
Tanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya menjadi TKW di luar negeri?
Jawab :
TKW (Tenaga Kerja Wanita) adalah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) perempuan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKW sering disebut pahlawan devisa karena dalam setahun dapat menghasilkan devisa 60 triliun rupiah (data 2006).
Namun, berbagai masalah sering menimpa TKW baik di dalam maupun di luar negeri. Misal : pelecehan seksual, perkosaan, penganiayaan fisik (kekerasan), pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar oleh pejabat dan agen terkait.
Bahkan sepanjang tahun 2009-2010 saja, disebut-sebut hampir sekitar 4000 TKW menjadi korban penipuan, pemerasan, pelecehan seksual, kekerasan, hingga pembunuhan.
Menjadi TKW yang bekerja di luar negeri hukumnya haram, berdasarkan 2 (dua) alasan utama : Pertama, karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. Padahal syara’ telah mengharamkan seorang perempuan muslimah melakukan perjalanan (safar) sehari semalam tanpa disertai mahram atau suami, meski untuk menunaikan ibadah haji yang wajib. (Imad Hasan Abul ‘Ainain; ‘Amal Al-Mar`ah fi Mizan Al-Syari’ah Al-Islamiyah, hal.42; M. Ali al-Bar, Amal Al-Mar`ah fi Al-Mizan, hal. 29; Riyadh Muhammad Al-Musaimiri; ‘Amal Al-Mar`ah Bayna Al-Masyru’ wa Al-Mamnu’, hal. 22; Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 35).
Dalam masalah ini Imam Ibnu Qudamah menyatakan siapa saja perempuan yang tidak punya mahram dalam perjalanan haji, tidak wajib naik haji. (Al-Mughni, 5/30). Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW,”Tidak halal perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya.” (HR Bukhari no 1088; Muslim no 1339; Abu Dawud no 1723; Tirmidzi no 1170; Ibnu Majah no 2899; Ahmad no 7366).
Berdasarkan hadits ini, haram hukumnya menjadi TKW di luar negeri. Karena umumnya TKW tidak disertai mahram atau suaminya dalam perjalanannya ke luar negeri. TKW itu pun tetap dianggap musafir yang wajib disertai mahram atau suaminya, selama dia tinggal di luar negeri hingga dia kembali ke negeri asalnya (Indonesia). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shalah, 2/337).
Kedua,menjadi TKW juga haram ditinjau dari segi lain, yaitu keberadaan TKW telah menjadi perantaraan munculnya berbagai hal yang diharamkan syara’. Misalnya, terjadinya pelecehan seksual, perkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar. Semua ini telah diharamkan oleh syara’ berdasarkan dalilnya masing-masing. Maka, menjadi TKW hukumnya haram berdasarkan kaidah fiqih Al-Wasilah ila al-Haram Muharramah (segala perantaraan yang mengakibatkan terjadinya keharaman, hukumnya haram). (M. Shidqi Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, 12/199).
Atas dasar dua alasan ini, haram hukumnya menjadi TKW yang bekerja di luar negeri. Pengiriman TKW ke luar negeri pun wajib dihentikan, sesuai kaidah fiqih Al-Dharar yuzaal (segala macam bahaya wajib dihilangkan). (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa Al-Nazha`ir, hal. 83; M. Bakar Ismail, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Bayna Al-Ashalah wa Al-Taujih, hal. 99).
Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 25 Nopember 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

(Sosok Wanita Sempurna,Mutiara Ummat)
Fathimah dilahirkan di Ummul Qura, ketika orang-orang Quraisy merehab bangunan ka’bah, yaitu lima tahun sebelum kenabian. Kedua orangtuanya sangat senang dan gembira karena kelahirannya. Ia tumbuh di rumah yang suci, mendapatkan limpahan kasih sayang dari kedua orangtuaya dan berkembang dalam suasana nubuwwah yang suci. Matanya terbuka untuk melihat urusan risalah yang dikhususkan Allah bagi ayahnya, Muhammad saw.
Fathimah sebagaimana putri-putri Rasulullah lainnya berada dalam satu ikatan bersama ibu mereka Khadijah dalam kelompok terdepan di pelataran Islam, yang membenarkan ayah mereka yang memang telah dikaruniai sifat-sifat yang diberkahi sebelum risalah. Ke-Islaman keluarga ini, Muhammad saw, istri dan putri-putrinya merupakan ke-Islaman fitrah yang suci, yang disuapi dengan iman dan nubuwwah, yang dibesarkan pada keutamaan dan kemuliaan akhlak.
Abu Nu’aim mensifati Fathimah Az-Zahra dengan berkata : “Di antara para wanita yang suci dan ahli ibadah serta bertakwa ialah Fathimah radhiyallahu anha. Dia menghindari dunia dan kesenangannya, mengetahui aib dunia dan bencananya”. Kehidupannya diwarnai kesederhanaan namun ditaburi barokah dan cahaya yang mengisyaratkan zuhud, wara’ dan ketakutannya kepada Allah serta berbuat secara berkelanjutan untuk mendapatkan keridhaan-Nya.
Pada tahun kedua setelah hijrah, Ali bin Abu Thalib menikahi Fathimah dengan mas kawin baju besi senilai empat dirham. Keduanya menjalani kehidupan suami istri dengan penuh kebahagiaan. Sejarah tidak mengenal seorang perempuan yang mampu menghimpun kesabaran dan ketakwaan seperti halnya Fathimah Az-Zahra’, putri Rasulullah ini. Sejak hari pertama pernikahannya dengan Ali, ia mengerjakan sendiri tugas rumah tangganya yang cukup berat pada waktu itu. Dia harus menggiling bahan makanan dan membuat adonan roti hingga rambutnya terkena percikan-percikan tepung, kemudian ia memprosesnya dan memasaknya hingga matang. Sementara suaminya yang zuhud dan mujahid tidak mampu mengupah pembantu untuk membantu Fathimah dalam menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.
Sebagai seorang ibu, nampak dari anak-anaknya yang sangat cinta kepada Allah swt, menjadi anak-anak yang dicintai dan disayangi oleh siapapun, terutama Rasulullah saw. Siapa yang tidak mengenal Hasan dan Husein, mereka adalah anak-anak yang sangat dekat dengan Allah swt, sangat besar pengorbanannya untuk Islam dan kaum muslimin.
Sebagai seorang anak pun tak ada yang bisa meragukannya bahwa Fathimah adalah anak yang berbakti kepada kedua ayah bundanya. Dari Ibnu Abbas raa dia berkata, “ Setelah turun ayat Idza ja’a nashrullah wal fathu, maka nabi saw memanggil Fathimah dan bersabda kepadanya, bahwa kematian beliau sudah dekat yang membuat Fathimah menangis. Lalu beliau bersabda, “Jangan engkau menangis, karena engkaulah keluargaku yang pertama kali bersua denganku,” Sehingga membuat Fathimah tersenyum.
Ketika sakit, Nabi saw semakin berat sehingga membuat beliau pingsan, maka Fathimah berkata, “Aduhai kasihan engkau wahai ayah !” Setelah siuman beliau bersabda, “Tidak ada lagi kesusahan yang menimpa ayahmu setelah hari ini.” Setelah itu Rasulullah berpulang ke Rahmatullah, yang membuat Fathimah bersedih dan menangis. Dia berkata, “Wahai ayah, kepada Jibril kami sampaikan kabar kematianmu. Wahai ayah, kepada Rabb engkau penuhi seruan-Nya. Wahai ayah syurga Firdaus tempat kembalimu”.
Fathimah Az-Zahra’ memiliki sepak terjang yang harum di medan jihad, sejarah telah mencatat keutamaan-keutamaannya di berbagai pertemuan, bersama-sama dengan Rasulullah saw. Dalam perang Uhud, peperangan yang mengandung banyak pelajaran dan pengorbanan, Nabi Muhammad saw mendapatkan luka di badan dan wajah beliau, hingga darah beliau mengalir deras, Fathimah langsung memeluknya. Kemudian ia mengusap darah Rasulullah dan mengalirkan air di atasnya. Ketika ternyata darah tersebut tidak berhenti mengalir, maka Fathimah membakar potongan tikar, kemudian abunya ditempelkan ke luka tersebut hingga akhirnya darah tersebut berhenti mengalir. Pada saat ini beliau bersabda : “Amat besar kemarahan Allah terhadap orang-orang yang membuat wajah Rasul–Nya berdarah”.
Dalam perang Uhud ini Fathimah keluar bersama-sama dengan perempuan-perempuan dari kalangan Muhajirin dan Anshor sambil mengusung air dan makanan di punggung mereka. Tentang peran Fathimah ra dalam perang Uhud ini, shahabat Sahl bin Sa’d berkata, “Rasulullah saw terluka hingga gigi seri beliau patah, Fathimah binti Rasulullah saw mencuci darah dan Ali mengalirkan air kepada beliau dengan menggunakan teko. Ketika Fathimah melihat bahwa air itu justru membuat darah semakin deras mengalir, dia mengambil potongan tikar dan membakarnya hingga ia menjadi abu, lalu dia menempelkan abunya di luka beliau, hingga darah tidak lagi mengalir dari lukanya.
Fathimah juga ikut dalam perang Khandaq dan Khaibar, ia pernah juga keluar bersama empat belas perempuan lainnya, diantaranya Ummu Sulaim binti Milhan dan Ummul Mukminin Aisyah untuk membawa air dalam qirbah dan membawa perbekalan di punggungnya untuk memberi makan dan minum orang-orang mukminin yang sedang berperang.
Itulah Fathimah Az-Zahra’, perempuan yang cantik dan elok rupa dan perilakunya. Di saat yang bersamaan ia adalah anak yang sholehah yang berbakti kepada ayah dan bundanya, sehingga menjadi kebanggaan orangtuanya Ia juga seorang istri yang mengerti tugas dan posisinya. Ia tidak mengeluh atas peran dan tanggungjawab yang diberikan aturan Allah dan Rasul-Nya atas kaum perempuan, termasuk dirinya, sekalipun ia sendiri yang harus mengerjakan pekerjaan rumah tangganya sendiri, tanpa bantuan orang lain. Di sisi lain, ia juga merupakan ibu yang baik bagi anak-anaknya. Ia didik anak-anaknya menjadi anak-anak yang sangat cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya Muhammad saw. Bukan semata-mata karena Muhammad saw adalah kakeknya, tapi karena Muhammad saw adalah orang yang diutus oleh Allah swt untuk menyampaikan atau menyebarkan syariat Islam.
Meskipun demikian, Fathimah tidak terkungkung/terpenjara hanya dalam peran domestiknya saja. Ia menyadari betul bahwa ia adalah bagian dari umat atau masyarakat Islam yang memiliki andil dan tanggungjawab untuk memajukan dan mengantarkan umat Islam kepada umat yang mulia, sebagai umat yang terbaik di muka bumi ini. Ia tidak pernah merasa malu untuk bertanya kepada Rasulullah tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan Islam, kemudian menyampaikan kepada suaminya ataupun wanita-wanita lain apalagi Fathimah termasuk orang yang dekat dengan Rasulullah. Karenanya ia sering dijadikan tempat bertanya para shahabat atau shahabiyat lainnya. Sebagai bagian dari umat Islam, Fathimah pun tidak segan-segan terjun langsung ke medan Jihad, melawan musuh-musuh kaum muslimin dan segala bentuk kesesatan yang ada. Subhanallah ketakwaannya dan ketawakalannya kepada Allah serta ketinggian berpikirnya membawanya untuk dapat menjalankan seluruh perintah-perintah Allah secara sinergis dan harmonis, tidak mengutamakan yang satu lalu mengabaikan yang lain.
(Sumber : Buku Revisi Politik Perempuan)

Jika kita pernah menyimak tayangan acara Pemilihan Puteri Ideal, Puteri Indonesia atau apapun namanya, kita akan tahu kriteria apa saja yang biasa dijadikan patokan untuk menilai seseorang hingga dikatakan layak menjadi juara. Kriteria-kriteria itu biasanya mencakup: penampilan fisik (wajah, bentuk tubuh), performa (intelegensia, cara bicara, cara bersikap, lifestyle keseharian) dan bakat. Seorang yang dianggap berpenampilan fisik paling menarik, paling pintar, paling santun dan paling berbakat dipastikan akan dinobatkan menjadi seorang Puteri.
Dalam kehidupan nyata, kriteria wanita ideal pun tak jauh dari hal yang demikian. Wanita Ideal digambarkan sebagai wanita yang berpenampilan menarik, keibuan, berpendidikan tinggi, berkelas, karir bagus, keluarga harmonis, dan sebagainya. Kriteria-kriteria inilah yang kemudian senantiasa menjadi dambaan, baik di kalangan wanita sendiri maupun di kalangan pria yang menginginkan pasangan seorang wanita ideal. Dalam hal ini, faktor ketaqwaan/keshalihan dan hal-hal yang ‘dianggap’ bersifat immateri biasanya luput dari perhatian. Bahkan terkadang tidak diperhitungkan sama sekali.
Sesungguhnya, kondisi seperti ini merupakan hal yang ‘wajar’, jika mengingat bahwa masyarakat kita saat ini tengah dikungkung oleh sistem kehidupan sekuleristik. Sebuah sistem yang menjadikan materialisme sebagai asas berpikir dan berbuatnya. Dengan asas ini semua hal diukur dan distandarisasi berdasarkan materi dan hal-hal yang bersifat fisik, termasuk untuk mengukur baik dan buruk, benar dan salah, ideal-tidak ideal dan lain-lain. Ironisnya, cara berpikir seperti ini juga telah menjadi mainstream berpikir kaum muslimin. Padahal aqidah yang mereka imani sesungguhnya menuntut mereka untuk menjadikan hukum syara’ sebagai satu-satunya tolok ukur ketika berpikir dan berbuat.
Wanita Ideal = Mar’atush Sholihah
Berkenaan dengan kriteria wanita ideal, Islam memiliki cara pandang tersendiri. Dalam hal ini Rasulullah Saw pernah bersabda :
“Dunia itu perhiasan; sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah”
(HR. Muslim dari Abdullah Ibn Amr ra)
“Siapa saja yang telah dikaruniai Allah wanita shaliha,h berarti Dia telah menolongnya dalam satu bagian agamanya. Oleh karena itu, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam bagian yang kedua”
(HR. al-Hakim dari Anas ra)
Berdasarkan dua hadits di atas, jelas bahwa kriteria wanita ideal yang layak didambakan dalam pandangan Islam adalah wanita shalehah (mar’atush sholihah). Hanya saja, seperti apa gambaran wanita shalehah, tentu haruslah dikembalikan kepada tuntunan syariat.
Pertama, Wanita shalihah adalah wanita yang memiliki keimanan yang tinggi. Yakni keimanan yang lahir dari syahadah yang lurus yang hakekatnya merupakan ikrar/persaksian untuk memurnikan pengabdian kepada Allah semata dan ketaatan pada Rasulullah Saw. Keimanan seperti ini akan mampu menggerakkan, mempengaruhi dan mendorong dirinya untuk selalu menjadikan keridhaan Allah dan RasulNya serta kemuliaan Islam sebagai tujuan tertinggi. Sehingga dia selalu siap berkorban dalam ketaatan dan menanggung derita di jalan Allah SWT.
Kedua, Wanita Shalihah adalah wanita yang senantiasa bersegera dalam menjalankan ketundukan pada syari’at Allah dan RasulNya (al-Mubâdiroh ilaal-itizâmi bi syar’i) dan ridho dengan segala ketetapanNya. Hal ini terkait dengan aspek yang pertama, yakni adanya pemahaman bahwa keimanan yang tinggi menuntut ketundukan tanpa reserve dan total. Dan ketundukan yang total plus tanpa reserve inilah yang akan menjadi washilah diperolehnya keridhaan Allah dan RasulNya. Firman Allah Ta’ala :
“..... Dan adapun orang-orang yang beriman
amat sangat cintanya kepada Allah ...” (TQS. Al-Baqarah [2]:165)
“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’”
(QS. Ali Imran[3]:31)
“Sesungguhnya perkataan orang-orang yang beriman, ketika dipanggil kepada Allah dan RasulNya agar Rasul menerapkan hukum (dengan syariat Islam) di antara mereka, mereka mengatakan : ‘Kami mendengar dan kami taat’. Dan merekalah orang-orang yang beruntung”.
(QS. An-Nuur[24]:51)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim (penetap hukum) dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan,
dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa[4]:65)
“Dan tidak patut bagi mu’min dan tidak patut pula bagi mu’minat, jika Allah dan RasulNya telah menetapkan satu keputuskan (hukum) akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya, maka sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata”. (TQS. Al-Ahzab[33]:36)
Pada tataran praktisnya, keterikatan terhadap hukum syara yang menjadi kriteria wanita shalihah ini mencakup dimensi yang sangat luas, yakni mencakup seluruh perikehidupan diri dan umatnya. Jadi bukan sekedar shalih dalam konteks pribadi saja, seperti taat beribadah (mahdhah), berakhlak terpuji dan berpenampilan sesuai syari’at (seperti menutup aurat dengan kerudung/khimar dan jilbab serta menundukkan pandangan dari yang diharamkan), menuntut ilmu dan sebagainya, melainkan dia juga terikat dengan hukum-hukum yang menyangkut peran-peran lainnya selain peran sebagai pribadi, seperti peran sebagai isteri dan ibu, dan peran sebagai anggota masyarakat. Berkaitan dengan peran-peran ini, terdapat beberapa nash yang menggambarkan kriteria wanita shalihah berikutnya.
Wanita Shalihah Sebagai Isteri/Ibu
Dalam perannya sebagai isteri/ibu, wanita shalihah adalah wanita yang senantiasa taat pada suaminya selama tidak memerintahkan maksiyat, senantiasa berusaha menyenangkan suami untuk mencari keridhaannya, membantunya dalam urusan akhirat, memelihara rumah, anak-anak dan harta suaminya, dan lain-lain. Hal ini tentu harus didudukkan dalam kerangka bahwa hakekat keberadaan pernikahan adalah hubungan persahabatan (shohbah) dalam menjalani ketaatan. Tentang hal ini Allah SWT berfirman :
“.......Oleh karena itu, wanita shalihah adalah yang mentaati Allah dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara mereka”. (TQS. An-Nisa’[4]:3)
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda :
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, aku pasti akan memerintahkan kepada wanita untuk bersujud kepada suaminya”
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, bahwa Rasulullah bersabda :
“Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, seorang wanita dipandang belum menunaikan hak Tuhannya sebelum ia menunaikan hak suaminya”.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa ketika Rasulullah Saw ditanya “Perempuan manakah yang paling baik?” Beliau menjawab : “Khazanah yang paling baik bagi seorang laki-laki (suami) adalah perempuan yang shalih; jika suami memandangnya ia menyenangkan suaminya; jika suami memerintahnya ia mentaatinya; jika suaminya tidak ada di sisinya, ia memelihara dirinya”
Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasul Saw bersabda:
“Seorang laki-laki adalah pemimpin keluarganya; ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya. Seorang perempuan adalah pemimpin (pengurus) rumah suaminya dan anak-anaknya; Ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya”.
"Hendaklah salah seorang di antara kalian mempunyai kalbu yang bersyukur (qalban syaakiran), lisan yang senantiasa berdzikir (lisaanan dzaakiran) dan isteri yang beriman yang dapat membantumu dalam urusan akhirat" (HR. Ibnu Majah)
Perlu dipahami, bahwa peran sebagai isteri dan ibu (ummun wa rabbatul bayt) merupakan peran utama yang dibebankan oleh Allah SWT kepada para wanita. Oleh karenanya, wanita shalihah akan berupaya semaksimal mungkin agar beban ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya sekalipun sangat berat dan butuh pengorbanan yang sangat tinggi. Keberadaan beban yang berat ini, juga tidak akan dijadikan alasan untuk menghindar dari pelaksanaan ketetapan syari’at Allah yang lainnya, apalagi jika hal tersebut berkenaan dengan perkara yang wajib. Hal ini karena dia akan selalu yakin, bahwa semua ketetapan yang Allah berikan adalah kebaikan baginya, dan seluruh hukum yang Allah syari’atkan pasti dalam batas kemampuannya.
Wanita Sholihah Sebagai Bagian Dari Masyarakat
Sesungguhnya Islam telah memberikan ruang yang leluasa untuk berkiprah di dalam aktivitas yang terkait dengan perannya sebagai bagian dari anggota masyarakat, seperti kebolehan untuk terlibat dalam beberapa mu’amalah, melakukan aktivitas dakwah/amar ma’ruf nahi munkar serta memperhatikan urusan umat (beraktivitas politik) yang hukumnya memang wajib, dan lain-lain. Kewajiban ini tersirat dalam firman Allah SWT :
“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (laki-laki/perempuan) yang menyeru kepada al-khoir (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Maka mereka itulah orang-orang yang beruntung” (TQS. Ali-Imran[3]:104)
Dan sabda Rasulullah Saw :
“Barangsiapa bangun pada pagi hari, sedangkan tidak terbersit dalam benaknya urusan kaum muslimin, maka mereka bukan golongan kaum muslimin” HR. al-Hakim dari al-Khatib ra.)
“Siapa saja yang tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin, berarti dia bukanlah termasuk golongan mereka. Siapa saja yang tidak berada di waktu pagi dan petang selaku pemberi nasihat bagi Allah dan RasulNya, bagi kitabNya, bagi pemimpinnya dan bagi umumnya kaum muslimin, berarti ia bukan termasuk di antara mereka”.(HR. ath-Thabrani dari Hudzayfah ra.)
Jika dikaitkan dengan kondisi umat saat ini yang jauh dari gambaran ideal masyarakat Islam, maka peran wanita shalihah menjadi lebih penting lagi terutama dalam proses mengubah masyarakat sekarang menjadi masyarakat Islam. Dalam hal ini, urgensi yang menuntut keterlibatan wanita antara lain :
a. Bahwa kaum wanita memegang peran penting dan strategis dalam mencetak generasi penerus umat yang memiliki kualitas mumpuni. Yakni berperan dalam mendidik dan membina anak-anak mereka dengan aqidah yang kuat yang akan melahirkan generasi yang tunduk pada syari’at dan siap untuk memperjuangkannya.
b. Bahwa perubahan masyarakat ke arah Islam harus diusung dan diperjuangkan oleh seluruh komponen umat, baik pria maupun wanita. Disisi lain tidak setiap wanita muslimah memiliki kesadaran yang sama akan pentingnya mewujudkan perubahan dengan landasan Islam, sehingga menjadi tugas para wanita sholihah untuk bergerak menyadarkan muslimah lainnya dari keterlenaan mereka dengan cara melakukan proses pembinaan yang mengarah pada pengokohan aqidah dan membangun ketaatan pada syari’at.
Apa Yang Harus Dipersiapkan?
Dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menjadi wanita shalihah memang tidak mudah. Dalam hal ini diperlukan keyakinan dan pengorbanan yang tinggi sehingga seluruh kewajiban yang terbeban dipundak akan dapat dilaksanakan. Berkenaan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan :
1. Muslimah harus senantiasa memelihara keimanan dengan aktivitas taqorrub ilaLLah. Sehingga dengan cara ini akan senantiasa ada dorongan yang kuat untuk melakukan ketaatan kepada aturan-aturan Allah dan Rasul-Nya.
2. Muslimah harus memiliki pemahaman yang utuh tentang hukum-hukum syari;at, termasuk yang berkaitan dengan seluruh aktivitasnya, baik yang menyangkut peran sebagai individu/pribadi, isteri/ibu maupun sebagai anggota masyarakat, sehingga, dia bisa memastikan bahwa tidak ada satu hukumpun yang luput dari pelaksanaannya. Oleh karenanya, penting bagi wanita shalihah untuk terus membina dirinya dan terlibat dalam sistem pembinaan yang terarah dan berkesinambungan.
3. Muslimah harus memahami konsep al-awlawiyaat (fiqih prioritas) yang bersandar pada hukum syara’ beserta manajemen waktu yang bagus.
4. Muslimah harus terus berupaya membangun dukungan dari orang-orang terdekat, sehingga bisa saling menguatkan dalam menjalani ketundukan kepada Allah dan Rasul, termasuk dalam aktivitas dakwah.
5. Muslimah harus memahami setiap realitas yang berkembang dengan pemahaman yang jernih dan utuh, baik berupa pemikiran, hukum-hukum, maupun realitas politik lain beserta analisis Islamnya sehingga mampu mengambil sikap dengan sikap yang benar (cerdas politik). Hal ini penting, terutama jika dikaitkan dengan posisi strategis muslimah sebagai ibu yang berperan penting dalam mencetak dan mendidik generasi Islam masa depan.
Tauladan Shahabiyat ra.
Jika kita ingin mencari contoh sosok ideal wanita shalihah, maka kita akan menemukannya pada diri para shahabiyat ra. Kehidupan mereka cukup memberi gambaran yang jelas bagaimana seorang muslimah harus berpikir dan bersikap, membuktikan iman dan kecintaannya pada Allah dan Rasul dengan jalan ketundukan pada seluruh syari’atNya.
Salah satu contoh yang bisa diambil adalah kehidupan Asma binti Abi Bakar. ra, seorang wanita yang terdahulu masuk Islam, seorang pribadi shalihah, cerdas dan berkepribadian kuat; seorang isteri yang taat dan begitu berbakti pada suami; seorang ibu dari yang berhasil menghantarkan anaknya syahid, dan seorang politikus ulung serta pemberani karena beliau terlibat langsung dalam banyak peristiwa politik seperti hijrahnya Rasul dan beberapa peperangan penting. Sosok Asma ra hanya salah satu saja dari sekian banyak tauladan terbaik yang terserak di kitab-kitab sirah, yang penting bagi kita --generasi sekarang-- untuk mentadabburinya hingga kita juga layak menyandang kemuliaan sebagaimana mereka.[][]
[Siti Nafidah Anshory]
Wahai diri…Tahukah kau seperti apa sosok bidadari itu?
Di saat wanita bumi asyik dan sibuk mempercantik diri atau memperindah bentuk tubuh..
Di saat wanita bumi sibuk mencari cela dan saling membicarakannya…
Di saat wanita bumi lebih mudah menangis karena patah hati dengan pacarnya…
Di saat wanita bumi sering mengeluh ketika menghadapi masalah..
Di saat wanita bumi hanya meratapi kekurangan diri..
Di saat wanita bumi banyak menangis untuk kesia-siaan…
Dan di saat wanita bumi memilih jalan pintas untuk memenuhi hajat diri..
Wahai ukhti…hanya kekuatan diri dan mereka yang bersabar dalam keta’atan yang akan sanggup melewati ini dan menjadi bidadari…
Dan ukhti…masihkah kau mau menjadi bidadari Allah di muka bumi?
Banggalah menjadi muslimah…
Bukan hanya kecantikanmu lah yang membuatmu begitu anggun, namun kecantikan akhlaqmu saat kau tutup auratmu yang membuatmu sangat mempesona. Kau sembunyikan kecantikan auratmu di balik akhlaq hanya untuk orang yang halal untukmu.
Banggalah menjadi muslimah..
Bukan dari sejauh mana kau mampu menutupi auratmu, namun sejauh mana kau mampu mempertahankan penutup auratmu di balik setiap langkah syetan yang terus menusukmu untuk menghancurkan kehormatanmu.
Banggalah menjadi seorang muslimah..
Bukan dari pesona keanggunanmu lah kau begitu mempesona, namun dari akhlaq mu lah yang begitu mengagumkan. Kau mampu menja akhlaqmu di setiap waktu dan di setiap tempat, karna kau tahu, dengan akhlaqmu kau lebih indah dari seribu tangkai mawar.
Banggalah menjadi muslimah..
Bukan dari segala kebaikanmu lah kau begitu luar biasa, namun sejauh mana kau mampu mempertanggung jawabkan kebaikanmu dengan segenap keikhlasan. Kau mampu memberikan segenap kebaikan tanpa kau harap kebaikanmu di pandang , karna kau sadari hanya Allah lah yang mampu menilai kebaikanmu.
Banggalah menjadi muslimah..
Bukan dari lembutnya tutur katamu yang buatmu begitu indah, tapi dari setiap ketegasanmu mengatakan yang benar itu benar dan yang batil itu batil. Sungguh dengan keindahan tuturmu, kau bagaikan mutiara yang bercahaya.
Banggalah menjadi muslimah..
Bukan karna seberapa banyak laki-laki yang penasaran padamu, kau begitu tampak indah dengan kemisteriusanmu. Namun kau takut bila kau di jerat syetan untuk berkhalwat dengan laki-laki yang mengagumimu.
Banggalah menjadi muslimah..
Bukan dari ketakutanmu di goda oleh laki-laki yang mengagumimu, kau tampak tertunduk malu. Namun dari sebentuk takut bila ada laki-laki yang tergoda olehmu, kau pun malu untuk menengadahkan pandanganmu.
Banggalah menjadi muslimah..
Bukan dari seberapa banyak pujian yang datang menghampirimu, kau sunggingkan senyuman manismu. Namun dari sebuah senyuman termanis karna kau mampu meredakan kesombongan dalam dirimu.
Banggalah menjadi muslimah..
Karna Allah sangat memuliakanmu, lantas menggapa kau sembunyikan identitas kemuslimahanmu hanya karna kau takut di bilang tak mengikuti jaman ??
Katakanlah wahai Muslimah..
“Aku Bangga Menjadi Muslimah “
Tidak sedikit muslimah yang melakukan safar tapi tidak mempedulikan hukum syara’ tentangnya. Bila orang awam tentu bisa dimaklumi, tapi bagaimana bila mujahidah dakwah melakukannya? Saya hanya mencantumkan pendapat Alamah Abu Rusytoh tentang masalah safar bagi muslimah. Semoga bermanfaat dan semoga Allah mengampuni dosa kita, khususnya para muslimah yang bersafar melanggar syariat.
-iwan januar-Safar Bagi Wanita
Hadits Rasul shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” Dikeluarkan oleh Muslim dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu..Diharamkan baginya (seorang wanita) untuk melakukan perjalanan sendirian tanpa disertai mahram dalam rentang waktu yang disebutkan, yakni sehari penuh (24 jam), sehari semalam.
Nash tersebut menunjuk pada satuan waktu bukan pada satuan jarak. Maka seandainya ia melakukan safar dengan kapal terbang tanpa mahram sejauh seribu kilometer pulang-pergi tanpa berdiam dalam rentang waktu itu maka diperbolehkan baginya untuk melakukan hal tersebut. Namun seandainya dia bepergian dengan berjalan kaki hanya sejauh dua puluh kilometer tetapi memerlukan waktu melebihi sehari semalam, maka diharamkan baginya jika tidak dibersamai oleh mahram.Nash-nash yang disebutkan dalam masalah sholat qoshr dan kebolehan berbuka puasa berlaku pada jarak perjalanan sejauh empat Barid, atau sekitar 89 Km. Maka jarak dalam masalah qoshr ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dengan jarak tersebut, baik dengan menggunakan pesawat terbang, dengan kapal, atau pun dengan berjalan kaki dibolehkan bagi mereka untuk melakukan qoshr, tanpa memandang seberapa lama perjalanan tersebut.
Sementara itu ibrah yang dipahami dalam masalah safar bagi perempuan yang tidak ditemani mahramnya adalah durasi waktu, yakni sehari semalam, tanpa memandang jaraknya. Maka apabila seorang perempuan tidak berdiam dalam rentang waktu tersebut, namun pergi dan kembali lagi sebelumnya (24 jam-pen), maka kepergiannya itu dibolehkan walau tidak bersama mahram. Sementara itu dalam masalah qoshr dan berbuka (sebagai rukhshoh-pent), maka ibrahnya adalah jarak, tanpa mempedulikan waktunya, sebentar atau pun lama.
Adapun masalah keamanan terhadap dirinya, maka itu masalah lain. Apabila keselamatan dirinya tidak disara aman kecuali dengan keberadaan mahram, maka dia tidak boleh bepergian meski pada saat tengah hari. Maka masalah keamanan terhadap dirinya itu merupakan permasalahan lain.
Yang dimaksud dengan mahram adalah laki-laki yang merupakan bagian dari para mahram si wanita. Adapun para perempuan yang terpercaya, maka sebagian ulama berpendapat dengannya, sementara kami mentarjih perjalanannya harus dengan mahram laki-laki untuk sampai pada jarak yang dikehendaki.
Orang yang bepergian untuk daurah dalam jangka tebatas, selama tiga bulan misalnya, maka hukumnya adalah hukum musafir, itu apabila dia tidak menjadikan negeri tempat daurah itu sebagai tempat mukim baginya. Karena ia hanyalah sebatas untuk pelaksanaan daurah kemudian setelah itu ia kembali ke negeri asalnya. Maka hukum yang berlaku dalam keadan demikian adalah hukum musafir. Adapun apa bila dia menjadikan negeri itu, yakni tempat daurah, sebagai tempat ia bermukim, maka dalam hal ini ia (harus) memutuskan masa safarnya kemudian mengambil hukum mukim.
4 Rabi’ul Awwal 1424 H31/05/2003 M
Bahasa Arabnya
بسم الله الرحمن الرحيم
جواب سؤال
سفر المرأةحديث الرسول صلى الله عليه وسلم «لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافرُ مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم عليها» أخرجه مسلم من طريق أبي هريرة رضي الله عنه:
1 – يحرم عليها أن تسافر وحدها دون محرم المدة المذكورة أي يوم كامل (24 ساعةً)، الليل والنهار.
2 – النص يدل على الزمن وليس على المسافة، فلو سافرت بطائرة دون محرم ألف كيلومتر فذهبت ورجعت دون أن تمكث تلك المدة فيجوز لها ذلك. أما لو سافرت مشياً عشرين كيلو واحتاج منها ذلك أكثر من نهار وليلة فيحرم عليها دون محرم.
3 – النصوص الواردة في قصر الصلاة وجواز الإفطار في الصوم تتضمن المسافة (أربعة برد) وتقدَّر بحوالي 89 كيلو متراً. فالمسافة في القصر هي المعتمدة فمن سافر هذه المسافة بالطائرة أو الباخرة أو الطيارة أو مشياً جاز له القصر مهما كان زمن السفر.
4 – فالعبرة في السفر دون محرم للمرأة هي بالزمن، نهار وليل، مهما كانت المسافة، فإن لم تمكث المرأة هذا الزمن، بل سافرت ورجعت قبلها فيجوز ذهابها دون محرم. وأما في القصر والفطر فالعبرة بالمسافة مهما كان الزمن قل أو كثر.
5 – أما أمنها على نفسها فهو موضوع آخر، فإن لم تأمن على نفسها إلا بمحرم فلا تسافر حتى وإن كان الزمن نصف نهار، فالأمن على نفسها موضوع آخر.
6 – المحرم هو رجل من محارم المرأة، أما النساء الثقات فبعض الفقهاء يقول به، وأما نحن فنرجِّح سفرها بمحرم رجل للمسافة المطلوبة.
7 – المسافر لدورة قصيرة مدة ثلاثة شهور مثلاً يكون حكمه حكم المسافر إذا لم يتخذ البلد الذي فيه الدورة مكان إقامة له، وإنما فقط لأداء الدورة والرجوع إلى بلده الأصلي، فيكون حكمه في هذه الحالة حكم المسافر. أما إذا اتخذ البلد الذي هو مكان الدورة، إذا اتخذه إقامةً له فإنه في هذه الحالة ينقطع سفره ويأخذ حكم المقيم.
4 من ربيع الأول 1424هـ.31/05/2003م.

Banyak dari suami yang belum mengetahui atau bahkan tidak mengerti tentang bagaimana seharusnya memperlakukan istri sebagai wanita. Sebagian lain belum tahu bagaimana istri ingin diperlakukan. walaupun sebagian dari mereka merasa cukup tahu tentang teori-teori komunikasi dengan lawan jenis. Intinya wanita itu sangat kompleks dan sulit dipahami, tapi di lain sisi malah wanita yang menganggap laki-laki lah yang sebenarnya sulit untuk dipahami.
Suami adalah makhluk lelaki dengan tipikal yang tidak suka dan tidak terbiasa berbasa-basi. Kalau pun terpaksa harus melakukannya, akan sangat kentara sekali kalau mereka sedang berbasa-basi. Bagi mereka ketika seseorang mengatakan ‘tidak’ berarti ‘tidak’ dan ‘ya’ berarti ‘ya’. Suami tidak terbiasa “bermain-main” dengan ‘bahasa simbol’. dan atau jika mereka mengerti dengan ’simbol’ tersebut, mereka akan tetap mengartikannya secara harfiah dan mencukupkan diri dengan arti yang harfiah itu.
Sebaliknya, bukan rahasia lagi, bagi sebagian suami, istri sebagai wanita terkesan berbelit-belit dalam menyelesaikan masalah, karena seringkali melibatkan perasaan. Hal-hal yang menurut suami sebetulnya sederhana, seringkali jadi ribet. Belanja yang oleh para istri lakukan hanya bisa dilakukan 5 menit, bisa jadi 50 menit. Bahkan terkadang disertai dengan “adegan” tawar menawar yang lama. Atau Gara-gara salah ucap, si istri bisa seharian ngambek, meskipun suami sudah minta maaf. Istri sebagai wanita juga terkesan lebih romantis dengan mengingat hari hari special bahkan sampai detail tanggalnya dan kejadian yang waktu itu terjadi.
Satu lagi bahasa wanita yang sangat terkenal dan terlampau sulit untuk dipahami bagi sebagian suami , yaitu Menangis. Bahkan ada sebagian berpendapat bahwa menangis adalah salah satu bentuk egoisme wanita. Marah sedikit, nangis. Kurang suka sesuatu, nangis. Kalau sedih, pasti nangis. Tidak setuju, nangis. Tersinggung sedikit, nangis. Malu sedikit, nangis. Bahkan, dalam keadaan bahagia pun juga “terharu” (baca:menangis juga). Namun yang mengherankan sebagian besar suami takluk oleh tangisan semacam ini, luar biasa. Bisa jadi suami akan memilih salah satu dari pilihan berikut ini : mengalah dan berusaha merayu istrinya tersebut, atau…bingung! Jika suami yang meninggalkan istri menangis sendirian, bisa jadi dia termasuk kategori yang kedua, suami yang bingung. Atau mungkin ada satu lagi yang akan mereka lakukan membelikan sesuatu sebagai hadiah supaya istrinya tidak menangis lagi.
Memang terkadang wanita tidak mudah untuk dimengerti. Entah karena kemisteriusannya. Diam ataupun tidak, keras atau lembut, wanita tetap sulit dimengerti. Namun seperti sebuah teori perang ” pahami musuhmu, sehingga kau tau kelemahannya”? Begitu juga dalam memahami istri, suami diharapkan harus lebih dulu mengerti tentang karakter, sifat dan kebiasaan istri
Memang terkadang wanita tidak mudah untuk dimengerti karena kemisteriusannya. Diam ataupun tidak, keras atau lembut, wanita tetap sulit dimengerti. Bahkan bagi mereka yang sudah menikah seorang istripun masih selalu meninggalkan misteri. Akan lebih baik bagi suami jika hal ini diambil sisi positifnya saja, karena justru di situ gregetnya berumah tangga…menggali sedikit demi sedikit. Seperti sebuah teori perang ” pahami musuhmu, sehingga kau tau kelemahannya”. ?Begitu juga dalam memahami istri, untuk memahaminya suami diharapkan harus lebih dulu mengerti tentang karakter, sifat dan kebiasaan istri itu sendiri, karena sebagai suami, mau tidak mau akan sangat membutuhkan pendamping. Untuk itu suami harus mencoba untuk bersabar atas segala “kelemahan” istri sebagai makhluk wanita yang berasal dari tulang rusuk lelaki.
Karakter tulang rusuk ini sendiri memang unik. Dibiarkan ia akan bengkok alias melengkung. Ditarik terlalu keras ia akan patah. Cukup pahami istri secara sederhana, dan gunakan bukan cara dalam kaca mata wanita. Gunakan saja cara lelaki. Tak perlu memikirkan sesuatu secara berlebihan karena jika tidak tepat dengan apa yang dipikirkan istri, maka akan terjadi kesalahpahaman yang begitu jauh antara suami dan istri sedangkan jika kita memikirkan secara sederhana, akan mudah memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi.
Seluruh kesulitan suami saat menghadapi beratnya persoalan memahami istri akan hilang seketika begitu ia mempersembahkan ketulusan dan kesucian cintanya. Maksudnya, sejumlah ketidakmengertian akan segera terkalahkan manakala cara pandang yang digunakan tidak sekedar ingin mengerti dan ingin memahami semata. Justru kerelaan berkorban, berbagi serta kemauan memuliakan istri akan meluluhkan kekakuan hubungan yang terjalin. Tetaplah mencintai istri dengan apa adanya, tulus dan penuh kesucian. Karena jika seorang istri diperlakukan seperti itu, maka nanti pasti akan terbuka pintu-pintu perasaan, pikiran, keinginan serta kesetiaan pada para suami, dan itu akan terjadi dan dilakukan oleh istri dengan penuh suka rela. (rps)
copas from : http://syiar-islam.web.id/?p=234

Peran ibu sejatinya merupakan peran yang sangat penting. Selain berperan secara biologis, ibu juga memiliki peran politis dan strategis. Sebagai madrasah pertama dan utama, di tangannyalah eksistensi dan kualitas generasi umat masa depan akan ditentukan.
Sayangnya pemahaman seperti ini kian hilang dari benak masyarakat. Serangan budaya dan pemikiran sekular-materialistik telah menjadikan peran ibu seolah tak berarti apa-apa. Sebagian ibu hanya tahu bagaimana melahirkan dan membiarkan anak besar dengan sendirinya, tanpa ruh dan apa adanya. Sementara sebagian lain, sibuk mengejar prestise atau karir sebagai simbol kebebasan dan kemandirian, seraya tak segan menanggalkan cita-cita dan kebanggaan menjadi ibu ideal bagi anak-anak mereka.
Penerapan sistem kapitalisme sekulerpun telah membuat peran ibu kian jauh dari optimal. Betapa tidak? Kebijakan ekonomi neolib yang inhern dengan sistem batil ini senyatanya telah berhasil menciptakan kemiskinan struktural dan gap sosial yang demikian lebar dan memaksa para ibu berperan lebih dari apa yang seharusnya mereka pikul. Selain harus berperan sebagai ibu dan pengelola rumahtangga, mereka pun terpaksa bekerja mencari nafkah yang tak cukup didapat para suami mereka.
Pada kondisi seperti ini, para pejuang gender malah sibuk memasang umpan mereka; menawarkan gagasan beracun bernama “keadilan dan kesetaraan gender” atau ‘pemberdayaan perempuan’ yang targetnya, melepas keterikatan kaum perempuan pada peran-peran domestik, termasuk peran sebagai ibu. Peran mulia ini mereka gambarkan sebagai peran yang ‘marginal, tak produktif dan diskriminatif’. Sehingga sebagian para ibu, seolah mendapat pembenaran atas abainya mereka akan tugas dan tanggungjawab mempersiapkan generasi masa depan.
Tak heran jika hari ini muncul generasi tanpa visi, yang dididik ibu pengganti bernama televisi dan lingkungan sekuler yang intens memapar budaya permissif, hedonis dan anarkis. Pelan tapi pasti, merekapun terinfeksi kanker peradaban yang sedikit demi sedikit membunuh masa depan mereka sehingga umatpun nyaris kehilangan pelanjutnya. Seks bebas, aborsi, narkoba, HIV/AIDS, pornografi-pornoaksi, tawuran, dan kriminalitas, menjadi hal biasa di kalangan remaja. Sementara di sisi lain, kemiskinan struktural yang tercipta di negeri kaya raya ini tak urung melemahkan fisik dan akal sebagian mereka akibat gizi buruk dan ancaman keterlantaran. Alih-alih beroleh kehidupan dan pendidikan yang layak,bahkan tak sedikit anak yang harus banting tulang menyelamatkan ekonomi keluarga mereka.
Sebenarnya kondisi ini tak akan terjadi jika para ibu menyadari peran utamanya sebagai pendidik generasi. Kondisi inipun tak seharusnya terjadi, jika umat peduli dan hidup dengan aturan Illahi yang berperspektif penyelamatan generasi. Persoalannya, hari ini kehidupan para ibu dan umat memang jauh dari ideal. Sistem pendidikan yang diterapkan, tak mampu membuat mereka cerdas untuk memahami perbedaan yang fana dan abadi, yang semu dan hakiki. Sistem ekonomi yang dijalankanpun tak mampu mewujudkan kesejahteraan yang menjamin optimalnya peran ibu. Bahkan sistem rusak ini, meniscayakan seluruh kekayaan yang dimiliki dirampok para kapitalis dalam dan luar negeri yang berkolaborasi dengan penguasa khianat di negeri ini.
Pertanyaannya, akankah kondisi buruk ini kita biarkan hingga eksistensi umat hancur berantakan? Sudah saatnya kita bangkit melakukan perubahan. Agar sebagaimana dahulu, umat ini bisa kembali tampil sebagai umat terbaik (khoyru ummah) dan kembali bangkit sebagai pionir peradaban. Caranya tidak lain dengan membina para ibu agar menyadari peran strategis-politis mereka dalam mencetak generasi unggul, yakni generasi yang bertakwa, cerdas dan berkarakter pemimpin, sesuai aturan-aturan Islam. Juga dengan membina umat agar mampu menjadi barier tangguh untuk menangkal serangan pemikiran dan budaya yang dilancarkan musuh-musuh Islam, yang hendak melanggengkan hegemoni dan menjegal kebangkitan Islam dengan melemahkan generasi mereka.
Hanya saja mencetak generasi unggul melalui optimalisasi peran ibu dan umat ternyata tak mungkin dilakukan dalam sistem sekuler yang secara genial memang rusak dan membawa kerusakan. Upaya ini justru membutuhkan sistem yang benar dan datang dari Dzat Yang Maha Benar. Yakni sistem Islam bernama al-khilafah. Khilafah inilah yang akan menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan yang karenanya peran ibu dan umat dapat optimal dilaksanakan, dan generasi berkualitaspun akan bisa diwujudkan.
Disinilah urgensi dakwah yang bersifat politik ideologis. Yakni dakwah yang tidak hanya mengarah pada perbaikan kualitas individu ibu dan umat saja, namun juga mengarah pada terwujudnya sistem masyarakat Islam (khilafah Islam) yang rahmatan lil ‘alamin. Dan upaya ini tentu tak bisa dilakukan sendirian, melainkan harus ada sinergi dari seluruh komponen umat yang sudah berkesadaran, termasuk para ibu tangguh arsitek generasi unggul yang bertakwa dan terbina dengan pemikiran-pemikiran Islam.
Siti Nafidah Anshory (DPD I Jawa Barat)

Sengaja saya publikasikan tulisan ini terutama untuk teman - teman para muslimah yang sering menghadapi masalah ini...,Selamat membaca fillah..,semoga bermanfaat..
Ass wr. wb,
nama saya nurul, 25 tahun. insyaallah tahun ini, saya akan melaksanakan pernikahan. Tapi, masalahnya, orangtua saya berkehendak untuk menggunakan adat jawa dengan sanggul dsb. sedang saya dan calon mertua menghendaki busana muslimah walaupun tetap dengan adat jawa. yang saya ingin tanyakan, apakah saya berdosa jika saya tidak mengabulkan permintaan kedua orang tua saya, karna, yang saya tahu, ridha dr kedua orang tua saya adalah ridha nya Allah SWT.
Terima kasih.
Wassalam.
Masrofah, Nurul
Jawaban :
Ajaran Islam kadang-kadang sesuai dengan budaya/adat setempat, tetapi kadang-kadang juga tidak sesuai. Dalam masalah anda, beberapa bagian dari adat Jawa tidak sesuai dengan Islam, salah satunya adalah aturan berbusana .
Bagaimana sikap kita jika ada adat yang bertentangan dengan Islam? Ternyata kaum muslimin terpecah ke dalam dua pendapat :
A. Islam Disesuaikan dengan adat
Jika ada beberapa aturan Islam yang berbeda dengan adat, maka mereka memakai adat itu.
Mereka yang tergabung di kelompok ini memakai kaidah :
??????????? ??????????
“Adat-istiadat dapat dijadikan patokan hukum”
Konsekuensinya, banyak syariat Islam dilanggar karena kaidah tersebut. Misalnya : Jilbab boleh dilepas jika masyarakat setempat terbiasa dengan pakaian bukan jilbab. Riba diperbolehkan jika budaya setempat sudah terbiasa dengan riba. Dan masih banyak lagi.
Jika kaidah tersebut dipakai, maka rusaklah ajaran Islam ini. Kita tahu bahwa adat di berbagai suku/bangsa berbeda-beda. Seringkali saling bertentangan. Maka, jika Islam disesuaikan dengan adat, akan terjadi kerancuan tentang mana sesungguhnya yang merupakan hukum Islam. Sebagai contoh, masyarakat Indonesia menganggap bahwa jika bertemu dengan orang lain lawan jenis, cukup menyapa dengan menganggukkan kepala. Sementara masyarakat Barat jika pria dan wanita bertemu akan lebih sopan jika berciuman. Padahal, di Indonesia berciuman dengan lawan jenis adalah perbuatan yang sangat tidak sopan. Contoh lain, ada adat suatu suku tertentu mengurus warganya yang meninggal dengan membakar mayatnya, adat suku lain yang membalsem mayat, sementara suku yang lain meletakkannya di bawah pohon. Lantas, mana yang akan kita pakai? Bingung kan?
B. Adat Disesuaikan dengan Islam
Pandangan kedua ini menyatakan bahwa jika ada adat yang tidak sesuai dengan Islam, maka adat tersebut harus disesuaikan dengan Islam. Jika memang tidak bisa disesuaikan, maka adat tersebut harus ditinggalkan.
Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah saw. Pada era Mekah jahiliyah, mempunyai anak wanita adalah aib. Seorang ayah merasa malu jika istrinya melahirkan bayi wanita. Maka banyak terjadi kasus pembunuhan bayi wanita pada masa itu. Bahkan Umar bin Khattab pun sebelum masuk Islam pernah membunuh anak gadisnya dengan menguburnya hidup-hidup.
Ketika Islam datang, bagaimana sikap Rasul? Islam menyatakan bahwa pria dan wanita adalah sama-sama manusia hamba Allah. Kedudukannya sama di hadapan Allah. Yang membedakan adalah ketaqwaannya. Oleh karena itu, pria dan wanita sama-sama berhak hidup. Pria tidak lebih mulia daripada wanita, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, ketika Islam datang, adat (kebiasaan) membunuh bayi wanita pun segera ditinggalkan.
Ada juga kebiasaan masyarakat Arab waktu itu, yaitu minum khamr. Para sahabat Nabi pun termasuk orang-orang yang suka minum khamr. Ketika turun ayat yang melarang minum khamr, maka serta-merta kaum muslimin meninggalkan khamr. Mereka segera membuang seluruh khamr yang mereka miliki, sampai-sampai Kota Madinah basah oleh khamr.
Masih banyak adat/kebiasaan masyarakat Arab waktu itu yang bertentangan dengan Islam. Rasulullah mendakwahi mereka sehingga akhirnya adat itu mereka tinggalkan dan diganti dengan ajaran baru yaitu Islam. Sementara itu, adat yang tidak bertentangan dengan Islam tetap dibiarkan ada di tengah-tengah masyarakat.
Jadi, sikap menyesuaikan adat dengan Islam adalah tepat. Sementara sikap menyesuaikan Islam dengan adat adalah salah.
Busana Pengantin Wanita
Sebagai orang Islam, kita terikat dengan hukum-hukum Islam, kapan pun dan dimana pun. Termasuk saat pesta pernikahan. Tidak ada pengecualian.
Islam mengajarkan bahwa busana wanita muslimah di tempat umum harus memenuhi tujuh kriteria berikut :
1. Menutup aurat;
2. Jenis dan model sesuai ketentuan syariat (memakai jilbab, khumur, mihnah, dan memenuhi kriteria irkha’)
3. Tidak tembus pandang (transparan)
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya
5. Tidak tabarruj
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir
(penjelasan lengkap tentang busana wanita muslimah silakan dibaca di sini dan di sini)
Oleh karena itu, pada saat anda menikah pun wajib tetap terikat dengan syariat ini.
Pakaian perempuan berdasar adat Jawa dalam wujudnya yang asli tidak sesuai dengan syariat Islam. Sanggul termasuk salah satu yang tidak sesuai. Wanita muslimah wajib memakai kerudung (khimar) yang menutup seluruh rambutnya. Haram pula melakukan penyambungan rambut.
Mungkinkah memakai pakaian yang tetap beradat Jawa namun tetap Islami seperti harapan anda dan calon mertua anda? Hal ini tentu sangat relatif tergantung bagaimana cara anda memodifikasinya. Kami sarankan anda untuk mencermati dan memahami betul aturan busana wanita muslimah sehingga modifikasi yang anda lakukan tidak melanggar syariah.
Melanggar Perintah Orang Tua, Bolehkah?
Anak wajib menaati perintah orang tua. Akan tetapi, kewajiban taat kepada orang tua adalah selama tidak bertentangan dengan perintah Allah. Pada hakikatnya, anak menaati perintah orang tua adalah karena perintah Allah. Bukan sebaliknya, menaati Allah karena perintah orang tua.
Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami.”[Q.S. Al Kahfi ayat 28]
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allah. [Q.S. Al Qalam ayat 8]
Rasulullah bersabda :
“Tidak ada ketaatan dalam hal maksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah pada perkara yang ma’ruf (sesuai dengan syariat).” (HR. Muslim)
Hadits At Tabrani dari Ubadah, yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Akan ada setelah masaku, orang-orang (yang akan memimpin) urusan kalian, dimana mereka mengakui perbuatan munkar kalian dan menolak kema’rufan kalian. Maka, tidak ada ketaatan sedikit pun kepada siapa saja yang berbuat maksiat.”
Dengan demikian, anda boleh melanggar perintah orang tua jika perintahnya bertentangan dengan perintah Allah. Anda tidak berdosa. Kewajiban anda adalah memberitahu (mendakwahi) orang tua tentang syariat Islam yang belum mereka pahami. Tentu harus dilakukan dengan cara-cara yang ma’ruf sehingga sebisa mungkin tidak melukai hati/perasaan orang tua.
Dakwah Keluarga, Mengapa Ditunda-tunda?
Sebenarnya timbul pertanyaan dalam benak kami. Mengapa anda tidak jauh-jauh hari mendakwahi keluarga anda? Mengapa anda justru “ribut” dengan orang tua ketika hari pelaksanaan pesta pernikahan sudah sangat dekat? Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Mendakwahi keluarga sebaiknya sesegera mungkin. Tidak perlu menunggu “bom waktu” yang pada akhirnya akan menyulitkan kita di kemudian hari.
Biasanya orang tua khawatir jika pesta pernikahan anaknya berbeda dengan adat, maka akan mendapatkan cibiran dan gunjingan dari masyarakat sekitar. Walaupun orang tua sudah tahu aturan Islam, kekhawatiran terhadap respon masyarakat sekitar masih sering terjadi.
Di sini sebenarnya hanya faktor kebiasaan. Hal yang baru biasanya membutuhkan “tumbal”/”korban”. Maksudnya, harus ada seseorang yang memulai. Ketika hal yang baru itu sudah ada yang berani memulai, maka akan ada “pengikut-pengikut” berikutnya. Contohnya, Inul adalah pelopor dalam goyang “ngebor”. Ia dihujat habis-habisan. Ternyata Inul maju terus. Tidak mengherankan jika kemudian muncul penerus-penerus Inul dengan berbagai macam goyang. Sayangnya, Inul bukan pelopor kebaikan tetapi justru pelopor kemaksiatan.
Pernah suatu ketika, seorang teman kami akan menikah. Sebagai aktivis dakwah kampus tentu ia sadar bahwa pesta pernikahan yang selama ini biasa dilakukan di masyarakat sekitarnya adalah tidak Islami, salah satu unsurnya adalah adanya ikhtilat. Ia jelaskan kepada orang tuanya (khususnya ayahnya sebagai kepala keluarga) tentang haramnya ikhtilat. Pada awalnya memang ditentang. Tetapi dengan sabar teman kami menjelaskannya. Segala cara dicoba untuk menjelaskan hal ini. Akhirnya hati ayahnya pun terbuka. Ayahnya bersedia menyelenggarakan pesta pernikahan yang Islami. Masalah belum selesai. Pada saat pertemuan dengan warga kampung, ada yang protes dengan mengatakan “ini kan tidak umum”. Alhamdulillah, ayahnya tetap teguh pendirian. Akhirnya, ketika pesta pernikahan digelar pun tidak terjadi masalah. Bahkan setelah hari itu, banyak yang menyelenggarakan pesta pernikahan dengan memisahkan tamu pria dengan tamu wanita.
Apakah anda berani memulai?
“Orang biasa menempuh jalan biasa.”
“Orang luar biasa menempuh jalan yang tidak biasa.”
(Farid Ma’ruf, www.syariahpublications.com)

Bismillaahirrahmaanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Keindahan surga tergambar pada QS Ali’Imran 14 : Dijadikan indah bagi manusia kecintaan terhadap apa-apa yang diingini (syahwat) dari wanita-wanita, anak-anak dan harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia. Dan, Allah, disisiNyalah sebaik-baik tempat kembali.
Wanita-wanita surga disebut sebagai bidadari. Yang terbagi dari dua yaitu bidadari yang Allah SWT ciptakan langsung sebagai bidadari (sudah ditempatkan di surga) dan wanita-wanita mukmin yang ada di bumi (yang kelak bila masuk surga menjadi bidadari
Dalam buku Tamasya ke Surga, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata:
"Bidadari-bidadari itu adalah wanita suci yang menyenangkan dipandang mata, menyejukkan dilihat dan menentramkan hati setiap pemiliknya. Rupanya cantik jelita, kulitnya mulus. Ia memiliki akhlak yang paling baik, perawan, kaya akan cinta dan umurnya sebaya."
QS. Ar-Rahman 16 :
Di dalam surga itu terdapat bidadari-bidadari yang sopan menundukan pandangannya. Tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka. Tidak pula oleh jin.
Lalu, siapakah orang yang akan sangat beruntung mendapatkannya? Siapa lagi kalau bukan orang-orang yang syahid karena berjihad di jalan Allah, orang-orang yang tulus dan ikhlas membela agama Allah.
QS. Ali’Imran 15 :
Katakanlah hai Muhammad : ‘Inginkah aku kabarkan kepada kalian apa yang lebih baik daripada yang demikian itu? Untuk orang-orang bertaqwa disisinya Rabbnya ada surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal didalamnya. Dan istri-istri yang suci serta keridhaan Allah. Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hambaNya’
QS. Ad-Dukhan 51-54 :
Sesungguhnya orang-orang bertakwa berada di tempat yang aman. Di dalam taman-taman dan mata air-mata air. Mereka memakai sutera halus dan sutera tebal (duduk) berhadap-hadapan. Demikianlah dan Kami jodohkan mereka kepada bidadari-bidadari bermata jeli.
Seiring dengan datangnya Islam ke bumi sebagai Rahmatan lil’alamiin, turun juga bidadari-bidadari, dia berwujud manusia yang berhati lembut, menyenangkan dan menyejukkan bila dipandang mata serta menentramkan hati setiap pemiliknya. Dialah wanita sholehah yang menjaga kesucian dirinya.
Allah telah menetapkan beberapa wanita mulia sebagai penghuni surga & penghulu (pemimpin) para bidadari, mereka adalah:
* Asiyah
Sebagai istri Firaun (raja yang sangat zalim), ia mampu mempertahankan aqidah yang dibawa oleh Nabi Musa AS, ia tidak tergiur dengan harta, kemewahan, tahta & kekuasaan. Do’a yang selalu ia panjatkan :
" Ya Rabb-ku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga, dan selamatkanlah aku dari Firaun dan perbuatannya dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim.” (QS At-Tahriim 11)
Ia juga teguh memegang keyakinannya pada Allah semata walapun Fir’aun tak hentinya menyiksa. Sesaat sebelum syahid menjemput, ia tersenyum melihat malaikat-malaikat langit turun mendatanginya dan mengajaknya menuju rumah di sisi Rabbnya di surga.
* Maryam
Lahir dari keluarga pemuka agama Bani Israil, Maryam yang oleh orangtuanya diharapkan lahir laki-laki telah dinazarkan untuk diserahkan kepada Baitul Maqdis dan berkhidmat kepada agama Allah. Hidupnya dijalani dengan penghambaan yang utuh kepada Allah SWT. Ia tak pernah menyesali sesuatu yang tidak pernah dimiliki dan menerima dengan lapang hati taqdir Illahi.
* Khadijah
Wanita mulia yang penuh keikhlasan dalam mendermakan seluruh kekayaanya untuk dakwah Rasulullah SAW, demi tegaknya Islam. Begitu tinggi kedudukan beliau di sisi-Nya sampai-sampai sudah disiapkan untuknya sebuah istana dari permata nan sejuk & damai di surga.
‘...Ia beriman padaku ketika semua manusia ingkar. Ia membenarkanku ketika seluruh manusia mendustakan. Ia membantuku dengan hartanya ketika semua manusia menahan harta mereka....’ (HR Ahmad)
* Fatimah
Fatimah yang tumbuh dan berkembang dalam binaan langsung dari ayahanda Rasul yang baik, lemah lembut dan terpuji menjadikannya seorang gadis yang juga penuh kelembutan, berwibawa, mencintai kebaikan plus akhlak terpuji meneladani sang ayah. Rasulullah SAW pun menisbatkannya sebagai wanita penghulu surga.
Setiap wanita berpeluang menjadi bidadari baik di dunia terutama di akhirat kelak, ASALKAN :
* Ia adalah wanita yang paling taat kepada Allah. Ia senantiasa menyerahkan segala urusan hidupnya kepada hukum dan syariat Allah.
* Ia menjadikan Al-Quran dan Al-Hadis sebagai sumber hukum dalam mengatur seluruh aspek kehidupannya.
* Ibadahnya baik dan memiliki akhlak serta budi pekerti yang mulia. Tidak hobi berdusta, bergunjing dan riya.
* Berbuat baik dan berbakti kepada orang tuanya. Ia senantiasa mendoakan orang tuanya, menghormati mereka, menjaga dan melindungi keduanya.
* Ia taat kepada suaminya. Menjaga harta suaminya, mendidik anak-anaknya dengan kehidupan yang islami. Jika dilihat menyenangakan, bila dipandang menyejukkan, dan menentramkan bila berada didekatnya. Hati akan tenang bila meninggalkanya pergi. Ia melayani suaminya dengan baik, berhias hanya untuk suaminya, pandai membangkitkan dan memotifasi suaminya untuk berjuang membela agama Allah.
* Ia tidak bermewah-mewah dengan dunia, tawadhu, bersikap sederhana. Kesabarannya luar biasa atas janji-janji Allah, ia tidak berhenti belajar untuk bekal hidupnya.
* Ia bermanfaat dilingkungannya. Pengabdianya kepada masyarakat dan agama sangat besar. Ia menyeru manusia kepada Allah dengan kedua tangan dan lisannya yang lembut, hatinya yang bersih, akalnya yang cerdas dan dengan hartanya. "Dan dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholehah". (HR Muslim)
Dialah bidadari bumi, dialah wanita sholehah yang keberadaan dirinya lebih baik dan berarti dari seluruh isi alam ini.
Ya Allah jadikanlah kami, ibu kami, kakak dan adik kami serta perempuan-perempuan di sekeliling kami menjadi bidadari di dunia dan akhirat, amiin..
Wassalam
oleh Renungan dan Motivasi : Ifta Istiany Notes

Mampukah aku menjadi seperti SITI KHADIJAH???Agung cinta-Nya kepada Allah dan Rasulullah
Hartanya diperjuangkan di jalan fisabilillah
Penawar hati kekasih Allah
Susah dan senang rela bersama
Dapatkah kudidik jiwa ini seperti SITI AISYAH???Istri Rasul yang bijak
Pendorong saat kesusahan dan penderitaan
Mengalir air mataku melihat pengorbanan
Seorang putrid sholihah, SITI FATIMAH
Selalu menuruti perintah taat kepada ayahnya
Yang senantiasa berjuang
Tiada memiliki harta dunia
Layaklah dia sebagai wanita penghuni syurga
Ketika aku marah
Inginku titip serpihan sabar dari catatan hidup SITI HAJAR!!!
Tabah jiwaku mampukah setabah Ummi Nabi Ismail???
Menggendong bayinya yang masih merah
Mencari air penghilang dahaga di terik padang pasir
Pengharapannya hanya pada Allah SWT
Itulah SITI HAJAR!!!
Mampukah aku menjadi WANITA SHOLIHAH???
Hati dalam keunggulan iman
Bersinar indah.. harum tersebar
Bagai wanginya pusara MASYITOH
Aku hanya ingin menjadi seorang wanita MUSLIMAH SEJATI
Selalu membawa maslahat
Selembut KHADIJAH
Secerdas AISYAH
Semulia UMMU SALAMAH
Secemerlang FATIMAH
Sesantun ZAINAB
Setegar ASMA
Setangguh KHAULAH
AAMIIN…

DigoReskan ditengah hujan yang mengguyur dengan derasnya di Bumi ALLAH tercinta, dipersembahkan untuk semua Perhiasan terindah di dunia...
Saudariku.....
Sesungguhnya kejadianmu terlalu unik
Tercipta dari tulang rusuk Adam yang bengkok menghiasai taman-taman indah
Lantas menjadi perhatian sang kumbang.
Kau umpama sekuntum bunga
Harum aromamu bisa menarik perhatian sang kumbang untuk mendekatimu
Namun.....
Tidak semua bunga senang untuk didekati oleh sang kumbang
Lantaran duri yang memagari dirinya umpama mawar
Dari kejauhan sudah tercium akan keharumannya
Serta kilauan warnanya yang memancar indah
Mengundang kekaguman terhadap sang kumbang
Tapi awas duri yang melingkari
Bisa membuatkan sang kumbang berfikir beberapa kali untuk mendekatinya
Saudariku.....
Aku suka sekiranya kau seperti mawar
Yang tercermin pada setiap diri mujahidah
Bentengilah dirimu dengan perasaan malu
Yang bertiangkan rasa keimanan
Dan keindahan taqwa kepada Allah
Hiasilah wajah mu dengan titisan wudhu
Ingatlah bahwa ciri-ciri seorang wanita solehah
Ialah ia tidak melihat kepada lelaki
Dan lelaki tidak melihat kepadanya.
Sesuatu yang tertutup itu lebih berharga
Jika dibandingkan dengan sesuatu yang tampak
Umpama sebutir permata yang dipamerkan buat perhatian umum dengan permata yang diletakkan dalam satu tempat yang tertutup
Sudah pastinya keinginan untuk melihat permata yang tersembunyi itu melebihi daripada yang terlihat.
Wanita solehah yang taat dan patuh pada Al Khaliq dalam melayari liku-liku kehidupannya
Adalah harapan setiap insan yang bernama Adam......
Namun ...........
Ianya memerlukan pengorbanan dan mujahadah yang tinggi
Karena ianya bercangkang nafsu
Serakah materi yang bersarang dalam dirinya
Lebih-lebih lagi atribut gadis modern yang ianya miliki
Sudah pastinya darah mudanya memudarkan rasa keimanan yang ada
Maka berhatilah saudariku
Namun ingatlah saudariku....
Sesiapa yang inginkan kebaikan
Maka Allah akan memudahkan baginya jalan-jalan kearah itu
Yang Penting saudariku engkau mesti punyai azam, usaha dan keistiqomahan
Saudariku.....
Akuilah hakikat dirimu
Menjadi fitnah kepada kebanyakan lelaki
Seandainya pakaian malumu kau tanggalkan dari tubuhmu maka sudah tidak ada lagi perisai yang dapat membentingimu...
Sesungguhnya nabi mengatakan tentang bahaya dirimu
" Tidak ada suatu fitnah yang lebih besar yang lebih bermaharajalela selepas wafatku
terhadap kaum lelaki selain fitnah yang bersumber daripada wanita"
Oleh itu saudariku
Setiap langkah dan tindakanmu
Hendaklah bermanhajkan kepada Al Quran dan As Sunnah
Jangan biarkan orang lain mengeksploitasikan dirimu untuk kepentingan tertentu
Sesungguhnya Allah telah mengangkat
martabatmu sebaris dengan kaum Adam
Kau harapan ummah dalam melahirkan
Para mujahid dan mujahidah
Yang bisa menggoncangkan dunia dengan sentuhan lembut tanganmu.....
Saudariku...
Dalam hidupmu pastinya
Ingin disayangi dan menyayangi
Itulah fitrah setiap insani
Namun banyak diantara kamu yang terbutakan karena cinta...
Bercinta itu tidak salah
Tapi memuja cinta itu yang salah
Karena cinta buta manusia sanggup menjual agama
Dan karena cinta buta tergadai harga dirimu
Gejala murtad serta keruntuhan moral muda mudi sebahagian
besarnya kerana sebuah cinta
Iya, itulah cinta buta
Itulah cinta akan nafsu
Itulah lilitan kecintaan terhadap dunia
Saudariku..... maka sadarilah
Benarlah sabda Rasulullah SAW
"Sesungguhnya cinta itu buta"
cinta itu mampu membutakan mata dan
hatimu dalam membedakan
perkara yang hak dan yang batil
apabila kau meletakkan cinta
itu atas dasar nafsu dan tidak karena
Allah SWT...
Sebelum kau mendekati cinta,
cintailah dirimu terlebih dahulu,
mengkaji hakikat kejadianmu yang begitu simbolik,
yang berasal daripada setitis air yang tak berharga
lalu mengalami proses pembentukan yang direncanakan oleh Allah..
Semoga disana mampu melahirkan rasa
keagungan dan kehebatan
terhadapNya dan timbul rasa cinta dan
kasih pada Penciptamu............

Saudariku,
Kapan kita kan kembali berjabat mesra
Bila kepongahan dan keangkuhan
Semakin hari kian menggila?
Bila nafsu untuk menguasai,
Menghancurkan dan merendahkan
Begitu menggebu dan kian rakusnya?
Saudariku,
Kapan kita kan berpeluk sayang
Bila senyuman dan manisnya kata-katahanya fatamorgana?
Bila tangan lebih suka berkubang dalam kotoran
dan amisnya darah
Mencekik dan menyantap bangkai sesama dan menghalalkan segala cara?
Saudariku,
Kapan musuhkan gemetar melihat kita
Bila kita masih terburai tak tahu bagiannya
Masing-masing berebut segala corak dan bentuk
berhala dunia?
Bila tujuan tak lagi mulia
Mengharap status dan kehormatan semata?
Saudariku,
Lupakan segala kepongahan dan kengkuhan!
Kita berada bukan untuk apa-apa
hanya mengabdi kepadaNYA!
Saudariku,
Rangkul aku dalam mesramu
Jabat erat tanganku dengan segenap cintamu
Biarkan kita melebur dan menyatu
Hingga musuh tak lagi kuasa
Menyuntikkan nafsu yang meraja
SaudariKu..
Kuatkan tuLang tuLang ketaqwaan
Kokohkan sendi sendi Iman
Dobrak Tirani Liberalisme
Runtuhkan Tembok Kapitalisme
Lubangi Setiap Hati yang membatu akibat sekularisme
Tenangkan Jiwa jiwa yang Guncang Oleh virus Individualisme
Wahai Sang Penggenggam Alam Semesta
Hanya kepadaMU kami mengadu
Hanya Engkau yang Maha Perkasa
Kami memohon yaitu
Satukan hati kami dalam ukhuwah yang disinari oleh Iman dan Islam.
dedicated : for aLL mujahidah2 peJuang KemuLiaan Islam..!ALLAHUAKBAR..

Pada saat dunia Barat rame-rame melarang cadar, maka di Indonesia juga ada yang mengusik kewajiban berjilbab. Universitas ternama di Indonesia menggelar seminar dengan tema : Jilbab: Kewajiban atau Sekedar Budaya”, dengan menghadirkan tokoh liberal Musdah Mulia. Sebagaimana biasa, Musda akan memberikan pendapat yang berbeda dengan Al Qur’an dan Hadits. Misalnya jawaban Musdah atas pertanyaan salah seorang peserta: ” kenapa Anda pakai kerudung?” Musda menjawab: “karena kebiasaan yang sudah dibangun sejak dia nyantri dahulu”.
Sebenarnya ini adalah lagu lama kelompok liberal. Mereka mengatakan jilbab tidak wajib dan menyebutkan batasan berpakaian bagi perempuan menurut Al Qur’an adalah menutup aurat (termasuk kepala, telinga dada, dan leher) dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan standar dan etika kesopanan yang berlaku. Dan bila khimar (kerudung) tidak lagi diperlukan sebagai identitas muslimat, maka khimar menjadi tidak wajib[2] Selanjutnya dikatakan kalau menutup aurat itu merupakan Adat kebiasaan orang Arab. Praktek pemakaian cadar dan penutup kepala merupakan kebiasaan sebelum Islam. Begitu pula istilah Zinah (perhiasan), tabarruj, khimar dan jilbab, bahkan masyrakat Romawi Timur Kuno sudah mengenal bentuk pakaian penutup seluruh tubuh perempuan agar lekukan tubuhnya tidak tampak[3].
Bantahan bahwa Menutup Aurat & Jilbab: Adat-Istiadat/Budaya Orang Arab
Penolakan terhadap hukum syari’ah yaitu kewajiban bagi muslimah berjilbab karena hal itu merupakan adat kebiasaan/budaya orang arab. Jika dilihat sekilas seakan-akan benar, karena adat istiadat memang tidak bisa dipakai sebagai dalil syara’. Akan tetapi jika diperhatikan nampak sekali nuansa liberalnya. Argumen tersebut merujuk argumen historis kelompok liberal yaitu hukum Islam yang ada sekarang adalah produk abad pertengahan, bahkan dipengaruhi adat-istiadat sebelum Islam. Dan hukum dibentuk berdasarkan latar belakang sosial dan politik masyarakat ketika itu. Hukum tersebut merupakan sebuah respon terhadap keperluan dan kepentingan masyarakat saat itu. Menurut Fazlur Rahman:
The Qur’an is the divine response to qur’anic times, throughthe prophet’s mind, to the moral social situation of the prophet’s Arabia, particularly to the problem of the comercial Meccan Society of this day (Al Qur’an adalah respon ilahi atas masa al Qur’an, melalui pemikiran nabi , terhadap situasi moral dan sosial nabi Arab, khususnya permasalahan komersial masyarakat Makkah pada saat itu)[4]
Rahman mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib bagi mulimah akan tetapi perintah itu karena jilbab kedudukannya sebagai adat kebiasaan orang arab, bahkan dipengaruhi adat-istiadat sebelum Arab. Lebih jelasnya pendapat mereka bahwa adat kebiasaan suatu kaum -dalam kedudukannya sebagai adat- untuk dipaksakan terhadap kaum lain, atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu. Dalam surat Al-Ahzab(33):59 : Allah memerintahkan kaum mu’minah agar mengulurkan jilbabnya. Feminis/Liberal menilai bahwa menutup aurat adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang adat istiadat/ budayanya tidak demikian tidak wajib menggunakan jilbab. Feminis/Liberal menuduh hukum wajibnya muslimah berjilbab merupakan adat kebiasaan orang Arab. Atau dengan kata lain produk budaya Arab.
Memang benar adat kebiasaan tidak bisa dijadikan sebagai dalil hukum syara’.akan tetapi apakah benar bahwa jilbab itu merupakan adat kebiasaan orang Arab?. Sebelum menjawabnya, terlebih dahulu harus difahami tentang aurat wanita, dan bagaimana cara menutupnya. Untuk menutup aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan maka wanita diperintahkan memakai jilbab (QS. al Ahzab[33];59) dan khimar (kerudung) (QS. An Nur[24];31). Jilbab adalah pakaian luas semacam baju kurung yang menutupi seluruh tubuh dari leher, dada,tangan sampai kaki dan kerudung untuk menutup kepala, leher sampai dengan dada.
Jilbab merupakan pakaian wanita pada kehidupan umum/keluar rumah: pasar, jalan dsb. Jilbab merupakan pakaian longgar yang menutupi pakaian keseharian wanita di rumah. Hal ini bisa difahami dari hadits Ummu ‘Athiyah ra.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا[5]
Artinya: Dari Ummu Athiyah berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari Fithri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil baligh, Wanita-wanita yang sedang haid maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meningggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim . Aku bertanya, “Wahai Rasulullah salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” rasulullah saw menjawab: Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya (HR Muslim).
Berbagai bukti menunjukkan bahwa jilbab bukan adat kebiasaan/budaya orang arab adalah pertama, asbabun nuzul Surat An Nur ayat 31. Diriwayatkan bahwa Asma’ binti Murtsid pemilik kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain-main di kebunnya tanpa berkain panjang, sehinggga kelihatan gelang-gelang kakinya, dada dan sanggul. Selanjutnya Asma, berkata “Alangkah buruknya pemandangan ini, maka turunlah ayat ini (surat AnNur[24];31) sampai auratinnisa‘ berkenaan dengan peristiwa tersebut yang memerintahkan kaum mu’minat menutup aurat (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muqatil yang bersumber dari Jabir bin Abdillah)[6]
Dari asbabun nuzul surat An Nur ayat 31 tersebut jelas sekali bahwa dikatakan gelang-gelang kaki, dada, sanggul perempuan arab saat itu terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa saat itu dia belum memakai jilbab. Jika rambut, dada dan kaki tidak dikatakan sebagai aurat tentu saja tidak perlu lagi perintah menutup aurat .
Kedua, asbabun Nusul Surat Al Ahzab[33] ayat 59. Diriwayatkan bahwa isteri-isteri Rasulullah pernah keluar malam untuk qadla hajat buang air). Pada waktu itu kaum munafiqin menganggu mereka dan menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah Saw, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka menjawab: “kami hanya mengganggu hamba sahaya”. Turunlah ayat (surat Al Ahzab[33];59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup agar berbeda dari hamba sahaya.[7](diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam at Thabaqat yang bersumber dari Abi malik. Diriwayatkan pula Ibnu Sa’d yang bersumber dari Hasan dan Muhammad bin Ka’b al Quradli) [8]
Dari bukti-bukti tersebut diatas, jelas bahwa orang yang mengatakan: jilbab adalah produk budaya Arab atau adat kebiasaan/budaya orang Arab adalah tidak benar. Argumen itu hanyalah dalih untuk menolak hukum syari’ah yaitu perintah wajib berjilbab bagi muslimah. Kewajiban berjilbab bagi muslimah berdasar pada surat An Nur[24];31, Al-ahzab[33];59 dan hadits Rasulullah Saw bukan yang lain.
Di dalam al Qur,an terpadat pada surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59. Terdapat qarinah yang jelas dalam kedua surat tersebut bahwa menutup aurat bagi wanita hukumnya wajib. Hanya saja tidak disebutkan batasannya didalam Al Qur’an. Akan tetapi di dalam hadits diperinci secara jelas batasan aurat wanita, pakaian yang bagaimana yang bisa menutup aurat dan apa yang disebut jilbab serta kapan harus memakai jilbab.
Adapun perbedaan ulama’ tidak mengenai perintah wajibnya karena para ulama’ madzhab sepakat tentang hal itu. Hanya saja mereka berbeda mengenai batasan aurat dan perbedaannya pada hal yang masih bisa ditolelir: masalah ijtihadi (Dalil dzonni dilalah: suatu dalil yang mempunyai makna lebih dari satu). Perbedaan tersebut bersumber dari penafsiran الا ما ظهر منها (kecuali yang biasa nampak) dalam surat An Nur ayat 31.
Jumhur ulama’ tidak berbeda mengenai status hukumnya, bahwa hukum menutup aurat adalah wajib. Hanya saja mereka berbeda mengenai batasan aurat. Sebagian berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan yang lain berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Menurut jumhur ulama’ bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Muka dan telapak tangan termasuk punggung tangan bukan aurat Hal ini berdasarkan: Sabda Rasulullah Saw :
“Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini (nabi kemudian memegang setengah dari tangannya)” (HR ath Thabari).
Dalam riwayat yang lain dikatakan menampakkan kedua tangannya (Rasulullah Saw lantas menggenggam pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling menggenggam satu sama lain.
Juga terdapat pada hadits shaheh riwayat Ibnu Hibban. Dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda:
المراءة عورة
Artinya: Wanita adalah aurat (HR Ibnu Hibban).
Dan hadits
ان الجارية اذا حاضت لم يصلح ان يرى منها الا وجهها ويدها هلا مفصل
‘Sesungguhnya anak perempuan apabila telah haidh tidak dibenarkan terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai persendian (pergelangan tangan). (HR Abu Dawud) [9]
Kaki termasuk aurat. Hal ini berdasarkan hadits shahih riwayat Nasa’i dan Tirmidzi.
“Dan dari Ibnu Umar ia berkata Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat . Lalu Ummu Salamah bertanya: Lalu bagaimana perempuan harus berbuat terhadap ekor pakaiannya? Nabi menjawab: Turunkanlah sejengkal. Ummu Salamah berkata;: kalau demikian masih terlihat kaki- kaki mereka . Hendaklah mereka menurunkannya sehasta, jangan mereka melebihkan dari itu” (HR Nasa’i dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mengesahkannya).
Dan riwayat yang lain:
Sesungguhnya isteri-isteri Nabi Saw . Lalu Nabi Saw menjawab: Turunkanlah ia sejengkal. Kemudian mereka menjawab: kalau sejengkal tidak dapat menutup aurat. Lalu Nabi menjawab: panjangkanlah ekor kainnya itu sehasta (HR Ahmad)[10]
Menutup Aurat & Jilbab dalam Pandangan Islam: Wajib
Kalau kita memperhatikan sebelum Alloh memerintahkan menutup aurat yang terdapat dalam surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab 59, terlebih dahulu Allah memerintahkan menahan pandangan (ghadldlul al Bashar) dalam surat An Nur [24] ayat 30. Hal ini menunjukkan keterkaitan antara menutup aurat dengan menundukkan pandangan[11]. Surat an Nur ayat 30:
قُل لِلمُؤمِنينَ يَغُضّوا مِن أَبصٰرِهِم وَيَحفَظوا فُروجَهُم ۚ ذٰلِكَ أَزكىٰ لَهُم ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبيرٌ بِما يَصنَعونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat[12].
Ayat tersebut memerintahkan kaum mu’minin untuk menundukkan pandangan terhadap aurat perempuan yaitu selain muka dan telapak tangan. Karena melihat selain muka dan telapak tangan hukumnya haram. Termasuk rambut, leher, kaki, dada, dsb. Bukhari meriwayatkan hadits berkenaan dengan surat An Nur ayat 31 :
وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ أَبِي الْحَسَنِ لِلْحَسَنِ إِنَّ نِسَاءَ الْعَجَمِ يَكْشِفْنَ صُدُورَهُنَّ وَرُءُوسَهُنَّ قَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ عَنْهُنَّ قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ وَقَالَ قَتَادَةُ عَمَّا لَا يَحِلُّ لَهُمْ[13].
Artinya: Dan Sa’id nin Abi Hasan berkata kepada Hasan;”Sesungguhnya para wanita non ‘Arab selalu menyingkapkan dada dan rambut mereka”.Mendengar itu Hasan berkata: Palingkan pandanganmu”-Firman Allah: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya dan Qatadah berkata tentang hal itu (aurat wanita) tidak gala bagimu (HR. Bukhari)
Selanjutkan dalam surat An Nur ayat 31 Allah menjelaskan juga batasan aurat yang boleh dilihat yaitu selain muka dan telapak tangan[14]. Dengan demikian haram melihat aurat wanita .Dan boleh melihat selain aurat yaitu muka dan telapak tangan. Surat An Nur ayat 31
وَقُل لِلمُؤمِنٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها ۖ وَليَضرِبنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلىٰ جُيوبِهِنَّ ۖ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا لِبُعولَتِهِنَّ أَو ءابائِهِنَّ أَو ءاباءِ بُعولَتِهِنَّ أَو أَبنائِهِنَّ أَو أَبناءِ بُعولَتِهِنَّ أَو إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى أَخَوٰتِهِنَّ أَو نِسائِهِنَّ أَو ما مَلَكَت أَيمٰنُهُنَّ أَوِ التّٰبِعينَ غَيرِ أُولِى الإِربَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفلِ الَّذينَ لَم يَظهَروا عَلىٰ عَورٰتِ النِّساءِ ۖ وَلا يَضرِبنَ بِأَرجُلِهِنَّ لِيُعلَمَ ما يُخفينَ مِن زينَتِهِنَّ ۚ وَتوبوا إِلَى اللَّهِ جَميعًا أَيُّهَ المُؤمِنونَ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
يٰأَيُّهَا النَّبِىُّ قُل لِأَزوٰجِكَ وَبَناتِكَ وَنِساءِ المُؤمِنينَ يُدنينَ عَلَيهِنَّ مِن جَلٰبيبِهِنَّ ۚ ذٰلِكَ أَدنىٰ أَن يُعرَفنَ فَلا يُؤذَينَ ۗ وَكانَ اللَّهُ غَفورًا رَحيمًا
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam Nidzam Ijtima’i fi Al Islam, Syekh Taqiyuddin An Nabhani menyebutkan yang dimaksud dengan kata “Zinah” (perhiasan) adalah “mahalluzzina min a’dho’i al mar’ati”.
Dengan demikian yang tidak boleh terlihat pada wanita adalah tempat perhiasan mereka: rambut, leher, tangan dan kaki. Dengan kata lain aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan terlapak tangan Kalimat ولا يبدين زينتهن (Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya) dalam Surat an Nur ayat 31. Kata ولا menunjukkan ath thalabu at tarki (tuntutan untuk meninggalkan). Kalimat: واليضربن بخمرهن على جيوبهن (dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kerudung ke dadanya). Lam pada kata واليضربن merupakan lam amar (perintah menunjukkan ath thalabu al fikli (tuntutan untuk mengerjakan). Dan Kata يدنين من جلببهن (mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) dalam surat al Ahzab ayat 59 . Kata عليهن menunjukkan ath thalabu al fikli (tuntutan untuk mengerjakan).
Untuk menunjukkan bahwa tuntutan menutup aurat dalam surat an Nur ayat 31 dan al Ahzab 59 merupakan hukum wajib perlu, ada qarinah yang jazim (indikasi yang pasti) sebagai berikut:
Pertama, adanya pujian bagi orang yang melaksanakan perintah menutup aurat akhir dari ayat tersebut š لعلكم تفلحون(supaya kamu beruntung) pada akhir Surat An Nur ayat 31 menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan kewajiban. Dan adanya perintah untuk bertaubat: وتو ب الى الله ( maka bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah) pada akhir surat al Ahzab ayat 59. Hal ini menunjukan bahwa membuka aurat hukumnya haram dan berdosa. Karena jika anjuran tentu Allah tidak memerintahkan bertaubat.
Kedua, adanya dzam (celaan) bagi orang yang membuka aurat menunjukkan bahwa mentup aurat merupakan kewajiban. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan Ahmad dan Muslim[15]. “Dan dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah:
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا[16]
Ada dua macam golongan dari ahli neraka yang tidak kuketahuinya lagi sesudah itu, yaitu perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang berpaling dan memalingkan, diatas kepala mereka ada(sanggul sebesar kelasa onta yang bergoyang-goyang, mereka itu tidak dapat melihat surga dan tidak dapat mencium bauhnya. Dan laki-laki yang selalu membawa cambuk seperti ekor sapi, yang dengan cambuk itu dipukulnyalah manusia (HR Ahmad dan Muslim)
Ketiga, Rasulullah Saw bersabda:
“Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini (nabi kemudian memegang setengah dari tangannya)” (HR ath Thabari).
Dalam riwayat yang lain dikatakan:
menampakkan kedua tangannya (Rasulullah Saw lantas menggenggam pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling menggenggam satu sama lain.
Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan juga berdasarkan hadits shaheh riwayat Ibnu Hibban. Dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda:
المراءة عورة
Artinya: "Wanita adalah aurat” ( HR Ibnu Hibban).
Dan hadits
ان الجارية اذا حاضت لم يصلح ان يرى منها الا وجهها ويدها هلا مفصل
‘Sesungguhnya anak perempuan apabila telah haidh tidak dibenarkan terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai persendian (pergelangan tangan)." (HR Abu Dawud) [17]
Rasulullah Saw. Bersabda: ”Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini”. Hadis tersebut menunjukkan tuntutan meningggalkan (ath thalabu at tarki)/ larangan bagi wanita untuk menampakkan aurat. Dan larangan ini kedudukan hukumnya bukan makruh, akan tetapi haram karena ada qorinah yang pasti berupa tuntutan untuk meninggalkan disertai dengan kata iman yaitu: percaya kepada Allah dan hari kemudian. Karenanya wanita diharamkan menampakkan aurat. Tentu saja hal ini menunjukkan wajibnya wanita menutup aurat. [artikel/syabab.com]
[1] Mahasiswa S3, Konsentrasi Pendidikan dan Pemikiran Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor. Nara Sumber Radio pada Rubrik Ketahanan Keluarga, Program Radio Cermin Wanita Sholihah, MMC- Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia.
[2] Badriyah Fayumi ” Aurat Dalam Pandangan Islam” Jurnal HARKAT- Media Komunikasi Gender, Jakarta,PSW UIN Syarif Hidayatullah ,Vol2. No.2 April 2002, hlm. 8-9
[3] Ibid, hlm. 5
[4] Nirwan Syafrin, M.A, Kritik Terhadap Faham Liberalisasi Syariat Islam, Makalah, hal 22
[5] Hadis shaheh, diriwayatkan oleh Muslim, hadis no. 1475
[6] Shaleh, HAA. Dahlan dan MD. Dahlan, Asbabun Nuzul , Bandung, cv. Diponegoro, 1996, hlm. 356
[7] Perlu diketahui bahwa budak pada saat itu hanya menutup antara pusat dan lutut .
[8] Ibid, hlm. 409
[9] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.42.
[10] Syekh Faishal bin Abdul Azizi, Bustanul ahbar-mukhtashar Nailul Author juz I, Surabaya, PT Bina Ilmu, Th, hlm.369
[11] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm 41-42
[12] TQS. An Nur[24];30)
[13] Hadis Shaheh, diriwayatkan Bukhari, Bab Qaul Ta’ala (Firman Allah)
[14] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm 38-54
[15] Syekh Faishal bin Abdul Azizi, Bustanul ahbar-mukhtashar Nailul Author juz I hal. 422
[16] Hadis Shaheh, diriwayatkan Muslim, Hadis no. 5098 dan
[17] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.42
Syabab.com
About Me
- diN!e aZ zaHRa
- Ketika huruf bisa tersusun menjadi kata, ketika kata dapat tertautkan menjadi kalimat, dan ketika kalimat berhasil terangkai menjadi tulisan yang inspiratif. Ketika itulah akan terasakan suatu kebahagiaan yang luar biasa.. MAWAR itu MERAH karena BERANI, MAWAR itu BERDURI untuk melindungi dirinya... Jadilah MAWAR KEHIDUPAN!!!

