
Salah satu argumentasi yang kerap dilontarkan untuk menolak sistem Khilafah adalah alasan sejarah. Sejarah Khilafah digambarkan sebagai fragmen kehidupan yang penuh darah, kekacauan dan konflik. Paling tidak ada tiga argumentasi sejarah yang dilontarkan:
(1) Khalifah merupakan sistem otoriter dan diktator; (2) Pembunuhan yang tejadi dimasa Khulafuur-rosyidin; (3) Perlakuan terhadap non muslim dan wanita. Berdasarkan fakta sejarah ini kemudian disimpulkan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang tidak layak bagi manusia. Sistem ini pun dituduh sebagai sistem yang diktator, tidak memiliki mekanisme untuk mencegah penyimpangan dan kekacauan. Sistem inipun dituduh tidak memperhatikan non muslim dan merendahkan derajat wanita. Secara mendasar ada beberapa kesalahan mendasar dari argumentasi diatas.
Pertama, dalam menempatkan posisi sejarah Islam. Perlu kita ketahui bahwa kewajiban Khilafah bukanlah didasarkan kepada argumentasi sejarah. Artinya, sejarah bukanlah dalil untuk menerima atau menolak sistem Khilafah. Dalam Islam , yang menjadi dalil syara’ adalah al Qur’an , as Sunnah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas. Karena itu kewajiban Khilafah haruslah merujuk kepada empat dalil tersebut.
Namun bukan berarti sejarah (tarikh) tidak ada artinya sama sekali. Sejarah sebagai peristiwa masa lampau bisa dijadikan pelajaran dan kajian tentang pelaksanaan dari hukum-hukum syara oleh manusia. Artinya, dari sejarah kita mengetahui apakah hukum syara tersebut dilaksanakan atau tidak, kita juga tahu bahwa apa akibat kalau hukum-hukum syara tersebut tidak dilaksanakan. Sebab bagaimanapun manusia sebagai pelaku hukum-hukum syara bukanlah ma’sum (yang tidak mungkin salah). Sebagai manusia bisa saja Khalifah melakukan kekeliruan dalam pengertian menyimpang dari batasan-batasan hukum syara’. Satu-satunya yang ma’sum yang tidak mungkin keliru adalah para nabi dan Rosululullah.
Sebagai sistem yang dipraktekkan oleh manusia sistem Khilafah adalah sistem politik yang manusiawi. Karena itu dalam berbagai praktek dalam sistem Khilafah, bisa saja terjadi kekeliruan. Namun yang penting disini dicatat disini adalah kalau penyimpangan yang dilakukan oleh Khalifah atau pejabat negara, bukan berarti kemudian sistem Khilafahnya yang salah dan keliru. Tapi pelaksanaan dari orang-orangnya. Adalah tidak relevan menyalahkan sistem yang ideal dengan melihat kesalahan dari pelaku sistem yang ideal tersebut.
Contoh sederhana adalah keliru menyimpulkan Islam kalau melihat prilaku orang-orang Islam saat ini. Di Indonesia misalnya, sebagai besar pelaku kriminal adalah orang Islam, banyak pelaku korupsi juga orang Islam, harus diakui banyak orang Islam yang tidak menjaga kebersihan dan lingkungannya. Namun, tentunya tidak disimpulkan- dengan hanya melihat kelakuan dari orang-orang Islam tersebut- bahwa Islam adalah agama yang menganjurkan pemeluknya melakukan kejahatan seperti itu.
Untuk menilai Islam haruslah dilihat bagaimana sumber-sumber Islam dalam hal ini syariah Islam mengatur dan menjelaskan persoalan tersebut. Tidak ada satu dalilpun di dalam Al Quran dan Sunnah yang memerintahkan seperti itu. Justru sistem Islam melarang dan menghukum para pelaku kriminal dan korupsi. Islam juga mengajarkan pemeluknya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Artinya, fakta-fakta yang salah tersebut justru diakibatkan karena pemeluk Islam meninggalkan ajaran Islam yakni syariah Islam tentang perkara tersebut. Bukan karena syariah Islam itu sendiri. Sama halnya dengan fakta-fakta buruk dalam sistem Khilafah, bukan disebabkan oleh sistem Khilafah itu sendiri. Tapi justru bentuk penyimpangn dari syariah Islam yang seharusnya diterapkan secara konsekuen dalam sistem Khilafah oleh rakyat dan penguasanya.
Sebagai contoh, ketika Muawiyah memaksa rakyat untuk membait anaknya Yazid sebagai Khalifah, merupakan bentuk penyimpangan dari syariah Islam. Sebab dalam Islam Khalifah adalah hasil pilihan rakyat dan kerelaan rakyat (ikhtiar wa ridho). Jadi yang menyimpang adalah tindakan Muawiyahnya bukan sistem Khilafahnya. Sehingga tiidak bisa kemudian dikatakan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang otoriter berdasarkan sejarah di era muawiyah ini.
Kesalahan kedua adalah, terjebak pada generalisasi. Menyimpulkan sistem khilafah adalah sistem yang buruk hanya dengan mengungkap beberapa fakta sejarah adalah keliru. Beberapa fakta sejarah tentang sikap Khalifah tidaklah kemudian bisa mencerminkan keseluruhan dari sistem Khilafah tersebut. Apalagi yang dilakukan oleh Khalifah tersebut adalah bentuk penyimpangan dari sistem Khilafah yang ideal. Adalah keliru menggambarkan masa pemerintahan Bani Umayyah dengah hanya memfokuskan sejarah seorang Yazid. Atau menggambarkan masa pemerintahan Bani Abbas hanya dengan mengambil sebagian peristiwa dan tingkah laku para Khalifahnya. Apalagi yang menjadi fakta sejarah itu adalah buku-buku sejarah yang dibuat oleh musuh-musuh Islam yang nyata kebenciannya terhadap Islam
Sama halnya kita adalah keliru menggambarkan pemerintahan Bani Abbas dengan membaca kitab Al Aghani yang dikarang untuk menceritakan tingkah laku para biduan, para pemabuk, penyair,dan sastrawan atau membaca buku-buku tasawuf yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang perlu diperhatikan cerita-cerita tentang para penguasa dan pejabatnya banyak ditulis oleh pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagian besar mereka adalah pencela atau pemuja yang tidak bisa diterima periwayatannya.
Sumber sejarah yang bisa diterima adalah yang bisa dipertanggungjawabkan periwayatnya sehingga sumber-sumbernya layak diterima. Persis sama dengan cara yang ditempuh dalam periwayatan hadits. Cara penulisan seperti ini (yang periwayatan yang bisa dipertanggungjawabkan) bisa dilihat dalam kitab tarikh Tabari dan Siroh Ibnu Hisyam.
Kesalahan ketiga adalah saat menjadikan sistem demokrasi sebagai standar untuk menilai baik dan buruknya Khalifah atau sistem Khilafah. Sistem Khilafah tidak bisa dinilai dari pradigma baik dan buruk menurut sistem demokrasi. Apalagi dengan asumsi kalau itu tidak sesuai dengan sistem demokrasi berarti sistem itu adalah diktator, otoriter dan jelek. Padahal sistem demokrasi sendiri adalah sistem yang buruk yang tidak layak dijadikan sebagai standar untuk menilai baik dan buruk bagi kaum muslim. Yang harus dijadikan standar , sekali lagi adalah syariah Islam. Dengan asumsi kalau berbeda dengan demokrasi adalah diktator atau otoriter , maka banyak yang keliru menyimpulkan sistem khilafah itu adalah diktator dan otoriter. Padahal standar yang digunakan ini jelas keliru. Sebagai contoh, dalam sistem demokrasi , sebuah sistem dikatakan baik kalau menganut asas trias politika. Berdasarkan asas ini, harus dipisahkan tiga fungsi dalam sistem politik (legislatif, yudikasi, dan eksekutif). Alasannya, kalau tiga fungsi ini tertumpu pada satu orang seperti dalam sistem Teokrasi di Eropa, penguasa itu akan cendrung menjadi diktator.
Sementara dalam sistem Khilafah, Khalifah selain sebagai eksekutif (pelaksana pemerintahan), dia juga memiliki wewenang sebagai yudikatif untuk mengadili pelanggaran di tengah masyarakat. Jelas kalau berdasarkan cara pandang demokrasi ini, sistem Khilafah ini berarti otoriter atau diktator.
Apalagi muncul kesalahan saat menganggap Khalifah juga memiliki fungsi legislasi seperti sistem teokrasi, yang menganggap suara raja adalah suara Tuhan. Sehingga kata-kata raja adalah kebenaran itu sendiri. Karena itu raja tidak pernah salah. Kemudian disimpulkan sistem Khilafah akan sama kondisinya dengan sistem teokrasi yang memunculkan penguasa yang diktator dan otoriter.
Menyamakan sistem Khilafah dengan teokrasi seperti ini adalah keliru. Sebab, kata-kata Khalifah bukanlah otomatis kata-kata Tuhan yang pasti benar. Khalifah dalam keputusan dan kebijakannya tetap harus merujuk kepada hukum syara’. Karena itu, Khalifah sangat mungkin salah dan menyimpang dari hukum syara. Untuk itu, Islam mewajibkan untuk melakukan koreksi terhadap penguasa (muhasabah lil hukkam) yang menyimpang dari hukum syara’. Ada kewajiban koreksi ini jelas menunjukan bahwa Islam melihat kemungkinan bahwa Khalifah itu keliru. Kalau kata-kata Khalifah selalu benar, untuk apa Islam mewajibankan mengkoreksi penguasa yang menyimpang ?
Kesalahan keempat adalah saat menyimpulkan bahwa Khilafah tidak memiliki sistem tertentu dengan melihat terjadinya konflik, pembunuhan atau kekecauan di beberapa bagian dari sejarah Khilafah. Seperti terjadinya pembunuhan terhadap Khalifah. Kemudian dengan sederhana menyimpulkan karena ada pembunuhan terhadap kepala negara berarti tidak ada mekanisme politik yang menjamin keamanan kepala negara dan masyarakatnya. Padahal seharusnya kita harus meneliti lebih mendalam apakah hal tersebut terjadi karena ketidakmampuan sistem idealnya atau karena penyimpangan dari sistem ideal tersebut. Apa yang terjadi dalam konflik-konflik berdarah dalam Islam, justru karena menyimpang dari sistem ideal Islam yakni syariah Islam, bukan karena akibat penerapan syariat Islam itu sendiri
Untuk menilai apakah tidak ada sistem untuk mencegah itu seharusnya yang dijadikan rujukan adalah sumber sistem itu, dalam hal ini adalah syariah Islam. Dalam hal ini syariah Islam jelas memiliki cara untuk mencegah dan menangani konflik tersebut.
Kalau semata-mata ada kekecauan dan pembunuhan, kenapa tidak dikatakan bahwa sistem demokrasi tidak memiliki sistem ? Padahal pembunuhan kepala negara, politikus, juga terjadi dalam sejarah sistem demokrasi seperti di Amerika Serikat dan Eropa . Sejarah negara-negara demokrasi, seperti halnya sejarah Khilafah Islam, bukanlah tanpa konflik. AS yang sering diklaim sebagai kampiun demokrasi pernah mengalami perang saudara yang berdarah-darah. Kalau pembunuhan terhadap Khalifah sebagai kepala negara menjadi soroton ,apakah AS sepi dari hal itu ? Bagaimana dengan pembunuhan terhadap Kennedy, percobaan pembunuhan terhadap Reagen dan pemimpin-pemimpin politik AS lainnya.
Revolusi Perancis sebagai peristiwa penting demokrasi juga penuh darah. Runtuhnya negara komunis yang kemudian berubah menjadi negara demokrasi, penuh dengan pertumpahan darah dan konflik seperti yang terjadi di Balkan saat ini. Hal ini secara mendalam dibahas Jack Snyder dalam From Voting to Violence yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Dari Pemungutan Suara ke Pertumpahan Darah (Jakarta: KPG, 2003).
Oleh: Ust.Farid Wadjdi
~Tulisan juga bisa di simak dalam buku : Ilusi Negara Demokrasi, Al-Azhar Press 2009

Sebagian kaum muslim ada yang berpendapat bahwa masa kekhilafahan hanya berumur 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan. Mereka mengetengahkan hadits-hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan ulama-ulama lainnya.
Rasulullah saw bersabda, ”Setelah aku, khilafah yang ada pada umatku hanya berumur 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan.”[HR. Imam Ahmad, Tirmidziy, dan Abu Ya’la dengan isnad hasan]
“Khilafah itu hanya berumur 30 tahun dan setelah itu adalah raja-raja, sedangkan para khalifah dan raja-raja berjumlah 12.”[HR.. Ibnu Hibban]
“Sesungguhnya awal adari agama ini adalah nubuwwah dan rahmat, setelah itu akan tiba masa khilafah dan rahmat, setelah itu akan datang masa raja-raja dan para diktator. Keduanya akan membuat kerusakan di tengah-tengah umat. Mereka telah menghalalkan sutr, khamer, dan kefasidan. Mereka selalu mendapatkan pertolongan dalam mengerjakan hal-hal tersebu; mereka juga mendapatkan rejeki selama-selamanya, sampai menghadap kepada Allah swt.”[HR. Abu Ya’la dan Al-Bazar dengan isnad hasan]
Hadits-hadits inilah yang dijadikan dalil bahwa masa kekhilafahan itu hanya 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan. Lebih dari itu, mereka juga menyatakan bahwa perjuangan menegakkan khilafah Islamiyyah hanyalah perjuangan kosong dan khayalan. Sebab, Rasulullah saw telah menyatakan dengan sangat jelas bahwa masa kekhilafahan itu hanya berumur 30 tahun. Walhasil, kekhilafahan tidak mungkin berdiri meskipun diperjuangkan oleh gerakan-gerakan Islam. Kalau pun pemerintahan Islam berdiri bentuknya tidak khilafah akan tetapi kerajaan.
Lalu, apakah benar bahwa hadits-hadits di atas dalalahnya menunjukkan bahwa umur khilafah Islamiyyah itu hanya 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan?
Untuk menjawab pendapat-pendapat ini kita harus menjelaskan satu persatu maksud dari hadits-hadits di atas.
Hadits Pertama
Kata khilafah yang tercantum dalam hadits pertama maknanya adalah khilafah nubuwwah, bukan khilafah secara mutlak.
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bariy berkata, “Yang dimaksud dengan khilafah pada hadits ini adalah khilafah al-Nubuwwah (khilafah yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip nubuwwah), sedangkan Mu’awiyyah dan khalifah-khalifah setelahnya menjalankan pemerintahan layaknya raja-raja. Akan tetapi mereka tetap dinamakan sebagai khalifah.” Pengertian semacam ini diperkuat oleh sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Abu Dawud,”Khilafah Nubuwwah itu berumur 30 tahun”[HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no.4646, 4647]
Yang dimaksud khilafah Nubuwwah di sini adalah empat khulafaur Rasyidin; Abu Bakar, ‘Umar , ‘Utsman, dan Ali Bin Thalib. Mereka adalah para khalifah yang menjalankan roda pemerintahan seperti Rasulullah saw. Mereka tidak hanya berkedudukan sebagai penguasa, akan tetapi secara langsung benar-benar seperti Rasulullah saw dalam mengatur urusan pemerintahan. Sedangkan kebanyakan khalifah-khalifah dari dinasti Umayyah, ‘Abbasiyyah dan ‘Utsmaniyyah banyak yang tidak menjalankan roda pemerintahan seperti halnya Rasulullah saw, namun demikian mereka tetap disebut sebagai amirul mukminin atau khalifah.
Ada diantara mereka yang dikategorikan sebagai khulafaur rasyidin, yakni Umar bin ‘Abdul ‘Aziz yang dibaiat pada bulan Shafar tahun 99 H. Diantara mereka yang menjalankan roda pemerintahan hampir-hampir dekat dengan apa yang dilakukan oleh Nabi saw, misalnya Al-Dzahir bi Amrillah yang dibaiat pada tahun 622 H.
Ibnu Atsir menuturkan, “Ketika Al-Dzahir diangkat menjadi khalifah, keadilan dan kebaikan telah tampak di mana-mana seperti pada masa khalifah dua Umar (Umar bin Khaththab dan Ibnu Umar). Seandainya dikatakan, “Dirinya tidak ubahnya dengan khalifah Umar bin Abdul Aziz, maka ini adalah perkataan yang baik.”
Para khalifah pada masa-masa berikutnya meskipun tak ubahnya seorang raja, akan tetapi mereka tetap menjalankan roda pemerintahan berdasarkan sistem pemerintahan Islam, yakni khilafah Islamiyyah. Mereka tidak pernah menggunakan sistem kerajaan, kesultanan maupun sistem lainnyan. Walaupun kaum muslim berada pada masa-masa kemunduran dan keterpurukan, namun mereka tetap menjalankan roda pemerintahan dalam koridor sistem kekhilafahan bukan dengan sistem pemerintahan yang lain.
Walhasil, tidak benar jika dinyatakan bahwa umur khilafah Islamiyyah itu hanya 30 tahun. Yang benar adalah, sistem kekhilafahan tetap ditegakkan oleh penguasa-penguasa Islam hingga tahun 1924 M.
Hadits Kedua & Ketiga
Kata “al-muluuk”(raja-raja) dalam hadits di atas bermakna adalah,” Sebagian tingkah laku dari para khalifah itu tidak ubahnya dengan raja-raja”. Hadits di atas sama sekali tidak memberikan arti bahwa mereka adalah raja secara mutlak, akan tetapi hanya menunjukkan bahwa para khalifah itu dalam hal-hal tertentu bertingkah laku seperti seorang raja. Fakta sejarah telah menunjukkan pengertian semacam ini. Sebab, para khalifah dinasti ‘Abbasiyyah, Umayyah, dan ‘Utsmaniyyah tidak pernah berusaha menghancurkan sistem kekhilafahan, atau menggantinya dengan sistem kerajaan. Mereka tetap berpegang teguh dengan sistem kekhilafahan, meskipun sebagian perilaku mereka seperti seorang raja.
Meskipun kebanyakan khalifah pada masa dinasti ‘Abbasiyyah, Umayyah, dan ‘Utsmaniyyah ditunjuk selagi khalifah sebelumnya masih hidup dan memerintah, akan tetapi proses pengangkatan sang khalifah tetap dilakukan dengan cara baiat oleh seluruh kaum muslim; bukan dengan putra mahkota (wilayat al-‘ahdi).
Makna yang ditunjuk oleh frasa “dan setelah itu adalah raja-raja” adalah makna bahasa, bukan makna istilah. Dengan kata lain, arti dari frasa tersebut adalah “raja dan sultan” bukan sistem kerajaan dan kesultanan. Atas dasar itu, dalam hadits-hadits yang lain dinyatakan bahwa mereka adalah seorang penguasa (khalifah) yang memerintah kaum muslim dengan sistem khilafah.
Dituturkan oleh Ibnu Hibban, “Rasulullah saw bersabda,”Setelah aku akan ada para khalifah yang berbuat sebagaimana yang mereka ketahui dan mengerjakan sesuatu yang diperintahkan kepada mereka. Setelah mereka berlalu, akan ada para khalifah yang berbuat tidak atas dasar apa yang diketahuinya dan mengerjakan sesuatu tidak atas apa yang diperintahkan kepada mereka. Siapa saja yang ingkar maka ia terbebas dari dosa, dan barangsiapa berlepas diri maka ia akan selamat. Akan tetapi, siapa saja yang ridlo dan mengikuti mereka maka ia berdosa.”
Penjelasan di atas sudah cukup untuk menggugurkan pendapat yang menyatakan bahwa sistem khilafah Islamiyyah hanya berumur 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan. Hadits-hadits yang mereka ketengahkan sama sekali tidak menunjukkan makna tersebut.
Sistem khilafah Islamiyyah tetap berlangsung dan terus dipertahankan di sepanjang sejarah Islam, hingga tahun 1924 M. Meskipun sebagian besar khalifah dinasti ‘Abbasiyyah, Umayyah, dan ‘Utsmaniyyah bertingkah laku tak ubahnya seorang raja, namun mereka tetap konsisten dengan sistem pemerintahan yang telah digariskan oleh Rasulullah saw, yakni khilafah Islamiyyah.
Tugas kita sekarang adalah berjuang untuk menegakkan kembali khilafah Islamiyyah sesuai dengan manhaj Rasulullah saw. Sebab, tertegaknya khilafah merupakan prasyarat bagi tersempurnanya agama Islam. Tidak ada Islam tanpa syariah, dan tidak ada syariah tanpa khilafah Islamiyyah.
Sumber: http://syaffa.wordpress.com/2007/09/27/apakah-khilafah-islamiyyah-hanya-berumur-30-tahun-dan-selebihnya-kerajaan/
Ternyata IMF diam-diam menggunakan EMAS dalam system keuangan global!!

Di Dunia Islam, uang emas dan perak yang dikenal dengan Dinar dan Dirham juga digunakan sejak awal Islam baik untuk kegiatan muamalah maupun ibadah seperti zakat dan diyat sampai berakhirnya Kekhalifahan Usmaniah Turki tahun 1924.
Standardisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW, ”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud).
Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham. Atas dasar rumusan hubungan berat antara Dinar dan Dirham, maka dapat pula dihitung berat 1 Dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram. 1 Dinar senilai emas 22 karat 4.25 gram. sekarang 1 dinar senilai dengan Rp 1.473.810, 1 dirham senilai Rp 32.000
fungsi uang
Dalam teori ekonomi, uang memiliki tiga fungsi yaitu :
1. sebagai Alat Tukar (Medium of Exchange),
2. sebagai Penyimpan Nilai (Store of Value) dan
3. sebagai Satuan Perhitungan/Timbangan (Unit of Account).
ketiga fungsi ini seharusnya melekat pada uang yang kita gunakan, namun penggunaan uang kertas justru tidak dapat memenuhi ketiga fungsi tersebut sekaligus. Uang kertas hanya berfungsi secara optimal sebagai Alat Tukar atau Medium of Exchange. Sebagai Store of Value, nilainya tergerus oleh inflasi dari waktu ke waktu. Karena nilainya yang terus menurun ini maka uang kertas juga tidak bisa secara konsisten dipakai sebagai Unit of Account.
Secara formal system keuangan global yang dikomandoi IMF masih melarang penggunaan emas dalam salah satu Article of Agreement-nya yang mengikat pada seluruh anggota IMF, namun rupanya secara diam-diam emas telah kembali masuk kedalam system keuangan global yang
dikelola oleh IMF sendiri. Tepatnya melalui jalur Bank for International Settlement (BIS), yaitu ‘bank’-nya bank-bank sentral dunia yang bermarkas di Basel – Switzerland.
Uang emas dibenci oleh bank-bank sentral dunia dengan alasan yang tidak jelas – konon kalau uang emas dibiarkan exist – uang fiat (uang kertas) akan kelihatan tidak bernilainya. Bahkan bukan hanya dibenci, dalam Article of Agreement of the IMF ada larangan bagi negara-negara anggotanya untuk menggunakan emas sebagai dasar nilai tukar uangnya (Article IV, Section 2. B).
Lantas siapa yang merindukan uang emas ?, bagi kita umat Islam – uang emas ini bukan hanya sekedar uang untuk kepentingan transaksi, tetapi juga sebagai alat untuk implementasi beberapa ketentuan syariah seperti nishab zakat, nishab hukuman bagi pencuri, nilai uang diyat dlsb. Jadi kita tentu merindukan kehadiran uang yang adil ini.
Namun ternyata umat diluar Islam-pun yang cerdas dan memahami betul problem yang terbawa dengan uang kertas, mereka juga mulai merindukan hadirnya kembali uang emas ini. Di Amerika ada Gold Anti Trust Action Committee (GATA) dan Foundation of Advance Monetary
Education (FAME) , keduanya gencar mengkritisasi ketidak beresan uang kertas mereka dan pentingnya kembali ke emas.
Yang lebih hebat adalah di Eropa ada United Future World Currency (UFWC) yang sangat serius mempersiapkan uang baru berbasis emas ini; Akses mereka ke para pemimpin dunia juga sangat baik sehingga dalam pertemuan G-8 yang berlangsung di Italy sejak tiga hari lalu – mereka berhasil secara symbolic menyerahkan uang emas mereka kepada para pemimpin dunia tersebut.
Lagi-lagi kita umat Islam sebenarnya punya solusi yang sudah sangat terbukti keunggulannya selama ribuan tahun – kalau saja kita mau kembali ke uang kita sendiri. Kita tidak perlu kebingungan mencari nama baru bagi uang kita karena uang kita namanya sudah disebut di Al-Qur’an (QS 3:75) dan berbagai hadits Rasulullah SAW.
Jadi kalau kita kembali kepada solusi Islam; justru kita akan berada di depan dari bangsa-bangsa lain di dunia. Ketika bangsa-bangsa lain masih sibuk mencari nama dan bentuk uang baru mereka, kita sudah diberi tahu nama dan bentuk uang kita dari dua pegangan utama kita yaitu Al-Qur’an dan Hadits.
DioLah dari berbagai sumber

Mampukah aku menjadi seperti SITI KHADIJAH???Agung cinta-Nya kepada Allah dan Rasulullah
Hartanya diperjuangkan di jalan fisabilillah
Penawar hati kekasih Allah
Susah dan senang rela bersama
Dapatkah kudidik jiwa ini seperti SITI AISYAH???Istri Rasul yang bijak
Pendorong saat kesusahan dan penderitaan
Mengalir air mataku melihat pengorbanan
Seorang putrid sholihah, SITI FATIMAH
Selalu menuruti perintah taat kepada ayahnya
Yang senantiasa berjuang
Tiada memiliki harta dunia
Layaklah dia sebagai wanita penghuni syurga
Ketika aku marah
Inginku titip serpihan sabar dari catatan hidup SITI HAJAR!!!
Tabah jiwaku mampukah setabah Ummi Nabi Ismail???
Menggendong bayinya yang masih merah
Mencari air penghilang dahaga di terik padang pasir
Pengharapannya hanya pada Allah SWT
Itulah SITI HAJAR!!!
Mampukah aku menjadi WANITA SHOLIHAH???
Hati dalam keunggulan iman
Bersinar indah.. harum tersebar
Bagai wanginya pusara MASYITOH
Aku hanya ingin menjadi seorang wanita MUSLIMAH SEJATI
Selalu membawa maslahat
Selembut KHADIJAH
Secerdas AISYAH
Semulia UMMU SALAMAH
Secemerlang FATIMAH
Sesantun ZAINAB
Setegar ASMA
Setangguh KHAULAH
AAMIIN…
10 Koleksi Kata-Kata Mutiara Motivasi yang Membuat Anda Semangat Setiap Hari
Ada kalanya sewaktu bangun di pagi hari, tubuh rasanya malas-malasan, enggan bangun untuk mulai beraktivitas, inginnya bersembunyi di bawah selimut saja. Rasa malas semacam ini mungkin nyaman, namun tidak memberikan sesuatu bagi anda agar menjadi orang yang lebih baik.
Karenanya saya ingin berbagi sesuatu buat anda semua. Inilah 10 kumpulan kata-kata mutiara motivasi penggugah semangat dan pendorong ACTION. Sepuluh kumpulan kalimat mutiara dan motivasi ini sangat baik anda simpan dan anda baca secara rutin (bisa setiap bangun pagi, ketika siang hari, sore hari, atau sebelum tidur), sesuai makna dari masing-masing kalimat. Sebagai contoh, seperti kalimat nomor satu di bawah ini, sangat baik dibaca tiap bangun pagi.
Tanpa perlu berpanjang lebar lebar lagi, berikut 10 koleksi kata kata motivasi emas penggugah semangat dan pendorong ACTION untuk hidup menjadi lebih baik.
1. Pagi ini, saya bangun dalam keadaan sangat baik. Saya bangun dengan hati yang senang. Seperti mentari pagi yang menjalankan tugasnya menyinari semesta, saya pun bangun dan segera menjalankan tugas dan aktivitas saya hari ini. Saya akan melakukan tugas saya dengan sebaik-baiknya.
2. Saya adalah orang yang penuh motivasi. Setiap hari motivasi saya makin berkobar. Saya sangat YAKIN dan PERCAYA kalau apa yang saya impikan nanti bakal menjadi kenyataan. Saya percaya itu. Keyakinan ini bahkan sudah mengakar ke alam bawah sadar saya. Setiap kali saya merasa lemas, alam bawah sadar saya mengingatkan dan memberi motivasi kalau “saya bisa!”, bahwa “saya adalah seorang pemenang.”
3. Ketika saya berbicara, suara saya terdengar jelas, kuat, dan percaya diri. Saya sekarang percaya diri dalam segala situasi. Sebab saya adalah pemimpin yang memimpin dengan penuh kepercayaan diri.
4. Saya sekarang hidup dipenuhi keyakinan, kepercayaan dan kepastian. Saya sekarang orang yang percaya diri dan tegas. Dan hari ini saya menggunakan 100 % kapasitas diri saya. Tiap berjalan dan bergerak, saya menjalankannya dengan penuh keyakinan, namun tetap tenang. Saya sekarang adalah sosok yang kuat, mengesankan, dan lebih menarik setiap harinya. Kepercayaan diri dan kemampuan saya terus meningkat secara drastis tanpa henti.
5. Setiap hari saya bertambah baik dan makin bertambah baik. Saya menetapkan tujuan yang jelas dan membangun motivasi kuat untuk meraih apa yang saya inginkan. Sekarang segalanya menjadi jelas. Apa yang saya bayangkan dulu, kini kian dekat menjadi kenyataan. Lebih dekat dan makin dekat. Dan saya percaya SAYA BISA mendapatkannya. Tiap saat saya menerima banyak sekali anugerah dan kebaikan dalam hidup ini. Seluruh tubuh saya sekarang jadi tahu, apa misi dan tujuan saya hidup di dunia ini.
6. Saya percaya pada keyakinan kuat yang tertanam dalam diri saya. Berkat motivasi yang bertambah kuat setiap saat. Apapun yang saya percaya bisa dapatkan, saya yakin bisa saya dapatkan. Saya menciptakan “keberuntungan” saya tiap hari. Saya mencapai tujuan-tujuan saya dengan penuh riang gembira. Saya visualisasikan apa yang saya inginkan dan saya melakukan ACTION seperti dalam visualisasi tersebut. Dengan keyakinan ini saya bisa mewujudkan kenyataan apapun yang saya mau.
7. Semua yang saya butuhkan ada dalam diri saya sekarang. Saya adalah sosok yang bersahabat, terbuka, dan percaya diri. Saya juga pemberani dan tegas. Dengan semua ini saya mampu mengubah apapun dalam hidup saya seperti yang saya inginkan. Dan saya siap menerima tanggung jawab untuk perubahan hidup yang saya akan alami nanti.
8. Saat saya berbicara dengan orang lain, saya menatap mata lawan bicara saya dan berbicara dengan percaya diri. Saya buat momen itu menjadi begitu menyenangkan. Dalam tiap gerakan tubuh yang saya lakukan, saya melakukannya dengan tenang dan penuh percaya diri. Setiap kali kelopak mata saya tertutup dan saya menghirup udara dalam-dalam, kepercayaan diri saya bertambah kuat dan memenuhi seluruh bagian-bagian dalam tubuh saya. Saya melihat diri saya sekarang adalah sosok penuh percaya diri, punya keyakinan, dan berani mengambil tindakan.
9. Setiap hari, energi percaya diri dan rasa antusias saya meningkat drastis. Sebab saya punya komitmen untuk terus meningkatkan kemampuan diri saya setiap hari. Apa yang saya bayangkan bisa saya lakukan, pasti saya bisa lakukan. Dan saya melakukannya dengan konsisten dan penuh keberanian.
10. Ekspresi wajah saya saat ini menggambarkan rasa yakin dan percaya diri. Sekarang saya mengalami masa-masa paling menyenangkan dalam hidup saya. Dan momen ini menginspirasi saya untuk lebih percaya diri dan memiliki harga diri. Saya berbicara pada diri saya dan orang-orang di sekitar saya dengan keyakinan. Saya sekarang mengontrol seluruh diri saya. Perkataan saya, pikiran saya, dan perasaan saya, semuanya ada dalam kendali saya. Rasa percaya dalam diri saya ini bukan hanya menginsiprasi saya sendiri, namun juga menginspirasi setiap orang yang saya temui.
Simpan koleksi kata-kata mutiara dan kalimat motivasi di atas.
Anda pilih kata-kata yang anda rasa paling sesuai kebutuhan anda.
Saran saya, sebaiknya anda baca rutin kata kata motivasi pilihan anda tersebut.
Bisa di waktu pagi hari selepas bangun tidur, siang hari saat beristirahat, sore hari selepas mandi, atau malam hari sebelum tidur.
Lihat perbedaannya dalam beberapa hari ke depan. Anda akan temukan diri anda sebagai orang yang berbeda.
Anda menjadi menjadi orang yang lebih baik dibanding ketika pertama kali menemukan artikel ini.
(forum Umat Rindu Syariah Khilafah,,my-mind ann fauziana)
Oleh: MR Kurnia
baitijannati – Keluarga Pengemban Dakwah
Islam mewajibkan setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan, untuk menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Menjadikan akidah Islam sebagai asas rumah tangga berarti mendudukkan akidah sebagai penentu tujuan hidup dalam berumah tangga. Akidah Islam menetapkan bahwa tujuan hidup setiap manusia adalah menggapai ridha Allah SWT melalui ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada-Nya (Qs. adz-Dzariyat [51]: 56).
Berdasarkan hal ini, maka orang yang berpegang teguh pada akidah Islam akan senantiasa terikat dengan aturan-aturan Islam, termasuk dalam membangun kehidupan rumah tangga; membina dan menjalaninya. Motivasi dalam berkeluarga adalah semata-mata berharap mendapat ridha-Nya. Keberhasilan materi bukan hal yang utama. Setiap perintah Allah akan dilaksanakan sekalipun berat, penuh rintangan dan halangan, serta tidak terbayang keuntungan materinya. Sebaliknya, semua yang dilarang-Nya akan senantiasa dihindari walaupun menarik hati, menyenangkan, dan menjanjikan kesenangan materi.
Salah satu perintah Allah SWT kepada suami dan istri adalah dakwah. Perhatikanlah firman Allah SWT berikut:
“Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka melakukan amar makruf nahi mungkar.” (Qs. at-Taubah [9]: 71).
Dalam ayat ini Allah SWT menyatakan bahwa berdakwah merupakan aktivitas yang menyatu dengan keimanan seseorang, baik laki-laki maupun wanita. Allah SWT juga berfirman:
“umat yang menyerukan kebajikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.“ (Qs. Ali-Imran [3]: 104).
Ayat ini mengisyaratkan bahwa dakwah bukanlah tanggung jawab seseorang saja, tetapi harus dilakukan secara berjamaah; harus ada sekelompok orang beranggotakan laki-laki maupun perempuan yang mampu menegakkan tujuan dakwah.
Jadi jelas, bahwa dakwah memang wajib dilakukan oleh setiap muslim laki-laki maupun wanita, suami maupun istri. Sekarang, setidaknya separuh jumlah penduduk dunia adalah wanita. Padahal pihak yang layak dan tepat berdakwah di kalangan wanita adalah kaum wanita; ibu dan calon ibu. Apalagi kondisi wanita sekarang telah dijadikan sasaran yang empuk untuk meruntuhkan suatu bangsa.
Dengan demikian, suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dakwah merupakan kewajiban mereka. Suami tidak akan menghalang-halangi istrinya berdakwah. Sebab, menghalangi istri berdakwah berarti menghalanginya menunaikan kewajiban. Hal ini sama saja dengan menjerumuskannya ke dalam dosa. Sebaliknya, istri juga akan meridhai suaminya berdakwah. Suatu kali suaminya kendur dalam dakwah, bersegeralah ia menyemangatinya. Istri bangga memiliki suami sebagai pengemban dakwah, suami pun bangga memiliki istri pengemban dakwah. “Keluarga kami adalah keluarga pengemban dakwah,” begitu jiwanya berkata. Inilah kebahagiaan ideologis.
Mengatasi Problem Keluarga
Hidup berumah tangga bukanlah jalan tol yang tanpa hambatan. Ujian, cobaan, dan hambatan akan datang silih berganti. Hal ini penting selalu disadari oleh setiap pasangan suami-istri.
Sepasang suami-istri akan ingat bahwa ketika mereka menikah berarti dia telah menjawab satu pertanyaan penting dalam hidupnya, “Dengan siapa Anda akan berjuang bersama mengarungi kehidupan demi mencapai ridha Allah dan masuk surga bersama-sama?” Dengan mengingat hal ini maka suami dan istri adalah sahabat satu sama lain. Secara îmâni, suami-istri bukan sekadar bertujuan mencapai kebahagiaan seksual atau status sosial tinggi, melainkan masuk surga bersama-sama. (Lihat: Qs. az-Zukhruf [43]: 70-71). Rumah tangga yang dibentuknya bukan sembarang rumah tangga, melainkan rumah tangga yang akan diboyong ke surga. Inilah perkara yang senantiasa diingatnya ketika menghadapi persoalan. Karenanya, ketika terjadi guncangan rumah tangga, mereka saling berpegangan, bukan justru saling berlepas tangan. Solusi dan prinsip dalam menyelesaikan persoalan pun senantiasa disandarkan pada akidah dan syariat Islam.
Di antara persoalan yang muncul dalam rumah tangga adalah:
Ketimpangan pemahaman Islam antara suami-istri. Adanya jurang pemahaman sepasang suami-istri dapat menghadapi keguncangan dalam rumah tangga. Dakwah pun akan terganggu. Persoalan ini perlu diselesaikan dengan cara menyamakan persepsi. Caranya adalah berdialog; bukan dialog antara penguasa dengan rakyat, tetapi dialog antara dua sahabat yang dilandasi cinta dan kasih sayang. Jika dialog terasa sulit, maka suami akan meminta dan mendorong istrinya mengikuti proses pembinaan. Hal yang sama dilakukan juga oleh istri kepada suaminya. Rasulullah saw. sering berdialog dengan istri-istrinya.
Beban hidup keluarga. Kezaliman penguasa seperti menaikkan harga BBM telah memukul masyarakat, tak terkecuali keluarga pengemban dakwah. Saat menghadapi persoalan ini keluarga Muslim akan menghadapinya dengan penuh kesabaran. Mereka yakin, Allah sajalah Maha Pemberi rezeki; Dialah yang meluaskan rezeki bagi siapa saja yang Dia kehendaki; Dia pula yang menyempitkan rezeki atas siapa saja yang Dia kehendaki. Keluarga Muslim memandang kaya atau miskin hanyalah cobaan dari Allah, Zat Yang Mahagagah. Hal ini justru mendorong mereka untuk semakin taat kepada Allah SWT (Lihat: Qs. al-A’râf [7]: 168). Suami akan terus berusaha mencari nafkah. Istri pun tidak banyak menuntut.
Janganlah mengira Rasulullah hidup penuh kelonggaran. Sudah dimaklumi, Rasulullah saw. hidup dalam kefakiran. Nabi kekasih Allah tersebut dan keluarganya sering tidak kenyang makan selama tiga hari berturut-turut. Hal ini beliau alami hingga pulang ke rahmatullah (HR al-Bukhari dan Muslim). Namun, beliau dan istri-istrinya tetap teguh dalam dakwah Islam.
Masalah prioritas amal suami-istri. Kadangkala suami memprioritaskan agar istrinya mengasuh anak yang sakit, misalnya; sementara istrinya lebih mengutamakan kontak tokoh. Perselisihan pun terjadi. Sebenarnya, penentuan prioritas (al-awlawiyât) harus mengacu pada hukum syariah. Oleh sebab itu, suami dan istri penting memahami kedudukan masing-masing berdasarkan syariah. Suami wajib memperlakukan istri dengan baik (ma’rûf), memberi nafkah, mendidik istri, menjaga kehormatan istri dan keluarga. Istri berkewajiban taat kepada suami, menjaga amanat sebagai umm[un] wa rabbah al-bayt, menjaga kehormatan dan harta suami, meminta izin bepergian kepada suami. Sementara itu, kewajiban bersamanya adalah menjaga iman dan takwa; menjaga senantiasa taat kepada Allah Swt. menghindari maksiat, dan saling mengingatkan. Diupayakan, semua kewajiban dikompromikan antara suami dan istri. Jika pada suatu situasi dan kondisi tertentu terjadi bentrokan kepentingan antara peran sebagai umm[un] wa rabbah al-bayt dan tugas dakwah, sedangkan pemaduan keduanya tidak dapat dilakukan, maka secara syar’i prioritas yang harus dilakukan adalah kedudukan sebagai umm[un] wa rabbah al-bayt.
Prinsip Dakwah Sinergis
Ada lagi persoalan lain yang kadangkala muncul. Namun, bagi setiap persoalan yang muncul, inti pemecahan masalahnya adalah:
Mengetahui hak dan kewajiban masing-masing serta hak dan kewajiban bersama, lalu berupaya mengkompromikannya. Jika tidak bisa, kembali pada awlawiyât berdasarkan hukum syariah.
Membangun komunikasi dan saling pengertian. Rasulullah Saw senantiasa berkomunikasi dengan Ibunda Khadijah ra. Beliau bersama istrinya berupaya bersama membincangkan persoalan dakwah. Bahkan, beliau menyempatkan berkomunikasi dan bersenda-gurau dengan istri-istrinya setiap sehabis isya. Setelah itu, barulah beliau menginap di tempat istri yang mendapat giliran. Nabi Saw mencontohkan bahwa komunikasi merupakan persoalan vital dalam rumah tangga. Tentu, saat komunikasi bukan melulu persoalan yang berat-berat, melainkan juga terkait dengan persoalan ringan seperti makanan yang enak, foto keluarga, dan lain-lain.
Saling mendukung sebagai tim dakwah terkecil. Dukungan orang-orang terdekat-suami dan istri, anak-anak, orangtua, dan orang-orang yang berada di sekitarnya-langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap kesuksesan tim dakwah keluarga. Beban rumah tangga, nafkah, dan dakwah jelas sangat berat. Akan lebih berat lagi jika suami/istri atau keluarga tidak memahami kewajiban ini. Sebaliknya, semua tugas akan terasa ringan dan menyenangkan, rasa lelah segera hilang jika suami/istri dan keluarga memahami aktivitasnya; mendukung, apalagi turut membantu. Suami dan istri sama-sama memahami bahwa aktivitas tersebut bukan didasari oleh keinginan untuk aktualisasi diri, karir, ataupun untuk persaingan antara suami-istri. Keduanya akan saling menolong dalam beribadah kepada Allah dan berlomba dalam kebaikan. Dengan begitu, akan tercipta sebuah keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah wa rahmah. Bagi Muslimah shalihah, seberat apa pun beban yang harus ditunaikan tidak berarti apa-apa jika dukungan dan ridha suami senantiasa menyertainya. Begitu juga, seorang suami salih akan tetap tersenyum bahagia jika istrinya shalihah dan menopang dakwahnya. Di sinilah peran penting suami-istri saling mendukung dalam menunaikan kewajiban dakwah dari Allah, Zat Yang Mahakuasa. Perlu suami-suami menjadi seperti Nabi saw. dan para sahabat; perlu istri-istri menjadi laksana ummul mukminin dan shahabiyât yang secara harmonis berjuang bersama memperjuangkan Islam.
Pentingnya ukhuwah sesama pengemban dakwah. Dakwah tidak mungkin dilakukan secara individual. Dakwah berjamaah adalah suatu keniscayaan. Ukhuwah di antara pengemban dakwah juga terus dipelihara selama mereka berinteraksi. Dengan begitu, satu sama lain akan saling mengenal, saling memahami, dan saling membantu. Masing-masing memahami karakter, kemampuan, kondisi, kendala, serta apa yang dibutuhkan. Tidak akan ada beban yang diberikan di luar kemampuan seseorang atau membuat dia lalai terhadap kewajibannya yang lain. Kalaupun ada kendala pada individu pengemban dakwah bukan langsung disalahkan, tetapi akan diteliti akar permasalahannya dan dicari solusi pemecahannya. Sebuah jamaah dakwah ibarat roda yang berputar. Masing-masing bagian menempati posisi dan fungsi masing-masing; kadang berada di bawah kemudian bergulir ke atas. Demikian halnya dengan seorang pengemban dakwah. Ketika dia sedang diliputi kendala, keadaannya ibarat bagian bawah roda. Saudaranya sigap dan cepat bereaksi untuk membantunya. Jika ini terjadi maka suatu keluarga pengemban dakwah yang tengah mendapatkan kesulitan diringankan oleh saudaranya dari keluarga lain.
Profil Keluarga
Keluarga Nabi Saw adalah keluarga sakinah penegak syariah. Beliau sebagai seorang suami sering bergurau, berbuat makruf, dan lembut terhadap istrinya. Beliaupun sekaligus rasul pejuang Islam. Salah seorang istrinya, Ibunda Khadijah, adalah penopang utama dakwah Nabi Saw, beriman pertama kali, membiayai hampir seluruh dakwahnya. Sekalipun demikian, Ibunda Khadijah tetap rendah hati, berakhlak mulia, dan menjaga kesuciannya. Ia juga menjadi ibu yang baik bagi anak-anaknya serta tetap menghormati dan menaati Rasulullah Saw sebagai suaminya. Dari ibu mulia inilah lahir perempuan mulia Fatimah az-Zahra. Hidup beliau dilalui dengan penuh kesetiaan dan kebajikan. Sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya. Ia mendampingi Rasulullah saw. dalam suka dan duka perjuangan (Lihat: Akhmad Khalil Jam’ah, Wanita Yang Dijamin Syurga, Darul Falah, Jakarta, 2002, hlm. 16).
Ibunda Khadijahlah yang senantiasa menenangkan ketakutan Nabi Saw. Tampaklah, keluarga beliau adalah keluarga sakinah yang pejuang, atau keluarga pejuang yang sakinah.
Profil seperti itu terjadi juga pada keluarga Yasir bin Amir bin Malik. Dia bersama istrinya Sumayyah binti Khubath ra., dan anaknya Amar bin Yasir, termasuk tujuh orang pertama yang masuk Islam. Pasangan suami-istri tersebut berhasil mendidik anaknya menjadi salih. Sang suami amat sayang kepada istri dan anaknya. Semasa hidupnya pun Sumayyah dikenal sebagai seorang istri yang baik, berbakti, dan mengabdi kepada suaminya. Ia bersama suaminya dalam suka dan duka. Mereka bukan hanya sebagai keluarga sakinah, melainkan juga mempertaruhkan nyawanya demi melawan musuh-musuh Islam. Jelas, mereka adalah keluarga sakinah penegak Islam.
Contoh lain adalah keluarga Abu Thalhah. Beliau adalah seorang pejuang dan sahabat dekat Nabi Saw. Istrinya bernama Ummu Sulaym binti Milhan ra. Dia adalah seorang perempuan Anshar. Ia termasuk shahabiyah yang utama. Ilmu, pemahaman, keberanian, kemurahan hati, kebersihan, dan keikhlasan bagi Allah dan Rasul terkumpul dalam dirinya. Sebagai ayah dan ibu mereka berhasil. Buktinya, Anas bin Malik yang banyak meriwayatkan hadis itu adalah anak mereka. Hubungan suami-istri pun mesra. Ummu Sulaym senantiasa menyediakan makanan dan minuman, berdandan cantik, bercakap dan bersenda gurau. Sungguh, keluarga mereka bukan hanya pembela Nabi Saw, melainkan juga sakinah.
Banyak lagi contoh-contoh profil keluarga sahabat. Intinya, mereka memadukan peran ayah/ibu dan anak, peran suami-istri, dan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, dengan perjuangan Islam. Jika kita hendak menjadi keluarga seperti mereka maka kita mesti menjadi ‘keluarga sakinah penegak syariah dan Khilafah’. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. [HTI Online]

baitijannati – Musuh-musuh Islam memang tidak menghendaki kaum Muslim berpegang teguh pada Islam secara utuh. Mereka tidak akan pernah tinggal diam terhadap upaya kaum Muslim untuk menegakkan syariat Islam. Mereka berusaha keras untuk memisahkan kaum Muslim dari syariat Islam. Mereka terus berupaya mengaburkan syariat Islam dan mengikis sedikit demi sedikit syariat Islam dari kehidupan kaum Muslim.
Ternyata usaha mereka berhasil. Sedikit demi sedikit syariat Islam ditinggalkan oleh umatnya sehingga yang tersisa hanyalah aturan yang terkait dengan ibadah ritual dan keluarga. Namun, tidak berhenti sampai di sana, mereka pun terus berupaya untuk merusak hukum-hukum keluarga dalam rangka merusak tatanan kehidupan keluarga Muslim yang masih tersisa.
Berawal dari Feminisme
Munculnya feminisme tidak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang sejarah perjuangan kaum perempuan Barat menuntut kebebasannya. Karena pada abad Pertengahan kaum perempuan tidak memiliki tempat ditengah masyarakat, maka mereka diabaikan, tidak memiliki sesuatu pun, dan tidak boleh mengurus apapun. Sejarah Barat dianggap tidak memihak kaum perempuan. Dalam masyarakat feodalis (di Eropa hingga abad ke-18), dominasi mitologi filsafat dan teologi gereja sarat dengan pelecehan feminitas; wanita diposisikan sebagai sesuatu yang rendah, yaitu dianggap sebagai sumber godaan dan kejahatan.
Kemudian muncul renaisance, yang berintikan semangat pemberontakan terhadap dominasi gereja, kemudian diikuti dengan Revolusi Prancis dan Revolusi Industri. Inilah puncak reaksi masyarakat terhadap dominasi kaum feodal yang cenderung korup dan menindas rakyat, di bawah legitimasi gereja. Inilah pula awal proses liberalisasi dan demokratisasi kehidupan di Barat. Perubahan ini tidak hanya berpengaruh pada berubahnya sistem feodal menjadi sistem kapitalis sekular, tetapi ikut menginspirasikan kaum perempuan untuk bangkit memperjuangkan hak-haknya.
Kondisi ini dipermudah dengan seruan kaum kapitalis sebagai golongan pemilik kapital yang mendorong kaum perempuan bekerja di luar rumah. Ketika kaum perempuan bekerja di luar rumah, mereka merasa terasing dengan kondisi seperti ini. Mereka berurusan dengan pabrik-pabrik, pusat-pusat bisnis, dan dengan kaum lelaki sebagai pihak yang dianggap bertentangan dengan kepentingannya. Akhirnya, mereka bersaing dengan laki-laki dan berusaha merebut posisi kaum laki-laki untuk memperoleh kebebasan mutlak agar terlepas dari segala macam ikatan dan nilai serta tradisi. Kaum perempuan mulai menuntut persamaan secara mutlak dengan kaum laki-laki termasuk dalam urusan kebebasan hubungan seksual tanpa perkawinan.
Musuh-musuh Islam berupaya untuk mentransfer kebobrokan perilaku masyarakat semacam ini ke Dunia Islam untuk menghancurkan sistem keluarga Islam dan menggantinya dengan perilaku yang sama dengan mereka. Menyebarnya ide feminisme di Dunia Islam didorong oleh banyaknya permasalahan yang dihadapi kaum perempuan, termasuk di yang ada di negeri-negeri Muslim. Kekerasan, kemiskinan, dan ketidakadilan/diskriminasi sering disebut-sebut sebagai permasalahan krusial yang dialami perempuan dari masa ke masa.
Dari fakta tersebut, muncullah berbagai tuntutan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Pasalnya, perubahan masyarakat dari sistem feodal menjadi sistem kapitalis ternyata tidak serta-merta mengubah nasib kaum perempuan menjadi lebih baik. Bahkan dengan sistem kapitalis ini, nasib kaum perempuan semakin terpuruk. Kemiskinan struktural yang terjadi mengharuskan mereka ikut berperan dalam menopang ekonomi keluarga. Pada saat yang sama, mereka harus berperan dalam sektor domestiknya. Inilah yang menurut kalangan feminis dianggap sebagai sebuah ketimpangan, ketidakadilan, atau disparitas jender.
Untuk itu, salah satu perjuangan dari kaum feminis radikal adalah menyerang dan menolak institusi keluarga dan sistem patriarkal yang dalam pandangan mereka merupakan simbol dominasi kaum laki-laki atas kaum perempuan. Feminisme berupaya mengubah struktur pembagian tugas kehidupan menjadi kebebasan menentukan tugas antara laki-laki dan perempuan. Perempuan bisa memilih menjadi ibu, ayah, keduanya sekaligus, atau tidak sama sekali. Sebaliknya, seorang laki-laki bisa menjadi seorang ‘ibu’, ayah, keduanya sekaligus atau tidak sama sekali; tanpa ada batasan; tidak ada tolok ukur dan standar yang pasti.
Ukuran nilai dan kemaslahatan dikembalikan kepada masing-masing orang. Caranya adalah dengan mengubah tata nilai patriarkal di tengah masyarakat—seperti nilai kepatuhan, penderitaan tanpa protes, dan submissin (mental bawahan). Lalu konsep jender pun berubah. Pada akhirnya, pembagian peran pun akan berubah sehingga terwujud persamaan dan kesetaraan di tengah keluarga dan masyarakat. Itulah yang disebut dengan masyarakat ideal dalam kacamata kaum feminis, yaitu sebuah masyarakat yang berkesetaraan jender; laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam semua aktivitas di semua level (domestik atau publik) dan tidak mendapat halangan untuk menikmati hasil-hasilnya.
Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya. Apa yang dihasilkan oleh feminisme telah membawa dampak buruk. Fakta menunjukkan, bahwa pengaruh feminisme sekular telah membawa kerusakan bagi tatanan fungsi dan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, sekaligus mengakibatkan hancurnya tatanan sosial masyarakat secara keseluruhan. Hal ini disebabkan karena kebebasan yang ditawarkan feminisme berakibat pada runtuhnya struktur keluarga, meningkatnya angka perceraian, fenomena un wed dan no-mar, merebaknya free sex, meningkatnya kasus aborsi, dilema wanita karir, sindrom cinderella complex, pelecehan seksual, anak-anak bermasalah, dan lain-lain. Walhasil, yang terbentuk tentu saja bukan masyarakat yang kokoh, tetapi sebuah masyarakat yang penuh dengan konflik yang tidak memberikan ketenangan dan kepastian, karena berbagai penyimpangan banyak terjadi di dalamnya.
Membangun Keluarga Ideologis
Motivasi awal yang benar merupakan pondasi untuk membangun kehidupan rumahtangga yang kokoh. Dalam hal ini, Islam menetapkan bahwa motivasi seseorang melangsungkan kehidupan suami-istri adalah untuk melaksanakan salah satu dari bentuk ibadah kita kepada Allah Swt. Kehidupan pernikahan adalah kehidupan persahabatan antara seorang suami dan istrinya. Suami menjadi sahabat bagi istrinya dan istri menjadi sahabat bagi suaminya secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan. Allah telah menjadikan pernikahan sebagai tempat ketenangan bagi pasangan suami-istri, sebagaimana firman-Nya:
Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah diciptakan-Nya untuk kalian istri-istri dari diri kalian sendiri —supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya— dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. ar-Rûm [30]: 21).
Bagaimana kita dapat membentuk keluarga yang sesuai dengan tuntunan Allah SWT, yakni sebuah keluarga yang berbasiskan ideologi Islam?
Pertama, pondasi dasar dari pernikahan tersebut adalah akidah Islam bukan manfaat ataupun kepentingan. Dengan menjadikan Islam sebagai landasan, maka segala sesuatu yang terjadi dalam keluarga tersebut dikembalikan pada Islam semata.
Kedua, adanya visi dan misi yang sama antara suami-istri tentang hakikat dan tujuan hidup dan berkeluarga dalam Islam.
Ketiga, memahami dengan benar fungsi dan kedudukan masing-masing dalam keluarga dan berupaya semaksimal mungkin menjalankannya sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
Keempat, menjadikan Islam dan syariatnya sebagai solusi terhadap seluruh permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berkeluarganya. Halal-haram dijadikan landasan dalam berbuat, bukan hawa nafsu.
Kelima, menumbuhsuburkan amar makruf nahi mungkar di antara sesama anggota keluarga sehingga seluruh anggota keluarga senantiasa berjalan pada rel Islam.
Keenam, menghiasi rumah dengan membiasakan melakukan amalan-amalan sunnah, seperti membaca al-Qur’an, bersedekah, mengerjakan shalat sunnah, dan sebagainya.
Ketujuh, senantiasa memanjatkan doa kepada Allah dan bersabar dalam situasi apapun.
Peran Penting Keluarga
Itulah bangunan dasar untuk membentuk keluarga yang kokoh dan ideologis. Lebih dari itu, bangunan keluarga tersebut akan mencapai kekuatan yang hakiki jika berhasil berpengaruh di tengah-tengah lingkungannya, karena keluarga memiliki peran yang penting dalam pembentukan sebuah masyarakat. Keluarga adalah pranata awal pendidikan primer bagi seorang manusia. Jika keluarga, sekolah, dan masyarakat merupakan sendi-sendi pendidikan yang fundamental, maka keluarga adalah pemberi pengaruh pertama.
Keluarga memiliki peran strategis dalam proses pendidikan anak, bahkan umat manusia. Keluarga lebih kuat pengaruhnya dari sendi-sendi yang lain. Sejak awal masa kehidupannya, seorang manusia lebih banyak mendapatkan pengaruh dari keluarga. Sebab, waktu yang dihabiskan di keluarga lebih banyak daripada di tempat-tempat lain.
Pada hakikatnya pendidikan di dalam keluarga merupakan pendidikan sepanjang hayat. Pembinaan dan pengembangan kepribadian serta penguasaan tsaqâfah Islam dilakukan melalui pengalaman hidup sehari-hari dan dipengaruhi oleh sumber belajar yang ada di keluarga, terutama ibu dan bapaknya.
Begitu pentingnya pembinaan dan pendidikan di dalam keluarga, pendidikan anak sejak dini dalam keluarga akan tertanam secara kuat di dalam diri seorang anak. Sebab, pengalaman hidup pada masa-masa awal umur manusia akan membentuk ciri-ciri khas, baik dalam tubuh maupun pemikiran, yang bisa jadi tidak ada yang dapat mengubahnya sesudah masa itu.
Untuk itu, keluarga secara langsung ataupun tidak turut mempengaruhi jatidiri sebuah masyarakat. Dari keluargalah muncul generasi manusia yang bermartabat, memiliki rasa kasih sayang, dan saling tolong-menolong di antara mereka. Dengan begitu, akan terciptalah tatanan kehidupan masyarakat yang kuat, yang didukung keluarga-keluarga yang harmonis dan berkasih sayang, karena memiliki pemikiran ideologis sebagai pondasinya.
Kebutuhan Sistem Politik Yang Kondusif
Akhirnya, hal penting lainnya yang tidak bisa kita abaikan dalam pembentukan keluarga yang kuat dan ideologis adalah peran sistem yang mendukung hal tersebut. Sebab, bagaimanapun kuatnya kita memproteksi keluarga dengan ide-ide Islam dan pembinaan yang intensif kepada anak-anak dan anggota keluarga lainnya, apabila sistem yang berlaku di tengah kehidupan keluarga itu tidak menggunakan aturan-aturan Islam, maka sulit bagi bangunan keluarga yang kokoh itu bisa bertahan. Sebab, gempuran dari luar akan senantiasa menghadang, baik itu berupa pemikiran-pemikiran yang bertentangan yang bisa mempengaruhi tingkah laku dan moral anggota keluarga maupun rintangan berupa kesulitan ekonomi yang berdampak pada sulitnya pemenuhan kebutuhan fisik dan non-fisik anggota keluarga. Dari sinilah biasanya muncul tindak kriminalitas dan penyimpangan sosial lainnya.
Untuk itu, penataan kehidupan yang benar berkaitan dengan semua urusan masyarakat sangat diperlukan. Dengan sistem politik Islamlah semua ini bisa terwujud.
Sistem politik Islam memiliki kemampuan untuk memberikan solusi atas semua persoalan, baik menyangkut persoalan individu, keluarga, maupun masyarakat. Sistem Islam mampu membendung serangan musuh-musuh Islam ke tengah-tengah kaum Muslim dan menjaga masyarakat agar tetap dalam keimanan dan tatanan yang sesuai dengan aturan Islam. Hal ini dilakukan dengan cara penerapan aturan-aturan Islam yang komprehensif. Sebab, sistem politik Islam itu sendiri intinya adalah bagaimana menciptakan pengaturan urusan masyarakat sesusai dengan tuntunan syariat Islam hingga tercipta tatanan masyarakat yang baik, damai, dan sejahtera; yang dipenuhi dengan ampunan dan keridhaan Allah Swt.
Membendung Penghancuran Keluarga Muslim
Untuk membendung upaya penghancuran keluarga Muslim dan Islam pada umumnya, maka kaum Muslim secara bersama-sama dituntut untuk memiliki kesadaran dalam memahami Islam secara menyeluruh dari segala aspeknya. Dengan begitu, kaum Muslim akan mampu mencermati dan mengantisipasi bahaya ide-ide asing yang bertentangan dengan Islam seperti feminisme, kesetaraan jender, emansipasi, liberalisme, dan sebagainya. Pemahaman Islam seperti ini bisa kita peroleh dengan cara membina diri kita dan kaum Muslim secara terus-menerus dengan tsaqâfah Islam. Tsaqâfah Islam tersebut kemudian dijadikan sebagai acuan atau pijakan dalam menyikapi berbagai pemikiran dan pemahaman asing yang menyerang. Hal ini harus dibarengi dengan senantiasa mengikuti berita dan fakta-fakta yang berkembang, kemudian menyikapinya dan memberikan solusi sesuai dengan Islam.
Selain itu, penting untuk melibatkan diri secara aktif dalam upaya menyebarkan ide-ide Islam tersebut ke tengah-tengah masyarakat. Sebab, membentuk keluarga yang kokoh tidak cukup dilakukan oleh individu di dalam sebuah keluarga semata. Akan tetapi, hal itu juga harus ditempuh secara politis, sistimatis, dan ideologis dalam suatu gerakan yang terorganisasi secara rapi. Sebab, kaum feminis pun, dalam menghancurkan keluarga Muslim, melakukannya bukan hanya sebatas aktivitas penyebaran ide secara individual semata, tetapi melalui sebuah gerakan yang memiliki kekuatan besar dan didukung oleh ideologi tertentu (kapitalis sekular) di belakangnya.
Oleh karena itu, yang perlu menjadi agenda kaum Muslim saat ini untuk membendung upaya penghancuran keluarga Muslim adalah bagaimana menghadirkan Islam dengan pemahaman Islam yang utuh dan menyeluruh dalam pengaturan umat secara nyata, baik dalam tingkat individu, keluarga, masyarakat, maupun negara. Dengan begtiu, kaum Muslim bisa keluar dari keterpurukannya dan sekaligus bangkit kembali sebagai umat terbaik (khayr al-ummah), yang tegak di atas keluarga-keluarga yang kuat. [Majalah al-wa’ie, Edisi 54]
About Me
- diN!e aZ zaHRa
- Ketika huruf bisa tersusun menjadi kata, ketika kata dapat tertautkan menjadi kalimat, dan ketika kalimat berhasil terangkai menjadi tulisan yang inspiratif. Ketika itulah akan terasakan suatu kebahagiaan yang luar biasa.. MAWAR itu MERAH karena BERANI, MAWAR itu BERDURI untuk melindungi dirinya... Jadilah MAWAR KEHIDUPAN!!!