1. Apa yang disebut khilafah?
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim untuk menerapkan syariat Islam di dalam negeri dan mendakwahkannya ke luar negeri.
2. Apa yang menjadi substansi dari gagasan khilafah tersebut?
Pertama, kehidupan yang di dalamnya diterapkan syariat Islam dalam seluruh sendi kehidupan, baik kehidupan pribadi, keluarga maupun kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang menyangkut aspek ibadah, makanan, minuman, pakaian, akhlak maupun muamalat serta ‘uqubah. Kedua adalah bersatunya kembali umat Islam yang kini bercerai berai dalam lebih dari 50 negara, di bawah naungan khilafah Islamiyah dengan seorang khalifah sebagai pemimpinnya.
3. Apakah khilafah ada dalam al-Quran?
Tentu. Khilafah berasal dari kata al-khalfu (khalafa – yakhlufu) yang berarti belakang. Lalu berkembang menjadi: khalfun, khalifah, khilafah, khalaif, khulafa, dan ikhtilaf. Didalamnya tekandung makna pengganti, generasi, pemimpin dan pewaris bumi. Ada 127 ayat yang mengandung kata dan turunan khilafah. Misal, al Baqarah 11 kali, Ali Imran 7 kali, an Nisa 3 kali, dll.
Kha-la-fa juga berarti kepemimpinan. Misalnya, terdapat dalam makna (1) Generasi pengganti (Al-A’raf: 169, Maryam: 59); (2) Suksesi generasi dan kepemimpinan (al-An’am: 165, Yunus: 14 dan 73, Fathir:39); (3) Proses dan janji pemberian mandat kekuasaan dari Allah (an-Nur:55); (4) Pemegang mandat kekuasaan dan kewenangan dari Allah (al-Baqarah:30, Shad:26). Jadi, kata khilafah/khalifah dalam arti kepemimpinan jelas ada dalam al-Quran.
4. Bagaimana makna khilafah menurut as-Sunnah?
Ada hadits-hadits yang secara keseluruhan diriwayatkan oleh 25 sahabat, 39 tabi’in, dan 62 tabi’it tabi’in. Dalam hadits disebutkan khilafah atau imamah, pemimpinnya disebut khalifah, imam, atau amirul mukminin. Semuanya mengandung arti yang sama, yakni kepemimpinan umum bagi kaum Muslim untuk menerapkan syariat Islam di dalam negeri dan mendakwahkannya ke luar negeri.
5. Pendapat ulama tentang khilafah?
Seluruh ulama sepakat tentang wajibnya khilafah, termasuk para ulama dari kalangan ahlu sunnah wal jama’ah. Misalnya:
Menurut Imam al-Juwaini, “Imamah (Khilafah) adalah kepemimpinan menyeluruh serta kepemimpinan yang berhubungan dengan urusan khusus dan umum dalam kaitannya dengan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan dunia.” (Al-Juwaini, Ghiyâts al-Umam, hlm. 5)
“Khilafah membawa semua urusan kepada apa yang dikehendaki oleh pandangan dan pendapat syar‘i tentang berbagai kemaslahatan akhirat dan dunia yang râjih bagi kaum Muslim. Sebab, seluruh keadaan dunia, penilaiannya harus merujuk kepada Asy-Syâri‘ (Allah SWT) agar dapat dipandang sebagai kemaslahatan akhirat. Jadi, Khilafah, pada hakikatnya adalah Khilafah dari Shâhib asy-Syar’i (Allah), yang digunakan untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia.” (Ibn Khaldun, Muqaddimah, hlm. 190).
Abu Zahrah, “Jumhur ulama telah bersepakat bahwa wajib ada seorang imam (khalifah) yang menegakkan shalat Jumat, mengatur para jamaah, melaksanakan hudûd, mengumpulkan harta dari orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin, menjaga perbatasan, menyelesaikan perselisihan di antara manusia dengan hakim-hakim yang diangkatnya, menyatukan kalimat (pendapat) umat, menerapkan hukum-hukum syariah, mempersatukan golongan-golongan yang bercerai-berai, menyelesaikan berbagai problem, dan mewujudkan masyarakat yang utama. (Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88)
Dr. Dhiya’uddin ar-Rais, “Khilafah merupakan kedudukan agama terpenting dan selalu diperhatikan oleh kaum Muslim. Syariah Islam telah menetapkan bahwa mendirikan Khilafah adalah satu kewajiban mendasar di antara kewajiban-kewajiban agama. Bahkan dia adalah kewajiban terbesar (al-fardh al-a‘’zham). Sebab, padanyalah bertumpu/bergantung pelaksanaan seluruh kewajiban lainnya.” (Ar-Rais, Al-Islâm wa al-Khilâfah, hlm. 99)
Imam Ibn Hazm, “Para ulama telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu dan adanya Imam merupakan satu keniscayaan; kecuali sekte an-Najadat (sekte Khawarij)—pendapat mereka sesungguhnya telah menyalahi ijmak” (Imam al-Hafizh Abu Muhammad Ali bin Hazm al-Andalusi azh-Zhahiri, Marâtib al-Ijmâ’ , 1/124). Pernyataan Ibn Hzam di atas juga dikuatkan oleh Imam asy-Syaukani (Imam al-Hafidz Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Nayl al-Awthâr Syarh Muntaqa al-Akhbâr, XIII/290).
Imam al-Hafidz Abu Yahya Zakaria al-Anshari juga menyatakan, “Mewujudkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah, sebagaimana peradilan (Imam al-Hafidz Abu Yahya Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahâb bi Syarhi Minhâj ath-Thullâb, II/ 268).
Pendapat senada juga terdapat dalam beberapa kitab lain, di antaranya: Mughni al-Muhtâj ilâ Ma’rifah Alfâdz al-Minhâj (XVI/287); Tuhfah al-Muhtâj fî Syarh al-Minhâj (XXXIV/ 159); Nihâyah al-Muhtâj ilâ Syarh al-Minhâj (XXV/419); Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umayrah, XV/102).
6. Tapi, bukankah khilafah itu hanya 30 tahun saja, selebihnya kerajaan?
Memang ada hadits yang seakan-akan menunjukkan hal itu. Misalnya, hadits:
”Setelah aku, khilafah yang ada pada umatku hanya berumur 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan.”[HR. Imam Ahmad, Tirmidziy, dan Abu Ya’la dengan isnad hasan]
Namun, sebenarnya yang 30 tahun itu bukan khalifah secara keseluruhan melainkan khilafah ’ala minhajin nubuwwah. Hal ini jelas bila dihubungkan dengan hadits:
Sesungguhnya awal dari agama ini adalah nubuwwah dan rahmat, setelah itu akan tiba masa khilafah dan rahmat, setelah itu akan datang masa raja-raja dan para diktator. Keduanya akan membuat kerusakan di tengah-tengah umat. Mereka telah menghalalkan sutra, khamer, dan kefasidan. Mereka selalu mendapatkan pertolongan dalam mengerjakan hal-hal tersebu; mereka juga mendapatkan rejeki selama-selamanya, sampai menghadap kepada Allah swt.”[HR. Abu Ya’la dan Al-Bazar dengan isnad hasan]
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bariy berkata, “Yang dimaksud dengan khilafah pada hadits ini adalah khilafah al-Nubuwwah (khilafah yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip nubuwwah), sedangkan Mu’awiyyah dan khalifah-khalifah setelahnya menjalankan pemerintahan layaknya raja-raja. Akan tetapi mereka tetap dinamakan sebagai khalifah.” Pengertian semacam ini diperkuat oleh sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Abu Dawud,”Khilafah Nubuwwah itu berumur 30 tahun”[HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no.4646, 4647]
Jadi, awalnya negara nubuwwah dan rahmah pimpinan Rasulullah, dilanjutkan selama 30 tahun oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Itulah Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Berikutnya, para penguasa yang kadang mengalami penyimpangan tapi tetap masih menjalankan syariat Islam dan dipilih melalui baiat khalifah. Mereka tetap khalifah. Dan kelak akan ada lagi Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah.
7. Mungkinkah menerapkan syariat Islam tanpa khilafah?
Kalau bersifat individual atau kelompok mungkin saja. Misalnya, shalat, shaum, dll bisa dilakukan tanpa perlu menunggu adanya khilafah. Tapi, bersatunya kaum Mukmin, pembelaan terhadap umat Islam yang dibantai, mengambil lagi harta kekayaan yang dirampas negara penjajah, menyediakan kebutuhan pokok, menjamin kesehatan dan pendidikan warga, dll. mutlak memerlukan khilafah. Sebab, kalau bukan khilafah yang menjadi benteng (seperti kata Nabi), lalu apa? Jadi, penerapan Islam kafah mengharuskan adanya khilafah.
8. Apa kerugian bila tidak ada khilafah?
Banyak sekali, diantaranya umat Islam kehilangan:
Keridhaan Allah SWT. Keridhaan Allah SWT dapat dicapai dengan mengikuti seluruh hukum dan aturan-Nya dengan penuh ketaatan sebagaimana dipraktikan oleh nabi kita Muhammad saw. Dengan kata lain menegakkan Khilafah Islam yang merujuk pada syariat baik urusan di dalam maupun luar negeri pada setiap aspek kehidupan.
Hilangnya Imam atau Khalifah atau Amirul Mukminin, di mana bai’at kepadanya merupakan suatu yang amat vital bagi setiap muslim. Rasulullah saw bersabda, ” Barangsiapa yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai’at maka matinya jahiliyah.” Saya ingin Anda membayangkan bagaimana berdosanya kaum muslim sejak runtuhnya Khilafah Ustmani tahun 1924 yang merupakan khilafah terakhir. Akhirnya secara spontan banyak yang hilang ketika kaum muslim kehilangan legitimasi kepemimpinan ini dan kehilangan lainnya menyusul seperti bola salju.
Hilangnya rasa aman dan jaminan keamanan yang menyebabkan ketakutan.
Hilangnya ilmu pengetahuan, pendidikan dan kepedulian yang lahir dari kepibadian Islam. Hal ini disebabkan oleh begitu dominannya kebodohan dan buta hurup yang diakibatkan oleh kemiskinan dan kepribadian yang goyah.
Hilangnya kekuatan dan Jihad yang disebabkan kelemahan dan kekalahan.
Hilangnya kekayaan yang disebabkan kemiskinan
Hilangnya pencerahan dan pedoman yang benar yang disebabkan kegelapan dan pedoman yang salah.
Hilangnya kehormatan dan martabat yang disebabkan penghinaan
Hilangnya kedaulatan dan ketergantungan dalam membuat keputusan politik akibat ketundukan kepada negara-negara penjajah kafir barat dan timur.
Hilangnya keadilan yang disebabkan penindasan dan ketidakadilan.
Hilangnya keimanan dan keikhlasan yang disebabkan pengkhianatan penempatan orang yang salah pada tempat yang salah.
Hilangnya sikap dan moral yang terpuji yang menyebabkan kejahatan dan sikap yang tercela.
Hilangnya negeri-negeri Islam dan tempat tinggal, tidak hanya Palestina tetapi juga Andalusia (sekarang yang disebut Portugal dan Spanyol), wilayah yang luas di Asia Tengah dan Timur Jauh, Kosovo, Bosnia, Kashmir dan yang lainnya, yang menyebabkan jutaan imigran, gelombang pengungsi dan pendeportasian.
Hilangnya tempat suci dan akibatnya adalah kaum muslim dilarang shalat di Masjid Al-Aqsa selama 50 tahun sampai saat ini. Kami juga menyesalkan untuk mengatakannya pada Anda bahwa dua masjid lainnya pun yaitu Masjid Al-Haram dan Masjid Al-Nabawi tidak di dalam kondisi yang diinginkan.
Hilangnya kesatuan dan integritas yang diakibatkan terpecahnya negeri kaum muslim menjadi 56 bagian yang tidak sah, dan AS tengah bekerja keras menciptakan bagian ke 57 di Palestina, ke 58 di gurun Afrika barat dan ke 59 di Timor Timur.
9. Benarkah khilafah itu otoriter?
Tidak benar. Sebab, rakyat baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama wajib melakukan koreksi (muhasabah). Kalau menyimpang dari Islam, khalifah diluruskan. Bahkan, bila melakukan kekufuran yang nyata dapat diperangi.
10. Bagaimana kebijakan khilafah tentang penyelesaian kemiskinan?
Khilafah menjamin kebutuhan pokok. Tolok ukur kesejahteraan rakyat sangatlah sederhana, misalnya berapa banyak orang yang tidak punya rumah, pengemis, pengangguran, sakit dan tak mampu berobat, dll. Jadi, sandang, pangan, dan papan dijamin. Tidak boleh ada yang kelaparan sehingga rakyat makan aking atau gaplek. Pendidikan dan kesehatan pun gratis.
11. Bagaimana khilafah memperlakukan warga negaranya yang non Muslim?
Dalam kehidupan pribadi, implementasi syariat Islam terhadap warga dilakukan secara berbeda mengikuti agama yang dianut. Bagi seorang muslim tentu ia harus mengikuti syariat. Ia wajib melaksanakan ibadah, menjaga makanan dan minuman halal selalu, menutup aurat dan berakhlaq mulia. Sementara, bagi non-muslim dia tidak wajib mengikuti syariat Islam, tapi mengikuti ajaran agamanya masing-masing. Menyangkut masalah pakaian, makanan atau minuman dan ibadah, pendek kata semua yang berkenaan dengan keyakinan agama, mereka tidak wajib mengikuti syariat Islam karena dalam Islam memang tidak boleh ada paksaan dalam agama (la ikraha fiddin).
Dalam kehidupan publik, baik menyangkut aspek ekonomi, politik, sosial, pendidikan dan sebagainya warga muslim maupun non-muslim semuanya wajib mengikuti syariat Islam. Larangan bermuamalah secara ribawi atau larangan berzina, menjual makanan dan minuman haram, mencuri, melakukan tindak kriminal dan sebagainya, semua itu berlaku untuk muslim maupun non muslim. Termasuk misalnya bila dalam kehidupan Islam itu berhasil diwujudkan pendidikan bebas biaya, layanan kesehatan yang murah dan bermutu atau kegiatan bisnis yang kondusif serta kehidupan yang aman, damai dan sejahtera, dan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, penerangan dan tata kota yang canggih semua itu juga akan dinikmati baik oleh muslim maupun non muslim tanpa kecuali. Di sinilah rahmat Islam bagi sekalian alam yang dijanjikan itu akan terwujud.
12. Sejarah menunjukkan bahwa kekhilafahan penuh dengan kisah suram?
Harus diakui ada beberapa penyimpangan dari kekhilafahan. Hal ini sama dalam kekuasaan apapun. Tapi ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak khilafah. Seperti halnya tidak boleh menolak Islam hanya karena ada perilaku orang Islam yang jahat.
Juga, banyak sisi lain khilafah yang justru gemilang. Paul Kennedy dalam The Rise and Fall of The Great Powers: Economic Change an Military Conflict from 1500 to 2000, menulis tentang ke-khilafah-an Utsmani dengan: Imperium Utsmani, lebih dari sekadar mesin militer. Dia telah menjadi penakluk elite yang mampu membentuk kesatuan iman, budaya, dan bahasa pada sebuah area lebih luas dari yang dimiliki Imperium Romawi dan untuk jumlah penduduk yang lebih besar. Lihat juga pendapat senada dari William Durant.
13. Bagaimana khilafah mempersatukan umat yang sudah tersekat-sekat nasionalisme dan nation-state?
Dulu, berbagai kabilah di Jazirah Arab yang selama itu tidak pernah akur, dapat disatukan oleh Nabi dan para khalifah sesudahnya. Pertama, tanamkan kekuatan ruhiyah. Orang Arab tidak lebih baik dari non Arab, begitu juga sebaliknya. Jadi, siapapun siap bersatu dengan dipimpin oleh siapapun. Kalau selama ini suku-suku di Indonesia siap dipimpin oleh orang dari Jawa, semestinya siap juga dipimpin oleh bangsa apapun dan memimpin bangsa apapun.
Kedua, secara realitas, dunia makin menjadi dusun kecil. Istilah globalisasi telah menjadi kenyataan yang tidak dapat ditawar lagi. Dunia Islam pun dalam kenyataannya ’menyatu’ dalam sistem dunia. Mulai dari moneter, standar mata uang, hingga penanganan flu burung dilakukan secara global. Jadi, kenyataannya, dunia tengah menyatu. Karenanya, persoalannya bukan pada bersatunya, melainkan pada apakah kapitalisme global akan tetap dijadikan dasar kebersatuan dunia itu ataukah Islam dengan kekhalifahannya.
Ketiga, salah satu kewajiban kita adalah bersatu. Kaum Mukmin bersaudara laksana satu bangunan dan satu tubuh, dan haram berpecah belah. Bukankah Tuhan kita sama: Allah SWT, kitabnya sama: al-Quran, Rasulnya sama: Muhammad, kiblatnya sama: baitullah? Semua itu merupakan kekuatan ruhiyah yang akan menyatukan umat melewati batas-batas nasionalisme. Bila dengan alasan material Uni Eropa dapat bersatu, maka dengan alasan umat Islam adalah umat yang satu (ummah wahidah) semestinya umat Islam dapat bersatu melebihi mereka.
14. Tapi bukankah setiap negara Islam memiliki national interest yang berbeda-beda?
Kalaulah setiap pemimpin negara muslim berpikir seperti para pemimpin negara-negara Eropa pada saat ini, persoalan itu mudah saja diatasi. Bukankah negara-negara Eropa itu juga mempunyai national interest masing-masing? Kenapa kemudian mereka bisa dengan mudah melebur dalam Uni Eropa? Sekarang mereka terus bergerak. Di bidang imigrasi, bahkan sudah diperbolehkan satu visa untuk 14 negara, mungkin sekarang sudah lebih. Mata uang sudah satu. Sebentar lagi mungkin pertahanan dan militer, kemudian parlemen. Nanti akan ada pemilu untuk Eropa, dan sebagainya. Jadi kenapa umat Islam tidak bisa begitu? Umat Islam lebih punya dasar teologis dan historis. Secara teologis, jelas sekali dalil yang mewajibkan kita mewujudkan dan menjaga persatuan umat. Secara historis, kita tinggal meneruskan apa yang sudah kita pernah alami di masa lalu, di masa kejayaan kekhilafahan Islam.
15. Bagaimana menyatukan keragaman?
Keragaman tidak selalu harus disatukan. Beberapa ayat al-Quran dan as-Sunnah, termasuk praktek pada masa Rasulullah SAW dan sahabat, menunjukkan kehidupan di dalam kekhilafahan membiarkan keragaman. Keragaman budaya, adat, etnis dll dipandang sebagai alami agar manusia kenal mengenal (lihat al-Hujurat:13). Bahkan, tidak sedikit pernikahan antar etnis terjadi. Wali Songo yang kebanyakan dari Timur Tengah menikah dengan puteri Jawa. Agama-agama yang beraneka ragam diberi kebebasan hidup, karena tidak ada paksaan bagi non Muslim untuk berpindah menganut Islam (lihat al-Baqarah:256). Beraneka mazhab pun berkembang. Dulu, ada puluhan mazhab, sekalipun yang banyak dikenal hingga kini hanya empat saja. Keragaman yang disatukan hanyalah keragaman yang apabila dibiarkan akan memporakporandakan tatanan masyarakat. Jadi, keragaman bukanlah merupakan kesulitan dalam penegakkan khilafah.
16. Bagaimana mekanisme pemilihan Khalifah ditengah perbedaan etnik, mazhab dan kepentingan politik?
Dari sisi pemahaman harus sama bahwa siapapun yang memenuhi syarat boleh menjadi khalifah, tanpa membedakan etnis dan mazhab. Syarat keturunan Quraisy bukanlah syarat utama, melainkan syarat keutamaan (afdhaliyah). Adanya kekhilafahan Umayyah, Abbasiyah, dan Utsmaniyah menunjukkan hal ini. Realitas pun menunjukkan, Cina dapat mengurus rakyat yang jumlahnya 1,5 milyar dengan berbagai keragamannya, maka sejatinya Umat Islam pasti lebih bisa mengurus kaum Muslim dunia sebesar itu juga.
Pada sisi lain, mekanisme pemilihan Khilafah melalui pemilihan, baik langsung ataupun lewat perwakilan Majelis Umat/MU (ahlul halli wal ’aqdi). Dengan merujuk jejak para khulafaur rasyidin dapat dilaksanakan mekanisme berikut. Di daerah dilakukan pemilihan para anggota Majelis Wilayah/MW (’wakil umat di daerah’) langsung oleh rakyat daerah masing-masing. Yang dipilih bukanlah gambar partai atau organisasi melainkan langsung orangnya. MW benar-benar menjadi representasi daerahnya. Lalu, para anggota MW memilih sejumlah orang diantara mereka untuk menjadi Majelis Umat/MU. Jadi, MU pun merupakan representasi umat secara keseluruhan. Persoalan etnik dan mazhab tidak akan menjadi masalah karena dapat diselesaikan dengan mekanisme tersebut.
Sementara itu, kepentingan politik ditampung dengan dibiarkan adanya partai-partai politik dan organisasi. Tidak perlu ijin, cukup pemberitahuan kepada pemerintah. Syaratnya, dasarnya adalah Islam dan untuk kepentingan Islam. Partai/organisasi ini dapat menyiapkan kader-kadernya untuk menjadi MW, MU atau khalifah, yang beradu kualitas dalam pemilihan.
17. Bagaimana cara menuju tegaknya Khilafah?
Inti dari persoalan ini adalah kesadaran masyarakat. Masyarakat yang sadar akan kewajiban penerapan syariah dan menyatu dalam khilafah akan berupaya mewujudkannya. Bila masyarakat ini didukung oleh ahlu quwwah (militer, dll), lalu memberikan kekuasaannya kepada pemimpin Islam untuk menjadi khalifah maka tidak ada siapapun yang dapat menghalanginya. Sebab, kekuasaan ada di tangan rakyat. Hanya saja, memang negeri-negeri Muslim harus melepaskan diri dari kungkungan dan penjajahan negara-negara besar. Untuk itu, perlu ada upaya di tiap negeri Muslim untuk menggerakkan umat bersatu dalam khilafah. Perlu gerakan ’transnasional’.
Pada awalnya khilafah Islamiyah tetaplah merupakan sebuah unit negara. Proses berikutnya, dia akan mengembangkan wilayah dan pengaruhnya itu ke negara-negara lain yang penduduknya mendukung gagasan penyatuan negara mereka ke dalam khilafah. Misalnya khilafah berdiri tegak di Mesir, maka khalifah akan berusaha menyatukan wilayah khilafah di sekitarnya, entah itu Libya, Sudan, Aljazair, Maroko atau bahkan wilayah yang lebih jauh seperti Palestina, Syiria, Yordania, Irak, Iran dan lain-lain.
18. Kita ini lemah, padahal ada negara besar penghadang?
Alasan ini memang bukan isapan jempol. George W Bush’s menegaskan akan menyerang siapapun yang menginginkan pendirian kembali Kekhilafahan Islam di Timur Tengah, sebagai bagian dari “perang melawan teror”. Realitas ini bukanlah perkara baru. Rasulullah SAW sejak awal dikepung dan diusir, setelah berhasil menegakkan daulah nubuwah wa rahmah pimpinan Nabi, mereka siap diserbu oleh kaum kafir Quraisy serta menghadapi tantangan dari dua negara besar kala itu, Persia dan Romawi. Tapi, hal ini justru menjadi pintu kemenangan yang lebih besar. ”(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka", maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: "Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung", begitu firman Allah dalam surat Ali ’Imran ayat 173. Jadi, secara i’tiqodi dan historis ancaman tersebut merupakan sunnatullah. Tapi, kemenangan Islam dan umatnya pun merupakan janji dari Allah Pencipta alam semesta. Lalu, sebenarnya kita kuat. Masalahnya, karena kita tidak bersatu maka banyak diantara kaum Muslim yang merasa lemah. Bayangkan, Indonesia saja membentang dari Inggris hingga Turki dan dari Polandia/Jerman hingga Yugosavia, atau membentang dari Maroko sampai dengan Yaman, dan dari Chad sampai Tunisia.
19. Ada yang menilai konteks kekhilafahan ini tidak cocok bagi Indonesia?
Boleh saja siapapun memberikan pendapat itu. Tapi, justru kita harus mempertanyakan ketidakcocokan itu di mana. Inti dari khilafah itu adalah syariah dan yang kedua persatuan (ukhuwah). Syariah itu kita perjuangkan dengan keinginan mendalam untuk menggantikan sekularisme yang telah memimpin Indonesia selama 60-an tetapi tidak memberikan apa-apa kecuali berbagai persoalan. Sementara persatuan bukan hanya kewajiban melainkan tuntutan fitrah manusia.
20. Bagaimana dengan Pancasila?
Harus diakui, Pancasila hanya merupakan sekumpulan prinsip-prinsip dasar yang sangat umum sehingga dapat ditarik kesana kemari, tergantung penguasanya. Lihatlah perjalanan negeri kita dari Orde Lama hingga Orde Reformasi. Dalam realitasnya untuk menyelesaikan kemiskinan, kebodohan, kezhaliman, ketidakadilan, penjajahan, dll Pancasila tidaklah memadai. Tidak operasional. Karenanya, perlu ada yang operasional. Itulah syariat dengan sistem khilafahnya. Jadi, gagasan syariat dan khilafah merupakan solusi yang dapat membebaskan Indonesia dan umat secara keseluruhan dari krisis multidimensi. Sosialis-Komunis terbukti gagal, Kapitalisme justru menghasilkan tatanan penuh krisis seperti sekarang. Kalau bukan syariat dan khilafah yang diperintahkan oleh al-Quran dan as-Sunnah, lalu apa?
21. Ada sejumlah kalangan berpendapat, ide khilafah ini akan mengancam NKRI?
Mengancam dari sisi mana? Khilafah dan syariah itu akan menggantikan sekularisme. Di mana sekularisme sudah membuat celaka negeri kita, justru yang mengancam itu sekularisme dan kapitalisme global. Fakta sudah nyata. Ukhuwah justru akan mensolidkan negara dari ancaman separatisme yang mengancam. Bentuk separatisme, seperti RMS dan Papua Merdeka itu yang mengancam, bukannya khilafah. Khilafah malah akan menyelamakan NKRI dari kehancuran.
22. Tapi, ’kan ide khilafah meniscayakan adanya perubahan sistem?
Semua orang tahu bahwa sistem di Indonesia sudah berubah-ubah. Lihatlah, sistem parlementer, presidential, demokrasi terpimpin, dll semuanya pernah dicoba. Undang-undang Dasar sudah berkali-kali diamandemen. Sistem pemilu juga berubah. Nah, kenapa takut dengan perubahan sistem? Kalau ternyata sistem yang selama ini justru memurukkan rakyat, semestinya kita berusaha mencari sistem yang baik untuk semua. Itulah syariat dan khilafah. Kalau konsisten kepada konsep ‘Kekuasaan ada di tangan rakyat’ kita serahkan saja kepada rakyat. Bila rakyat menghendaki diterapkan syariat Islam dan Khilafah maka tidak ada siapapun yang dapat mencegahnya.
23. Adakah kaitan khilafah dengan demokrasi?
Inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Inti gagasan ini bertentangan dengan Islam. Sebab, jelas sekali Islam mengajarkan kedaulatan itu di tangan Allah, di tangan syariat. Kehendak yang paling tinggi itu di tangan syariat. Ke sanalah rakyat dan seluruh elemen negara itu wajib tunduk. Dalam Al-Qur’an tertulis: innama kaana qaula al-mu’minina idza du’u iIallahi wa rasulihi liyahkuma baynahum ayyakulu sami’na wa atho’na“ (Kami mendengar dan kami mentaati)”. Itu menunjukkan bahwa syariat itu menempati posisi yang paling tinggi. Begitu syariat Islam menyatakan sesuatu, menyuruh sesuatu atau melarang sesuatu, mereka tunduk, sami’na wa atho’na. Itu jelas sekali.
Ditegaskan dalam ayat lain, wa ma kaana li mu’minin wa la mu’minatin idza qadha Allahu wa rasulahu amran ayyakuna lahumul khiyarat min amrihim. Jadi kalau Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan keputusan hukum, maka tidak pantas bagi seorang mukmin laki-laki dan perempuan untuk mencari keputusan hukum selain yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul itu. Itu menunjukkan bahwa yang memiliki kehendak paling tinggi adalah Allah dan Rasul-Nya. Atau dalam bahasa yang lebih simpel, syariat. Karenanya, syariat itu semestinya bukan option (pilihan), tapi obligation (kewajiban). Dalam sistem demokrasi di negeri-negeri muslim termasuk Indonesia, syariat itu masih sekadar option, bukan obligation. Di situlah kita wajib menolak, karena syariat itu merupakan kewajiban, bukan pilihan, yang semestinya diterapkan sebagai satu-satunya sistem hukum yang mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jadi, khilafah tidak terkait dengan demokrasi.
24. Mungkinkah khilafah melalui proses demokrasi?
Tergantung. Kalau yang dimaksud adalah harus mempertahankan kedaulatan di tangan rakyat sehingga halal-haram, baik-buruk, benar-salah, dan terpuji-tercela ditetapkan oleh wakil rakyat maka tidak mungkin khilafah dapat tegak dalam sistem demikian. Tapi, bila yang dipegang adalah kekuasaan ada di tangan rakyat baik langsung ataupun tidak langsung maka sangat mungkin. Asal rakyat mau dan didukung oleh pemilik kekuatan (ahlu quwwah), maka sangat mungkin terjadi.
25. Kalau begitu, bagaimana jalan menuju Khilafah?
Melalui jalan dakwah yang ditempuh dengan mengikuti thariqah dakwah Rasulullah, yaitu:
Dimulai dengan pembentukan kader yang bersyakhshiyyah Islamiyyah, melalui pembinaan intensif (halqah murakkazah) dengan materi dan metode tertentu
Pembinaan umat (tatsqif jamaiy) untuk terbentuknya pendapat masyarakat (al-wa’yu al-amy) tentang Islam
Pembentukan kekuatan politik melalui pembesaran tubuh jamaah (tanmiyatu jizmi al-hizb) agar kegiatan pengkaderan dan pembinaan umum dapat dilakukan dengan lebih intensif, hingga terbentuk kekuatan politik (al-quwwatu al-siyasiya)
Penegakan syariah dan khilafah memerlukan kekuatan politik. Kekuatan politik adalah kekuatan umat yang memilliki kesadaran politik Islam (al-wa’yu al-siyasiy al-islamy)), yakni kesadaran bahwa kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus diatur dengan syariah Islam. Maka harus ada upaya penyadaran politik islamy masyarakat terus menerus, yang dilakukan oleh kader. Makin banyak kader, makin cepat kesadaran terbentuk sehingga kekuatan politik juga makin cepat terwujud
Massa umat yang memiliki kesadaran politik menuntut perubahan ke arah Islam
Di dukung oleh ahl-quwwah (polisi, militer, politisi, orang kaya, tokoh masyarakat dan sebagainya) yang melalui pendekatan intensif, setuju mendukung perjuangan syariat dan khilafah. Kekuatan politik yang didukung oleh berbagai pihak semacam ini tidak akan terbendung.
Rakyat menuntut tegaknya sistem (syariah) dan kekuasaan khilafah atau penyatuan ke dalam khilafah Islam.

Salah satu argumentasi yang kerap dilontarkan untuk menolak sistem Khilafah adalah alasan sejarah. Sejarah Khilafah digambarkan sebagai fragmen kehidupan yang penuh darah, kekacauan dan konflik. Paling tidak ada tiga argumentasi sejarah yang dilontarkan:
(1) Khalifah merupakan sistem otoriter dan diktator; (2) Pembunuhan yang tejadi dimasa Khulafuur-rosyidin; (3) Perlakuan terhadap non muslim dan wanita. Berdasarkan fakta sejarah ini kemudian disimpulkan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang tidak layak bagi manusia. Sistem ini pun dituduh sebagai sistem yang diktator, tidak memiliki mekanisme untuk mencegah penyimpangan dan kekacauan. Sistem inipun dituduh tidak memperhatikan non muslim dan merendahkan derajat wanita. Secara mendasar ada beberapa kesalahan mendasar dari argumentasi diatas.
Pertama, dalam menempatkan posisi sejarah Islam. Perlu kita ketahui bahwa kewajiban Khilafah bukanlah didasarkan kepada argumentasi sejarah. Artinya, sejarah bukanlah dalil untuk menerima atau menolak sistem Khilafah. Dalam Islam , yang menjadi dalil syara’ adalah al Qur’an , as Sunnah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas. Karena itu kewajiban Khilafah haruslah merujuk kepada empat dalil tersebut.
Namun bukan berarti sejarah (tarikh) tidak ada artinya sama sekali. Sejarah sebagai peristiwa masa lampau bisa dijadikan pelajaran dan kajian tentang pelaksanaan dari hukum-hukum syara oleh manusia. Artinya, dari sejarah kita mengetahui apakah hukum syara tersebut dilaksanakan atau tidak, kita juga tahu bahwa apa akibat kalau hukum-hukum syara tersebut tidak dilaksanakan. Sebab bagaimanapun manusia sebagai pelaku hukum-hukum syara bukanlah ma’sum (yang tidak mungkin salah). Sebagai manusia bisa saja Khalifah melakukan kekeliruan dalam pengertian menyimpang dari batasan-batasan hukum syara’. Satu-satunya yang ma’sum yang tidak mungkin keliru adalah para nabi dan Rosululullah.
Sebagai sistem yang dipraktekkan oleh manusia sistem Khilafah adalah sistem politik yang manusiawi. Karena itu dalam berbagai praktek dalam sistem Khilafah, bisa saja terjadi kekeliruan. Namun yang penting disini dicatat disini adalah kalau penyimpangan yang dilakukan oleh Khalifah atau pejabat negara, bukan berarti kemudian sistem Khilafahnya yang salah dan keliru. Tapi pelaksanaan dari orang-orangnya. Adalah tidak relevan menyalahkan sistem yang ideal dengan melihat kesalahan dari pelaku sistem yang ideal tersebut.
Contoh sederhana adalah keliru menyimpulkan Islam kalau melihat prilaku orang-orang Islam saat ini. Di Indonesia misalnya, sebagai besar pelaku kriminal adalah orang Islam, banyak pelaku korupsi juga orang Islam, harus diakui banyak orang Islam yang tidak menjaga kebersihan dan lingkungannya. Namun, tentunya tidak disimpulkan- dengan hanya melihat kelakuan dari orang-orang Islam tersebut- bahwa Islam adalah agama yang menganjurkan pemeluknya melakukan kejahatan seperti itu.
Untuk menilai Islam haruslah dilihat bagaimana sumber-sumber Islam dalam hal ini syariah Islam mengatur dan menjelaskan persoalan tersebut. Tidak ada satu dalilpun di dalam Al Quran dan Sunnah yang memerintahkan seperti itu. Justru sistem Islam melarang dan menghukum para pelaku kriminal dan korupsi. Islam juga mengajarkan pemeluknya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Artinya, fakta-fakta yang salah tersebut justru diakibatkan karena pemeluk Islam meninggalkan ajaran Islam yakni syariah Islam tentang perkara tersebut. Bukan karena syariah Islam itu sendiri. Sama halnya dengan fakta-fakta buruk dalam sistem Khilafah, bukan disebabkan oleh sistem Khilafah itu sendiri. Tapi justru bentuk penyimpangn dari syariah Islam yang seharusnya diterapkan secara konsekuen dalam sistem Khilafah oleh rakyat dan penguasanya.
Sebagai contoh, ketika Muawiyah memaksa rakyat untuk membait anaknya Yazid sebagai Khalifah, merupakan bentuk penyimpangan dari syariah Islam. Sebab dalam Islam Khalifah adalah hasil pilihan rakyat dan kerelaan rakyat (ikhtiar wa ridho). Jadi yang menyimpang adalah tindakan Muawiyahnya bukan sistem Khilafahnya. Sehingga tiidak bisa kemudian dikatakan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang otoriter berdasarkan sejarah di era muawiyah ini.
Kesalahan kedua adalah, terjebak pada generalisasi. Menyimpulkan sistem khilafah adalah sistem yang buruk hanya dengan mengungkap beberapa fakta sejarah adalah keliru. Beberapa fakta sejarah tentang sikap Khalifah tidaklah kemudian bisa mencerminkan keseluruhan dari sistem Khilafah tersebut. Apalagi yang dilakukan oleh Khalifah tersebut adalah bentuk penyimpangan dari sistem Khilafah yang ideal. Adalah keliru menggambarkan masa pemerintahan Bani Umayyah dengah hanya memfokuskan sejarah seorang Yazid. Atau menggambarkan masa pemerintahan Bani Abbas hanya dengan mengambil sebagian peristiwa dan tingkah laku para Khalifahnya. Apalagi yang menjadi fakta sejarah itu adalah buku-buku sejarah yang dibuat oleh musuh-musuh Islam yang nyata kebenciannya terhadap Islam
Sama halnya kita adalah keliru menggambarkan pemerintahan Bani Abbas dengan membaca kitab Al Aghani yang dikarang untuk menceritakan tingkah laku para biduan, para pemabuk, penyair,dan sastrawan atau membaca buku-buku tasawuf yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang perlu diperhatikan cerita-cerita tentang para penguasa dan pejabatnya banyak ditulis oleh pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagian besar mereka adalah pencela atau pemuja yang tidak bisa diterima periwayatannya.
Sumber sejarah yang bisa diterima adalah yang bisa dipertanggungjawabkan periwayatnya sehingga sumber-sumbernya layak diterima. Persis sama dengan cara yang ditempuh dalam periwayatan hadits. Cara penulisan seperti ini (yang periwayatan yang bisa dipertanggungjawabkan) bisa dilihat dalam kitab tarikh Tabari dan Siroh Ibnu Hisyam.
Kesalahan ketiga adalah saat menjadikan sistem demokrasi sebagai standar untuk menilai baik dan buruknya Khalifah atau sistem Khilafah. Sistem Khilafah tidak bisa dinilai dari pradigma baik dan buruk menurut sistem demokrasi. Apalagi dengan asumsi kalau itu tidak sesuai dengan sistem demokrasi berarti sistem itu adalah diktator, otoriter dan jelek. Padahal sistem demokrasi sendiri adalah sistem yang buruk yang tidak layak dijadikan sebagai standar untuk menilai baik dan buruk bagi kaum muslim. Yang harus dijadikan standar , sekali lagi adalah syariah Islam. Dengan asumsi kalau berbeda dengan demokrasi adalah diktator atau otoriter , maka banyak yang keliru menyimpulkan sistem khilafah itu adalah diktator dan otoriter. Padahal standar yang digunakan ini jelas keliru. Sebagai contoh, dalam sistem demokrasi , sebuah sistem dikatakan baik kalau menganut asas trias politika. Berdasarkan asas ini, harus dipisahkan tiga fungsi dalam sistem politik (legislatif, yudikasi, dan eksekutif). Alasannya, kalau tiga fungsi ini tertumpu pada satu orang seperti dalam sistem Teokrasi di Eropa, penguasa itu akan cendrung menjadi diktator.
Sementara dalam sistem Khilafah, Khalifah selain sebagai eksekutif (pelaksana pemerintahan), dia juga memiliki wewenang sebagai yudikatif untuk mengadili pelanggaran di tengah masyarakat. Jelas kalau berdasarkan cara pandang demokrasi ini, sistem Khilafah ini berarti otoriter atau diktator.
Apalagi muncul kesalahan saat menganggap Khalifah juga memiliki fungsi legislasi seperti sistem teokrasi, yang menganggap suara raja adalah suara Tuhan. Sehingga kata-kata raja adalah kebenaran itu sendiri. Karena itu raja tidak pernah salah. Kemudian disimpulkan sistem Khilafah akan sama kondisinya dengan sistem teokrasi yang memunculkan penguasa yang diktator dan otoriter.
Menyamakan sistem Khilafah dengan teokrasi seperti ini adalah keliru. Sebab, kata-kata Khalifah bukanlah otomatis kata-kata Tuhan yang pasti benar. Khalifah dalam keputusan dan kebijakannya tetap harus merujuk kepada hukum syara’. Karena itu, Khalifah sangat mungkin salah dan menyimpang dari hukum syara. Untuk itu, Islam mewajibkan untuk melakukan koreksi terhadap penguasa (muhasabah lil hukkam) yang menyimpang dari hukum syara’. Ada kewajiban koreksi ini jelas menunjukan bahwa Islam melihat kemungkinan bahwa Khalifah itu keliru. Kalau kata-kata Khalifah selalu benar, untuk apa Islam mewajibankan mengkoreksi penguasa yang menyimpang ?
Kesalahan keempat adalah saat menyimpulkan bahwa Khilafah tidak memiliki sistem tertentu dengan melihat terjadinya konflik, pembunuhan atau kekecauan di beberapa bagian dari sejarah Khilafah. Seperti terjadinya pembunuhan terhadap Khalifah. Kemudian dengan sederhana menyimpulkan karena ada pembunuhan terhadap kepala negara berarti tidak ada mekanisme politik yang menjamin keamanan kepala negara dan masyarakatnya. Padahal seharusnya kita harus meneliti lebih mendalam apakah hal tersebut terjadi karena ketidakmampuan sistem idealnya atau karena penyimpangan dari sistem ideal tersebut. Apa yang terjadi dalam konflik-konflik berdarah dalam Islam, justru karena menyimpang dari sistem ideal Islam yakni syariah Islam, bukan karena akibat penerapan syariat Islam itu sendiri
Untuk menilai apakah tidak ada sistem untuk mencegah itu seharusnya yang dijadikan rujukan adalah sumber sistem itu, dalam hal ini adalah syariah Islam. Dalam hal ini syariah Islam jelas memiliki cara untuk mencegah dan menangani konflik tersebut.
Kalau semata-mata ada kekecauan dan pembunuhan, kenapa tidak dikatakan bahwa sistem demokrasi tidak memiliki sistem ? Padahal pembunuhan kepala negara, politikus, juga terjadi dalam sejarah sistem demokrasi seperti di Amerika Serikat dan Eropa . Sejarah negara-negara demokrasi, seperti halnya sejarah Khilafah Islam, bukanlah tanpa konflik. AS yang sering diklaim sebagai kampiun demokrasi pernah mengalami perang saudara yang berdarah-darah. Kalau pembunuhan terhadap Khalifah sebagai kepala negara menjadi soroton ,apakah AS sepi dari hal itu ? Bagaimana dengan pembunuhan terhadap Kennedy, percobaan pembunuhan terhadap Reagen dan pemimpin-pemimpin politik AS lainnya.
Revolusi Perancis sebagai peristiwa penting demokrasi juga penuh darah. Runtuhnya negara komunis yang kemudian berubah menjadi negara demokrasi, penuh dengan pertumpahan darah dan konflik seperti yang terjadi di Balkan saat ini. Hal ini secara mendalam dibahas Jack Snyder dalam From Voting to Violence yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Dari Pemungutan Suara ke Pertumpahan Darah (Jakarta: KPG, 2003).
Oleh: Ust.Farid Wadjdi
~Tulisan juga bisa di simak dalam buku : Ilusi Negara Demokrasi, Al-Azhar Press 2009

Sebagian kaum muslim ada yang berpendapat bahwa masa kekhilafahan hanya berumur 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan. Mereka mengetengahkan hadits-hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan ulama-ulama lainnya.
Rasulullah saw bersabda, ”Setelah aku, khilafah yang ada pada umatku hanya berumur 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan.”[HR. Imam Ahmad, Tirmidziy, dan Abu Ya’la dengan isnad hasan]
“Khilafah itu hanya berumur 30 tahun dan setelah itu adalah raja-raja, sedangkan para khalifah dan raja-raja berjumlah 12.”[HR.. Ibnu Hibban]
“Sesungguhnya awal adari agama ini adalah nubuwwah dan rahmat, setelah itu akan tiba masa khilafah dan rahmat, setelah itu akan datang masa raja-raja dan para diktator. Keduanya akan membuat kerusakan di tengah-tengah umat. Mereka telah menghalalkan sutr, khamer, dan kefasidan. Mereka selalu mendapatkan pertolongan dalam mengerjakan hal-hal tersebu; mereka juga mendapatkan rejeki selama-selamanya, sampai menghadap kepada Allah swt.”[HR. Abu Ya’la dan Al-Bazar dengan isnad hasan]
Hadits-hadits inilah yang dijadikan dalil bahwa masa kekhilafahan itu hanya 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan. Lebih dari itu, mereka juga menyatakan bahwa perjuangan menegakkan khilafah Islamiyyah hanyalah perjuangan kosong dan khayalan. Sebab, Rasulullah saw telah menyatakan dengan sangat jelas bahwa masa kekhilafahan itu hanya berumur 30 tahun. Walhasil, kekhilafahan tidak mungkin berdiri meskipun diperjuangkan oleh gerakan-gerakan Islam. Kalau pun pemerintahan Islam berdiri bentuknya tidak khilafah akan tetapi kerajaan.
Lalu, apakah benar bahwa hadits-hadits di atas dalalahnya menunjukkan bahwa umur khilafah Islamiyyah itu hanya 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan?
Untuk menjawab pendapat-pendapat ini kita harus menjelaskan satu persatu maksud dari hadits-hadits di atas.
Hadits Pertama
Kata khilafah yang tercantum dalam hadits pertama maknanya adalah khilafah nubuwwah, bukan khilafah secara mutlak.
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bariy berkata, “Yang dimaksud dengan khilafah pada hadits ini adalah khilafah al-Nubuwwah (khilafah yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip nubuwwah), sedangkan Mu’awiyyah dan khalifah-khalifah setelahnya menjalankan pemerintahan layaknya raja-raja. Akan tetapi mereka tetap dinamakan sebagai khalifah.” Pengertian semacam ini diperkuat oleh sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Abu Dawud,”Khilafah Nubuwwah itu berumur 30 tahun”[HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no.4646, 4647]
Yang dimaksud khilafah Nubuwwah di sini adalah empat khulafaur Rasyidin; Abu Bakar, ‘Umar , ‘Utsman, dan Ali Bin Thalib. Mereka adalah para khalifah yang menjalankan roda pemerintahan seperti Rasulullah saw. Mereka tidak hanya berkedudukan sebagai penguasa, akan tetapi secara langsung benar-benar seperti Rasulullah saw dalam mengatur urusan pemerintahan. Sedangkan kebanyakan khalifah-khalifah dari dinasti Umayyah, ‘Abbasiyyah dan ‘Utsmaniyyah banyak yang tidak menjalankan roda pemerintahan seperti halnya Rasulullah saw, namun demikian mereka tetap disebut sebagai amirul mukminin atau khalifah.
Ada diantara mereka yang dikategorikan sebagai khulafaur rasyidin, yakni Umar bin ‘Abdul ‘Aziz yang dibaiat pada bulan Shafar tahun 99 H. Diantara mereka yang menjalankan roda pemerintahan hampir-hampir dekat dengan apa yang dilakukan oleh Nabi saw, misalnya Al-Dzahir bi Amrillah yang dibaiat pada tahun 622 H.
Ibnu Atsir menuturkan, “Ketika Al-Dzahir diangkat menjadi khalifah, keadilan dan kebaikan telah tampak di mana-mana seperti pada masa khalifah dua Umar (Umar bin Khaththab dan Ibnu Umar). Seandainya dikatakan, “Dirinya tidak ubahnya dengan khalifah Umar bin Abdul Aziz, maka ini adalah perkataan yang baik.”
Para khalifah pada masa-masa berikutnya meskipun tak ubahnya seorang raja, akan tetapi mereka tetap menjalankan roda pemerintahan berdasarkan sistem pemerintahan Islam, yakni khilafah Islamiyyah. Mereka tidak pernah menggunakan sistem kerajaan, kesultanan maupun sistem lainnyan. Walaupun kaum muslim berada pada masa-masa kemunduran dan keterpurukan, namun mereka tetap menjalankan roda pemerintahan dalam koridor sistem kekhilafahan bukan dengan sistem pemerintahan yang lain.
Walhasil, tidak benar jika dinyatakan bahwa umur khilafah Islamiyyah itu hanya 30 tahun. Yang benar adalah, sistem kekhilafahan tetap ditegakkan oleh penguasa-penguasa Islam hingga tahun 1924 M.
Hadits Kedua & Ketiga
Kata “al-muluuk”(raja-raja) dalam hadits di atas bermakna adalah,” Sebagian tingkah laku dari para khalifah itu tidak ubahnya dengan raja-raja”. Hadits di atas sama sekali tidak memberikan arti bahwa mereka adalah raja secara mutlak, akan tetapi hanya menunjukkan bahwa para khalifah itu dalam hal-hal tertentu bertingkah laku seperti seorang raja. Fakta sejarah telah menunjukkan pengertian semacam ini. Sebab, para khalifah dinasti ‘Abbasiyyah, Umayyah, dan ‘Utsmaniyyah tidak pernah berusaha menghancurkan sistem kekhilafahan, atau menggantinya dengan sistem kerajaan. Mereka tetap berpegang teguh dengan sistem kekhilafahan, meskipun sebagian perilaku mereka seperti seorang raja.
Meskipun kebanyakan khalifah pada masa dinasti ‘Abbasiyyah, Umayyah, dan ‘Utsmaniyyah ditunjuk selagi khalifah sebelumnya masih hidup dan memerintah, akan tetapi proses pengangkatan sang khalifah tetap dilakukan dengan cara baiat oleh seluruh kaum muslim; bukan dengan putra mahkota (wilayat al-‘ahdi).
Makna yang ditunjuk oleh frasa “dan setelah itu adalah raja-raja” adalah makna bahasa, bukan makna istilah. Dengan kata lain, arti dari frasa tersebut adalah “raja dan sultan” bukan sistem kerajaan dan kesultanan. Atas dasar itu, dalam hadits-hadits yang lain dinyatakan bahwa mereka adalah seorang penguasa (khalifah) yang memerintah kaum muslim dengan sistem khilafah.
Dituturkan oleh Ibnu Hibban, “Rasulullah saw bersabda,”Setelah aku akan ada para khalifah yang berbuat sebagaimana yang mereka ketahui dan mengerjakan sesuatu yang diperintahkan kepada mereka. Setelah mereka berlalu, akan ada para khalifah yang berbuat tidak atas dasar apa yang diketahuinya dan mengerjakan sesuatu tidak atas apa yang diperintahkan kepada mereka. Siapa saja yang ingkar maka ia terbebas dari dosa, dan barangsiapa berlepas diri maka ia akan selamat. Akan tetapi, siapa saja yang ridlo dan mengikuti mereka maka ia berdosa.”
Penjelasan di atas sudah cukup untuk menggugurkan pendapat yang menyatakan bahwa sistem khilafah Islamiyyah hanya berumur 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan. Hadits-hadits yang mereka ketengahkan sama sekali tidak menunjukkan makna tersebut.
Sistem khilafah Islamiyyah tetap berlangsung dan terus dipertahankan di sepanjang sejarah Islam, hingga tahun 1924 M. Meskipun sebagian besar khalifah dinasti ‘Abbasiyyah, Umayyah, dan ‘Utsmaniyyah bertingkah laku tak ubahnya seorang raja, namun mereka tetap konsisten dengan sistem pemerintahan yang telah digariskan oleh Rasulullah saw, yakni khilafah Islamiyyah.
Tugas kita sekarang adalah berjuang untuk menegakkan kembali khilafah Islamiyyah sesuai dengan manhaj Rasulullah saw. Sebab, tertegaknya khilafah merupakan prasyarat bagi tersempurnanya agama Islam. Tidak ada Islam tanpa syariah, dan tidak ada syariah tanpa khilafah Islamiyyah.
Sumber: http://syaffa.wordpress.com/2007/09/27/apakah-khilafah-islamiyyah-hanya-berumur-30-tahun-dan-selebihnya-kerajaan/
KHILAFAH dulu atau DAKWAH TAUHID??? dakwah tauhid dulu atau khilafah???
.jpg)
Ada sebagian kelompok atau jamaah dakwah yang menyatakan bahwa dakwah yang lebih utama adalah dakwah yang berorientasi pada masalah aqidah, bukan masalaha khilafah, alasanya adalah karena pertama kali rasulullah berdakwah adalah membahas masalah akhlaq dan aqidah.
Salah satu alas an mereka adalah dengan mengutarakan beberapa ayat al qur’an dan hadist-hadist.
Semisal mereka berhujjah :
Tujuan utama Allah menciptakan manusia, mengutus para Rasul, dan Menurunkan kitab-kitabNya
Allah berfirman, yang artinya: “Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu.” (QS. Adz Dzariyat: 56).
Allah berfirman yang artinya: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwa tidak ada sesembahan (yang hak) melainkan Aku. Maka sembahlah Aku!” (QS. Al Anbiya’: 25).
Allah juga berfirman: “Inilah satu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Agar kamu tidak menyembah selain Allah…” (QS. Hud: 1-2).
Ibadah yang dilakukan oleh manusia tidak bisa dinamakan ibadah kepada Allah kecuali dengan meninggalkan pembatal-pembatal ibadah. Diantaranya adalah kesyirikan. Artinya, Ketika beribadah manusia dituntut untuk mentauhidkan Allah. Sebagaimana shalat tidak bisa disebut shalat keculai jika bersih dari pembatal shalat. Oleh karena itu, makna kata ibadah dalam ayat ini adalah adalah tauhid. Karena hakekat ibadah adalah menatuhidkan Allah dalam setiap menjalakan perintah dan larangan.
Khilafah adalah hadiah dari Allah bagi setiap orang yang bertauhid
Allah berfirman yang artinya: “Dan Allah telah menjanjikan orang-orang yang beriman dan beramal sholeh bahwa Allah sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi (baca: mewujudkan khilafah) sebagaimana Allah telah memberikan kekuasaan kepada orang-orang sebelum kalian. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Dia ridhoi untuk mereka (Islam), dan Dia sungguh akan mengganti keadaan mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman. Mereka beribadah kepadaKu dan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apappun.” (QS. An Nur: 55).
Dalam tafsir Al Jalain dijelaskan bahwa Allah telah mewujudkan janjiNya kepada kaum muslimin (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat) dan Allah memuji mereka dengan firmanNya di akhir ayat di atas: “Mereka beribadah kepadaKu dan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apapun.” Maka ayat ini berstatus sebagai alasan kenapa Allah memberikan kekuasaan kepada mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat).
Oleh karena itu, secara urutan manusia dituntut untuk menegakkan tauhid terlebih dahulu barulah kemudian Allah memberikan hadiah kepada kaum muslimin dengan diwujudkannya kekuasaan (khilafah) bagi mereka. Bukan sebaliknya, khilafah dulu baru semua penyimpangan diselesaikan. Karena sebagaimana yang dijelaskan dalam tafsir di atas bahwa tauhid merupakan syarat mutlak suatu kaum itu mendapatkan khilafah. Dan demikianlah realita yang terjadi pada dakwahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah belasan tahun beliau mengajak umat kepada tauhid barulah Allah memberikan kekuasaan kepada beliau dan para sahabat tepatnya setelah mereka hijrah ke madinah.
Jadi menurut mereka bahwa hal pertama yang wajib di dahulukan adalah perkara tauhid, bukan khilafah!!! Dan mereka juga menuduh bahwa para pejuang khilafah membuat pernyataan bahwa dahulukan dakwah pada khilafah baru dakwah kpd tauhid…ini adalah fitnah!!!
Dari ketidaktahuan akan dakwah para pejuang khilafah lah yang telah membuat para tokoh kelompok itu gampang sekali membuat kesimpulan yang keliru dan terkesan ingin membuat opini negatif akan perjuangan para aktivis khilafah dan syariah, semisal kesimpulan yang mereka buat :
Menganggap semua oknum yang tidak memiliki andil dalam penegakan khilafah sebagai orang sesat. Jika dia mati maka mati dalam keadaan membawa aqidah jahiliyah. Atau dengan bahasa yang lebih kasar, mati kafir. Diantara dalil yang digunakan untuk menguatkan anggapan ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang berpisah dari jama’ah (mereka maknai dengan khilafah) maka dia mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyah.” (HR. Al Bukhari). Karenanya siapa saja yang tidak mau gabung dengan khilafah, atau tidak ikut andil dalam menegakkan khilafah (karena khilafah belum berdiri) maka dia mati seperti matinya orang jahiliyah. Yang benar, hadis ini sama sekali tidak menunjukkan makna di atas. Karena yang dimaksud keluar dari jamaah adalah memberontak kepala negara kaum muslimin yang sah. Sedangkan yang dimaksud mati jahiliyah adalah mati dalam keadaan bermaksiat bukan mati kafir. (lih. Fathul Bari 20/58).
Kritik : tidak pernah ditemukan dalam satu kitab resmi yang di adopsi oleh HT bahwa HT mengatakan orang-orang yang tidak memperjuangkan khilafah adalah SESAT!! Ini adalah fitnah yang keji yang dilontarkan oleh orang-orang yang tidak faham akan dakwah HT itu sendiri. Jadi kesimpulan diatas adalah kesimpulan sepihat kaum wahabiyun yang memang tidak faham akan dakwah HT. karena HT sendiri menyimpulkan hadist tersebut seperti ini : Hadist tersebut menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Bererti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahawa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib. Dan tidak benar bahwa HT menjadikan hadist ini sebagai dalil bagi penyesatan untuk orang-orang yang tidak memperjuangkan atau tidak bergabung dengan HT, na’udzubillah….
Kemudian apakah benar bahwa para sahabat mendauhulukan perkara tauhid ketimbang perkara khilafah?
apakah mendakwahkan penegakan daulah ke berbagai negeri ataukah mendahulukan dakwah kepada tauhid ? “, berikut penjelasannya :
Contoh terbaik dalam dakwah adalah dakwah yg dilakukan oleh Rasul SAW, maka kita harus mengkaji apa saja yang dilakukan Rasul SAW selama dakwah yang beliau lakukan di Makkah, apakah terbatas pada dakwah tauhid atau ada aktifitas yg lainnya. DR. Abdurrahman Al-Baghdadi menjelaskan bahwa selama di Mekkah, Nabi Saw melakukan sejumlah aktifitas a.l :
a- Pemantapan aqidah islamiyah. Aqidah dijadikan sebagai asas perbaikan individu, asas masyarakat, dan asas penyenggaraan negara.
b- Pergumulan pemikiran : membantah hujjah mereka dan menyerang pemikiran aqidah mereka.
c- Perjuangan politik : menentang para pembesar dan pemimpin mereka sertamembongkar rencana dan konspirasi mereka; seperti yg tertera dalam surat al-qolam ayat 10-16, surat ath-thoriq ayat 15-17, surat anfal ayat 30 dll.
d- Menyerang hubungan diantara anggota masyarakat serta adat istiadat yg tlh usang yg mengatur mereka. Seperti yg dijelaskan dlm surat Al-Muthafifin ayat 1- 6 yg menjelaskan tentang kecurangan dalam menakar timbangan, lalu pada surat Al-Isra’ ayat 31-34 ttg pembunuhan thd anak2.
e- meneguhkan hati rasul SAW dan orang yg berima dg kisah dan janji Allah yg sangat dirindukan berupa kemenangan dan kedududkan dimuka bumi, seperti pada surat Hud ayat 120, serta Al-Qoshas ayat 5- 6 (Lihat Dakwah silam dan Masa depan Umathal. 114 – 119 oleh DR. Abdurrahman Al-Baghdadi). Sebagai perbandinga silahkan mengakji kitab2 sirah yg lain spt sirah Ibn Hisyam, sirah Ibn Ishaq, sirah Al-Halabiyah, tarikh Ath-Thobari, Bidayah wa Al-Nihayah li Ibn katsier, Al-Kamil fit tarikh li Ibn Atsier, dan kitab sirah lainnya tentang Bab Dakwah rasul SAW selama berada di Mekkah sebelum Hijrah ke Madinah.
Dari sini kita dpt melihat bahwa aktifitas rasul SAW di Makkah selain dakwah untuk mengajak org musyrik masul Mekkah masuk Islam, tdp aktifitas yang lain spt pergumulan pemikiran, Perjuangan politik, mengganti adat istiadat yang rusak dan bertentangan dg Islam dan beberapa aktifitas lainnya. Sehingga berdasarkan kajian sirah dakwah Rasul SAW, dapat kita simpulkan bahwa Dakwah tauhid harus integral dengan dakwah untuk melanjutkan kehidupan islam, yaitu dakwah untuk mengembalikan seluruh hukum Allah SWT, baik yg menyangkut hubungan individu dg Rabb-Nya berupa aturan yang menjelaskan tentang masalah sholat, zakat, haji, atau yang menyangkut hubungan individu dg dirinya sendiri berupa aturan yg menjelaskan ttg masalah pakaian, makanan-minuman, serat akhlaq, atau yg menyangkut hubungan individu yang lain berupa aturan yg menjelaskan masalah ekonomi, pmerintahan, sosial – kemasyarakatan, pidana dsb, yang harus diemban oeh sebuah institusi negara !!! Lagi pula, sejak awal Hizb telah meletakkan prinsip bahwa aqidah asas Aqidah dijadikan sebagai asas perbaikan individu, asas masyarakat, dan asas penyenggaraan negara !
Tentang tuduhan bahwa pembahasan aqidah para pejuang khilafah kurang dibanding masalah politik adalah dusta semata !!! aktivis pejuang khilafah telah mengeluarkan dan mentabanni sejumlah kitab yg membahas banyak masalah spt : Nidzam Iqtishod (sistem ekonomi islam), Al-Anwal fi daulah Al-Khilafah (Sistem keuangan dalam Daulah Al-Khilafah), Nidzam Uqubat (sistem sangsi islam), Nidzam Al-Hukmi (sistem pemerintahan islam), Nidzam Ijtima’ (sistem pergaulan islam), Daulah Al-Islamiyyah (Kitab Sirah), Syakhsiyah Al-Islamiyah tdr dari 3 jilid (berisi pembahasan masalah aqidah, hadis, jihad, muamalat, ushul fiqh dll), Ad-Dussiyah dan Ma’lumat li Asy-Syabab (nb : 2 kitab ini banyak memabahas masalah aqidah dan kritik atas peyimpangan aqidah umat dr aqidah yg shohih yg berdasar kitab dan As-Sunnah), ahkam Ash-Sholat (Hukum2 sholat) dan berbagai kitab lainnya yg membahas berbagai masalah termasuk diantara afkar siyasi dan Nadzarat siyasi li hizb At-Tahrir (nb : 2 kitab terakhir ini scr spesifik membahas pemikiran kontemporer dan konstalasi politik internasional) !!! Ditambah lagi puluhan bahkan ratusan kitab yg telah ditulis oleh para syabab dg tema Aqidah, hadis, Fiqh, Ushul Fiqh, Tafsir, Ekonomi, politik, Sejarah, Ilmu sosial, Ilmu Psikologi, sirah dll. Sekali lagi, telah terbukti bahwa tuduhan para wahabiyun ini tdk terbukti dan ini hanya sebuah kedustaan yg pasti Allah akan meminta pertanggungan jawab atasnya !!!?
c- Tentang apakah semua para shahabat nabi saat itu semuanya sibuk mendakwahkan penegakan daulah ke berbagai negeri ataukah mereka mendahulukan dakwah kepada tauhid. Mari kita tengok dan pelajari sirah Rasul SAW berikut :
Sejak tiba di Madinah, Rasul mulai menjalankan pemerintahan unutk mengurusi urusan umat islam, mengatur urusan administrasi dan membangun masyarakat Islam. Beliau mulai mengutus sahabat Hamzah ibn abdul muthalib, ubaidah ibn harits, sa’ad ibn abi waqash sbg komandan untuk memerangi quraisy. Beliau juga mengutus Zaid ibn haritsah, Ja’far ibn abi thalib, dan Abdullah ibn rawahah untuk menyerang romawi. Beliau juga mengangkat sahabat ‘utab ibn Said mjd gubernur Makkah, Muadz ibn Jabal sbg gubernur Jaud, Khalid ibn Sa’id ibn Ash mjd pegawai di Shun’a. Zayad ibn Labid Al-Anshari di Hadra maut, Abu Musa al-asy’ari sbg gubernur di Zabid dan and’, Amr ibn Ash sbg gubernur Oman, Adi ibn Hatim sbg gubernur di Thayyi’. Abu Dujanah sbg pegawai Rasul SAW di Medinah. Beliau juga mengangkat Abdullah ibn Rawahah setiap tahun untuk menghitung hasil pertanian yahudi khaibar. Rasul SAW juga mengangkat para hakim yaitu Ali ibn abi Thalib sbg hakim di yaman, Abdullah ibn naufalmuadz iibn jabal sbg hakim di yaman. Beliau juga menunjuk Harits ibn Auf sbg petugas yg membubuhkan stempel dg cincin nabi SAW, Zubair ibn Awwam sbg pencatat hasil zakat, Mughirah ibn Syu’bah sbg pencatat hutang2 negara dan masalah muamalah, Syuhrabil ibn Hasanah sbg pencatat penandatanganan perjanjian kpd para raja. Rasul SAW juga sering bermusyawarah dg 14 orang sahabat, 7 dr kaum Anshar dan 7 sisanya dari muhajirin, mereka a.l : Hamzah, Abu Bakaar, Umar, Ali, Ibn mas’ud, Salman, Ammar, Hudzaifah, Migdad dan Bilal. Yang kedudukan mereka spt majelis syuro. Walhasil Rasul SAW sendirilah yg menegakkan struktur daulah, serta menjalankannya dan menyempurnakannya selama masa hidupnya. Negara Khilafah memiliki pemimpin, para muawwin, gubernur, hakim, militer, kepala administrasi, dan majelis syuro. Dan semua riwauyat ini diriwayatkan scr mutawatir. (Lihat Kitab Ad-Daulah Al-Islamiyyah oleh Imam An-Nabhani, hal. 123-127 \ Bab Jihaz Ad-Daulah Al-Islamiyyah).
Terbukti Para Sahabat ra. tidak pernah membedakan antara dakwah kepada Tauhid (mengajak orang kafir masuk ke dalam Islam) dengan dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan keterlibatan mereka dalam berbagai tugas kenegaraan dalam Daulah Khilafah kala itu !!?!. Sedang mencintai para sahabat dan mengikuti apa yg mereka lakukan dengan membedakan antara dakwah kepada Tauhid (mengajak orang kafir masuk ke dalam Islam) dengan dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam adalah tanda mereka merupakan bagain dari Ahlus Sunnah.
Perhatikan perkataan Imam Al-Barbahari ttg masalah ini. Imam Al Barbahary berkata : “Jika kamu lihat seseorang mencintai Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan Usaid bin Hudlair radliyallahu ‘anhum maka ketahuilah bahwa ia pengikut sunnah –Insya Allah– dan jika kamu lihat seseorang mencintai Ayyub, Ibnu ‘Aun, Yunus bin ‘Ubaid, ‘Abdullah bin Idris Al Audi, Asy Sya’bi, Malik bin Mighwal, Yazid bin Zurai, Mu’adz bin Mu’adz, Wahb bin Jarir, Hammad bin Salamah, Hammad bin Zaid, Malik bin Anas, Al Auza’i, dan Zaidah bin Qudamah maka ketahuilah bahwa ia pengikut sunnah begitu pula jika ada seseorang mencintai Ahmad bin Hanbal, Al Hajjaj bin Al Minhal, Ahmad bin Nashr serta menyebut kebaikan mereka dan berpendapat dengan pendapat mereka maka ketahuilah ia adalah seorang Sunni.” (Syarhus Sunnah 119-121).
Karena pada hakekatnya dakwah kepada tauhid dengan dakwah li isti’nafil hayatil islamiyyah, ibarat dua sisi mata uang yang tdk dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
D- Bahkan rasul mengatakan dalam hadisnya yg sering dinukil oleh Salafi : “…Dan hendaknya kamu berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Para Khulafa’ Ar-rasyidin ….. (HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim). Bukankah dalam hadis ini Rasul memerintahkan kpd umat Islam agar mengikuti sunnah beliau dan sunnah para Khalifah Ar-Rasyidin, bukan diperintahkan untuk mengikuti Abu bakar, Umar, Utsman, dan Ali sbg individu sahabat. Padahal jabatan Khalifah adalah jabatan kenegaraan tertinggi dalam struktur daulah islamiyyah semenjak masa Nabi SAW !!!!? Bahkan mereka Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali meninggal dengan status sebagai amirul mukminin atau Khalifah umat Islam. Bahkan Umar dan Utsman terbunuh karena jabatan mereka sebagai Khalifah umat Islam !!! Lalu kenapa Salafi yg mengklaim penerus manhaj Salaf, tidak mengambil sunnah Nabi dan para Khulafa’ Ar-Rasyidin dalam hal bentuk negara yaitu Daulah Khilafah, malah mendukung Kerajaan Saudi yg sejak awal memproklamirkan dirinya sebagai kerajaan bukan Daulah Khilafah !!!?
E- Malahan mereka memusuhi para pejuang Islam yg hendak melanjutkan sunnah Nabi dan para Khulafa’ Ar-Rasyidin dengan menerapkan islam scr kaffah dalam naungan Daulah Khilafah ala minhaj An-Nubuwwah, sebaliknya Salafi malah mengambil Sunnah Heraklius (raja Rum) dan Kaesar (raja Persi) dengan mendukung Kerajaan Saudi (bahkan menganggapnya sebagai Daulah Tauhid), sebagaimana ungkapan Abdurahman Ibn Abi Bakar (ketika mengomentari penunjukan Muawiyyah kepada yazid sbg Khalifah penggantinya) : “Ini adalah Sunnah Heraklius (raja Rum) dan Kaesar (raja persia)” (Lihat As-Suyuti, Tarikh Khulafa’, hal. 162) !!!?.
F- Tentang perintah rasul SAW untuk mengawali dakwah Tauhid, selanjutnya dakwah kepada syari’at. Hizb sepakat dan tidak menolak hal ini. Tidak pernah Hizb dalam kitab2 mutabanatnya menyatakan dahulukan dakwah pada khilafah baru dakwah kpd tauhid !!!? (nb: Ini adl persepsi org Salafi kpd dakwah Hizb, bukan penyataan resmi dr Hizb). Dakwah untuk menerapkan syari’at Islam pada hakekatnya dalah tuntutan dan menifestasi tauhid seorang muslim, yg tidak hanya dituntut harus yakin dg rukun iman, tapi juga harus terikat dengan syariat islam yang terpancar dari aqidah tadi. Oleh karena itulah Hizb menganggap bahwa dakwah tauhid harus integral dengan dakwah untuk menegakkan syari’ah Islam, mulai dari skala individu, masyarakat dan negara. Itulah yang dimaksud dengan konsep tauhid ruhiyyah dan tauhid siyasah !!!
Tauhid siyasah adalah pemikiran2 dan hukum2 berkaitan dg masalah keakhiratan seperti kiamat, pahala, siksa, peringatan, petunjuk, dorongan untuk menperoleh pahala dll, sedang tauhid siyasah pemikiran2 dan hukum2 berkaitan dg masalah dunia seperti pembebanan hokum, kebaikan, kebururkan, perdagangan, sewa-menyewa, perkawinan, perseroan, warisan , sangsi, jihad dll. Sehingga pandangan hidup yang lahir dari aqidah Islam adalah halal dan haram. Yang ini merupakan thoriqoh unutk membangun keterikatan terhadap hukum2 syara’. Sehingga perkara apa saja yg halal baik yang hukumnya wajib, sunnah atau mubah, maka ia akan diambil tanpa ragu. Sedangkan jika perkara itu hukumnya haram atau makruh maka ia akan meninggalkannya tanpa ragu pula (Lihat Kitab Hadis Ash-Shiyam oleh Imam An-Nabhani, Bab Aqidah Ar-Ruhiyah wa Aqidah As-Siyasiyah)
Lalu kalau memang benar klaim mereka bahwa hanya merekalah yang menguasai seluruh tsaqofah Islam, maka mana konsep yang mereka tawarkan untuk mengatasi krisis keuangan, mana juga konsep mereka untuk menangani masalah ketenagakerjaan, juga masalah pengelolaan sumber daya alam, masalah good and clean government, mana konsep mereka tentang Bank Sentral ala Islam, tentang pendidikan, kesehatan, politik luar negeri, sistem pidana, perundang-undangan dll. Kalau mereka tidak mempunyai itu semua dan mereka tidak mampu untuk memberi jawaban atas problematika yang dihadapi oleh umat ini, lalu untuk apa mereka berteriak-teriak akan dapat menjadi juru selamat kalau tidak ada yang bisa mereka gunakan untuk menyelamatkan umat ini. Maka batal dan rontoklah shubhat yang dilontarkan oleh mereka.
Intinya Tidak pernah para pejuang khilafah dalam kitab2 mutabanatnya menyatakan dahulukan dakwah pada khilafah baru dakwah kpd tauhid !!!
TuLisan ini diambil dari blog Ustad adi Victoria

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme. (hti)

Hizbut Tahrir dalam langkah-langkah perjuangannya selalu berpegang pada metode Rosulullah saw. Siapa saja yang menjadikan Rasul sebagai contoh teladan, akan dapat melihat bagaimana Rasulullah saw. beserta kelompoknya dari para sahabatnya berjuang melawan seluruh kebatilan dan menghadapi segala rintangan dalam rangka meninggikan agama Allah Swt. di muka bumi dengan mendirikan negara Islam di Madinah.
Siapapun yang membaca sejarah perjuangan Rasulullah saw. dan ingin mengikuti langkah-langkah beliau tidak akan mempersoalkan 13 tahun lamanya beliau berjuang, tetapi bagaimana beliau dengan partai politiknya yang beranggotakan para sahabat beliau berhasil mendirikan negara Islam. Metode inilah yang juga diadopsi oleh Hizbut Tahrir.
Dengan metode inilah kaum Muslim dapat menegakkan negara Khilafah selama 1400 tahun. Metode ini mampu mengguncang singgasana para raja /kepala Negara yang zalim sekaligus mendorong umat Islam berkeinginan mengembalikan kemuliaan mereka di tengah-tengah kehidupan di dunia dan akhirat. Mereka yang menginginkan tegaknya kembali negara Khilafah dan perubahan secara radikal tentu harus mendedikasikan diri mereka untuk mempelajari dan mendalami metode ini serta menerapkannya tanpa penyimpangan sedikitpun.
Atas izin Allah, Rasulullah saw. telah membentuk partai politik. Sesungguhnya politik bersumber dari Sunnah Rasulullah. Bukankah Rasulullah pernah berkata kepada orang-orang Quraisy, “Aku akan memberi kalian satu pernyataan yang akan menjadikan kalian penguasa bagi bangsa Arab dan orang-orang selain Arab.”
Ketika ditanyakan pernyataan apa itu, Rasul saw. menjawab, “Katakan, ‘Lâ ilâha illâ Allâh, niscaya kalian akan mendapatkannya.”
Jika ini dikatakan bukan politik dan bukan pula sebagai aktivitas politik, lalu mau disebut apa?
Membentuk Partai Politik
Ayat yang pertama kali diturunkan kepada Rasulullah saw. adalah sebuah ayat yang membantah dengan sangat fundamental sendi-sendi kehidupan masyarakat Makkah yang telah mapan:
]اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ %خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ[
Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu Yang menciptakan; Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. (QS al-Alaq [96]: 1-2).
Ayat ini memerintahkan kepada Muhammad saw. dan semua pengikutnya sampai Hari Kiamat untuk membaca, mempelajari, dan melaksanakan kehidupan Islami atas nama Allah; bukan atas nama berhala orang-orang Quraisy atau berhala peradaban Barat, seperti demokrasi dan kebebasan.
Setelah menerima wahyu yang pertama, Rasulullah saw. kembali pulang dan menceritakannya kepada istrinya yaitu Khadijah Ummul Mukminin. Khadijah (ra) berkata, “Setelah (hari) ini tidak akan ada lagi istirahat.”
Dalam mengawali langkah dakwahnya, Rasulullah saw. mendatangi orang-orang terdekat beliau dan secara terang-terangan mengajak orang-orang Makkah untuk masuk Islam. (Lihat: QS al-Mudatstsir [74]:1-2).
Rasulullah saw melakukan kontak dengan orang-orang Makkah dan mengajarkan mereka al-Quran. Satu-persatu dari mereka memeluk Islam, Beliau kemudian memerintahkan kepada mereka yang lebih dulu memeluk Islam untuk mengajarkan al-Quran kepada yang lainnya. Beliau menjadikan rumah al-Arqam bin Abi al-Arqam sebagai pusat pembinaan.
Beliau melakukan aktivitas ini selama 3 tahun, mengajari kelompok kaum Muslim, membimbing mereka dalam shalat, melaksanakan tahajud pada malam hari, memotivasi mereka, memperkuat keyakinan mereka melalui shalat dan zikir, membantu mereka meningkatkan taraf berpikir dan merefleksikan ayat-ayat al-Quran yang diturunkan Allah Swt. Beliau mengajari mereka sikap sabar dalam menghadapi setiap ujian dan cobaan yang sangat berat yang datang dari Allah Swt. Beliau menanamkan keyakinan yang mantap kepada mereka sehingga bekas-bekas kekufuran dan kejahiliahan lenyap dalam diri mereka dan mereka menjadi bersih dengan akidah Islam.
Siapa saja yang ingin mengembalikan tegaknya negara Khilafah harus membentuk partai sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw.; sebuah partai yang mampu menenggelamkan seluruh pemikiran kapitalisme, komunisme, nasionalisme, dan semua yang bertentangan dengan Islam hilang dalam diri anggota-anggotanya. Mereka menjadi orang-orang yang pantas dan layak mengemban dakwah Islam dan mampu memikul beban dakwah. Rasulullah saw. menjadikan para sahabat berubah secara radikal sehingga mereka mampu menahan beban berat yang menimpanya. Rasul menjadikan sahabat Umar bin al-Khaththab dari seseorang yang pernah mengubur anak perempuannya hidup-hidup hingga menjadi seseorang sebagaimana yang di sabdakan Rasulullah saw., “Jika Umar berjalan di sebuah sisi jalan, setan berjalan di sisi jalan yang lainnya.”
Di tangan beliau pula, Abdullah bin Mas‘ud yang kakinya kecil selalu tertiup angin menjadi seseorang yang kakinya jauh lebih kokoh daripada Gunung Uhud; seorang anak berumur 8 tahun, Ali bin Abi Thalib, menjadi seseorang yang berkata—ketika menjawab pertanyaan bagaimana ia bisa memutuskan untuk menerima Islam, “Allah tidak pernah berkonsultasi lebih dulu dengan ayahku ketika Dia menciptakanku. Lalu mengapa aku harus berkonsultasi dengannya untuk menyembah-Nya?!”
Berinteraksi dengan Masyarakat
Setelah Muhammad saw. membentuk partainya bersama para sahabatnya dan membuat perubahan secara radikal, Allah Swt. memerintahkan beliau keluar secara terang-terangan sekaligus menentang pemikiran-pemikiran orang-orang Makkah serta para elit politiknya yang memberlakukan aturan kufur kepada masyarakat Makkah. (Lihat: QS al-Hijr [15]: 94).
Dengan turunnya surat al-Hijr ayat 94, Rasul dan para sahabat turun ke jalan dalam dua barisan. Mereka berjalan mengelilingi Ka’bah sepanjang siang sembari menentang praktik-praktik dari aturan-aturan kota Makkah.
Selanjutnya, Muhammad saw mengambil setiap kesempatan untuk mengungkap kesalahan dari cara pandang hidup yang selama ini dijalani orang-orang Quraisy. Beliau mencela korupsi, mengungkap masalah-masalah sosial, dan menghina berhala-berhala kafir Quraisy.
Siapa saja yang berkeinginan menegakkan kembali negara Khilafah dituntut untuk mengikuti metode Rasulullah saw. dalam mengungkap kekeliruan dari pandangan hidup orang-orang kafir, mengkritik praktik-praktik ekonomi di masyarakat, dan menghinakan sendi-sendi kehidupan masyarakat Barat yang di propagandakan ke seluruh Dunia Islam. Itulah yang telah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat.
Kaum Muslim hendaknya membaca ayat:
]وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ[
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (QS al-Mutaffifin [83]: 1).
Hari ini kaum Muslim harus menentang praktik-praktik ekonomi yang korup seperti pasar bebas. Sekadar menyebut contoh, bahwa Hizbut Tahrir menerbitkan booklet yang mengkritik anggaran pemerintah Sudan dan booklet yang menjelaskan latar belakang kehancuran pasar-pasar modal di Timur-Jauh.
Partai politik Muhammad saw menantang para pemimpin Quraisy. Sebagai contoh, ketika Hamzah memeluk Islam, dia berhadapan dengan Abu Jahal sambil menantangnya dengan berkata, “Apakah engkau akan menghinakan kemenakanku (Muhammad) setelah aku menjadi pengikut agamanya?”
Allah Swt. telah menyerang orang-orang zalim, seperti dalam firman-Nya:
]تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ[
Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. (QS al-Masad [111]: 1).
Hari ini pun, kita harus bangkit melawan kekuasaan politik yang zalim di negeri-negeri Muslim, seperti halnya rezim raja Abdullah dari Yordania dan rezim Karimov dari Uzbekistan, sekaligus memperlihatkan kekeliruan dari cara pandang hidup dan kekuasaan mereka. Tentu, mengungkap aturan-aturan semacam itu adalah salah satu tindakan yang sangat mulia di sisi Allah Swt., karena Rasulullah saw pernah bersabda:
«إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةَ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ»
Sesungguhnya di antara jihad yang paling Utama adalah menyampaikan kata-kata yang adil (lurus/benar) di hadapan penguasa yang lalim. (HR at-Tirmidzi).
Kita juga harus berada di barisan terdepan dalam menghadapi berhala-berhala yang berasal dari Barat, seperti demokrasi dan kebebasan. Sama seperti yang dilakukan oleh partainya Rasulullah saw. yang menghadapi berhala-berhala kafir Quraisy yaitu Latta, Manat, dan Uzza. Para elit politik kota Makkah dan cara pandang hidup mereka terguncang atas perjuangan Muhammad saw dan kelompoknya. Mereka para elit politik Makkah mendatangi Rasul dan menawarkan kepadanya dunia (harta dan kekuasaan) agar Rasul beredia meninggalkan seruannya. Setelah mereka gagal, mereka memburu dan menangkapi orang-orang yang telah memeluk Islam, menganiaya dan menyiksa mereka, memfitnah serta memboikot mereka. Sama halnya dengan kondisi sekarang. Para pengemban dakwah yang ikhlas, yang menjadikan Rasulullah sebagai satu-satunya panutan, diburu dan dikejar-kejar dalam usaha untuk memadamkan cahaya Islam.
]يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللهِ بِأَفْوَاهِهِمْ[
Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka. (QS at-Taubah [9]: 32).
Alhamdulillah, partai Rasulullah saw. mampu bertahan dari penganiayaan, penderitaan, dan pemboikotan. Jika tidak ada partai seperti ini, dakwah tidak akan berhasil.
Meraih Kekuasaan
Walaupun semua itu telah dilakukan, Muhammad saw. masih belum dapat mendirikan negara Islam. Karena itu, beliau menghabiskan seluruh upayanya dalam melakukan thalab an-nushrah (mencari pertolongan untuk meraih kekuasaan). Tentu saja tanpa aktivitas thalab an-nushrah dari orang-orang yang memilikinya tidak akan mungkin mampu menegakkan negara, serta menegakkan agama Allah Swt. di muka bumi. Perhatikanlah di semua buku-buku sirah Rasul, Anda akan melihat bahwa beliau menghabiskan waktu selama 3 tahun, pergi dari satu kabilah (suku) yang kuat ke kabilah kuat lainnya, mengajak mereka untuk membantu beliau meraih kekuasaan serta mengimplementasikan Islam. Secara keseluruhan beliau mengunjungi lebih dari 40 suku (kabilah) dengan satu tekad, yaitu mengajak mereka untuk masuk agama Islam dan membantu beliau untuk meraih kekuasaan sehingga Islam dapat diimplementasikan secara menyeluruh.
Muhammad saw. senantiasa mengadakan dialog-dialog dengan kabilah-kabilah (suku-suku) yang ada. Setelah berdialog dengan kabilah Bani Amr bin Sa‘sa‘ah, mereka bertanya kepada Rasul saw. “Siapa yang akan menjadi penguasa setelah engkau?”
Muhammad saw. menjawab, “Allah akan memberi kekuasaan kepada siapa saja yang Dia kehendaki.”
Jelas, bahwa Rasulullah saw. datang kepada mereka meminta pertolongan untuk meraih kekuasan dan mengimplementasikan Islam.
Rasulullah saw. juga meminta kepada kabilah-kabilah lain kekuasaan dari mereka.
Meraih kekuasaan dengan memintanya dari orang-orang yang memilikinya adalah inti dari Sunnah Rasulullah saw. Mengikuti Sunnahnya menuntut kita menjalankan aktivitas thalab an-nushrah untuk meraih kekuasaan dari orang-orang yang memilikinya, dalam rangka mengimplementasikan Islam.
Begitulah metode Rasulullah saw. yang seharusnya kita adopsi dalam rangka menegakkan kembali negara Khilafah. Metode ini telah mampu membangun suatu negara yang hanya dalam tempo puluhan tahun saja telah membuat kerajaan Romawi dan Persia takluk di bawah telapak kaki mereka. Metode ini adalah metode perubahan, bukan metode kompromi dan stagnasi, apalagi ketundukan pada kekufuran. Inilah metode yang memenuhi kehendak Allah, bukan yang memenuhi kehendak penguasa atau masyarakat.
About Me
- diN!e aZ zaHRa
- Ketika huruf bisa tersusun menjadi kata, ketika kata dapat tertautkan menjadi kalimat, dan ketika kalimat berhasil terangkai menjadi tulisan yang inspiratif. Ketika itulah akan terasakan suatu kebahagiaan yang luar biasa.. MAWAR itu MERAH karena BERANI, MAWAR itu BERDURI untuk melindungi dirinya... Jadilah MAWAR KEHIDUPAN!!!